Kementerian UMKM Jadi Pengampu Layanan Ojol Berdasarkan Perpres 27/2026

Kementerian UMKM Jadi Pengampu Layanan Ojol Berdasarkan Perpres 27/2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pengampu layanan ojek online atau ojol. Penunjukan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Dengan keputusan tersebut, urusan yang berkaitan dengan layanan ojol memperoleh pengampu yang secara khusus berada di bawah Kementerian UMKM.

Penetapan itu menandai posisi baru Kementerian UMKM dalam ekosistem layanan ojek online. Kementerian tersebut menjadi rumah baru bagi berbagai pihak yang terhubung dengan penyelenggaraan layanan ojol, termasuk mitra pengemudi, perusahaan penyedia jasa, serta para pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, layanan ojol ditempatkan dalam satu lingkup pengampu yang menaungi kepentingan para pelaku di dalamnya.

Bagi mitra pengemudi, perusahaan penyedia jasa, dan pemangku kepentingan terkait, penunjukan Kementerian UMKM memberikan penanda mengenai lembaga yang menjadi rujukan dalam urusan layanan ojol. Status sebagai pengampu juga menegaskan bahwa Kementerian UMKM kini memiliki keterkaitan langsung dengan keberadaan dan pengelolaan ekosistem layanan tersebut. Perubahan ini menjadi inti pengaturan baru yang disampaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, sekaligus menempatkan Kementerian UMKM sebagai rumah bersama bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan layanan ojek online.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan kemitraan pada layanan ojek online (ojol) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Peran tersebut terutama berkaitan dengan perjanjian kemitraan yang mengatur hubungan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pedagang yang memanfaatkan layanan digital.

Perjanjian kemitraan menjadi instrumen penting untuk merinci ketentuan yang telah dimuat dalam Perpres 27/2026. Melalui pengaturan yang lebih terperinci, para pihak dapat memperoleh kejelasan mengenai hak, kewajiban, mekanisme kerja sama, perlindungan dalam hubungan kemitraan, serta tata cara penyelesaian persoalan yang mungkin muncul. Kejelasan ini diperlukan agar pelaksanaan kebijakan tidak berhenti pada norma umum, tetapi dapat diterapkan secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari.

Bagi mitra pengemudi, pengawalan tersebut berkaitan dengan kepastian mengenai ketentuan kerja sama dengan platform aplikasi. Sementara itu, perusahaan aplikasi membutuhkan pedoman yang jelas dalam menyusun dan melaksanakan perjanjian. Pedagang atau pelaku usaha yang terhubung dengan layanan ojol juga menjadi bagian dari ekosistem yang perlu diperhatikan, khususnya dalam hubungan kerja sama dan penggunaan layanan digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kementeriannya bertugas mengawal perjanjian kemitraan. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat atau pembahasan di DPR pada Kamis, 8 Oktober 2026, ketika peran kementerian dalam pelaksanaan Perpres 27/2026 menjadi perhatian. Dengan demikian, kementerian tidak hanya berfungsi dalam penyusunan kebijakan, tetapi juga memastikan agar perjanjian kemitraan menjadi dasar yang selaras dengan ketentuan peraturan presiden.

Pengawalan tersebut mencakup perhatian terhadap substansi perjanjian, kesesuaian pelaksanaannya, serta hubungan antaraktor dalam ekosistem ojol. Langkah ini diharapkan membantu menciptakan kemitraan yang lebih transparan, terukur, dan seimbang, tanpa mengabaikan kebutuhan pengemudi, kepentingan usaha aplikasi, maupun keberlangsungan aktivitas pedagang.

Pembagian kewenangan penetapan tarif dalam layanan ojek online (ojol) diatur dengan membedakan jenis layanan yang diberikan kepada pengguna. Dalam penjelasan mengenai posisi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam ekosistem ojol, Maman Abdurrahman menerangkan bahwa pengaturan tersebut tidak berada pada satu kementerian saja. Setiap kementerian memperoleh ruang kewenangan sesuai dengan karakter layanan yang menjadi tanggung jawabnya.

Kementerian Perhubungan berwenang merumuskan dan menetapkan tarif untuk jasa transportasi orang yang disediakan oleh ojol. Kewenangan ini berkaitan dengan layanan ketika pengemudi mengantarkan penumpang menggunakan kendaraan bermotor. Dengan demikian, aspek tarif untuk perjalanan penumpang menjadi bagian dari ranah pengaturan sektor perhubungan. Perumusan dan penetapannya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam kerangka kebijakan terkait layanan ojol.

Sementara itu, tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jenis layanan ini berbeda dari transportasi orang karena objek yang diantarkan adalah barang atau makanan. Oleh sebab itu, kewenangan penetapan tarifnya ditempatkan pada kementerian yang menangani ruang lingkup komunikasi dan digital sebagaimana dijelaskan dalam pengaturan tersebut.

Penjelasan Maman Abdurrahman mengenai pembagian ini disampaikan ketika ia menerangkan posisi Kementerian UMKM dalam pengaturan ekosistem ojol. Kementerian UMKM memiliki keterkaitan dengan ekosistem usaha yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sedangkan kewenangan menetapkan tarif dibagi berdasarkan kategori layanan. Dalam kerangka tersebut, Kementerian Perhubungan menangani tarif transportasi orang, sementara Komdigi menangani tarif pengantaran barang dan makanan. Pembagian ini menjadi dasar untuk memahami peran antarkementerian dalam layanan ojol tanpa menyamakan seluruh jenis layanan dalam satu kewenangan tarif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa tiga kementerian terkait akan berkoordinasi melalui sebuah forum untuk mengelola layanan berbasis ojol di Indonesia. Rencana tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Perpres 27/2026 yang menempatkan Kementerian UMKM sebagai pengampu layanan ojol. Kehadiran forum diharapkan dapat mempertemukan kepentingan dan kewenangan antarkementerian, sehingga pengelolaan layanan berbasis ojol memiliki arah kebijakan yang lebih terkoordinasi.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, koordinasi tersebut diperlukan dalam penyusunan peraturan menteri serta berbagai aturan turunan dari perpres. Dengan adanya komunikasi yang baik di tiga kementerian, proses penyusunan regulasi diharapkan dapat berjalan selaras dan tidak menimbulkan perbedaan pengaturan. Forum itu ditujukan untuk mendukung pembahasan lintas kementerian, terutama karena layanan ojol berkaitan dengan sejumlah aspek kebijakan dan membutuhkan dasar aturan yang dapat diterapkan secara konsisten.

Keterangan mengenai rencana tersebut disampaikan dalam rangkaian pengumuman penerbitan perpres tentang ojol di DPR. Pengumuman itu turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan keterlibatan kementerian terkait dalam pembahasan kebijakan layanan berbasis ojol. Koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting untuk memastikan peraturan menteri dan aturan turunan yang disusun nantinya tetap mengacu pada ketentuan dalam perpres, sekaligus memberikan landasan yang jelas bagi pengelolaan layanan ojol di Indonesia.