Kemendagri Perkuat Pengawasan agar Aturan Daerah Tepat Guna

Kemendagri Perkuat Pengawasan agar Aturan Daerah Tepat Guna

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan membina sekaligus mengawasi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi. Pengawalan ini diperlukan agar setiap aturan daerah memiliki landasan yang tepat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan sesuai kondisi setempat, tetapi kewenangan tersebut perlu dijalankan dalam kerangka hukum nasional. Karena itu, pembinaan Kemendagri membantu memastikan proses pembentukan regulasi berlangsung tertib, mulai dari perencanaan hingga penetapan, dengan tetap memperhatikan pembagian urusan pemerintahan serta kepentingan publik.

Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah evaluasi rancangan produk hukum daerah, termasuk rancangan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Dalam evaluasi, substansi rancangan ditelaah untuk melihat kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Pemeriksaan ini juga membantu mengidentifikasi ketentuan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih, hambatan pelayanan, atau ketidakpastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan masukan sejak tahap rancangan, pemerintah daerah memiliki kesempatan memperbaiki rumusan sebelum aturan diberlakukan, sehingga potensi persoalan hukum maupun penerapan di lapangan dapat dikurangi.

Selain memastikan keselarasan hukum, Kemendagri mendorong agar regulasi daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Aturan yang baik seharusnya berangkat dari persoalan nyata di daerah, disusun dengan tujuan yang jelas, serta mempertimbangkan dampak terhadap kelompok yang akan terkena kebijakan. Pemerintah daerah juga perlu menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan merumuskan ketentuan yang dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah. Proses konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait menjadi bagian penting untuk meningkatkan mutu rancangan. Melalui pembinaan dan evaluasi yang berkelanjutan, Tito berharap produk hukum daerah tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi memberi manfaat nyata, mendukung pelayanan publik, dan tetap sejalan dengan kebijakan nasional.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan membentuk peraturan daerah (perda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perda menjadi salah satu instrumen untuk mengatur urusan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Selain perda, kepala daerah juga dapat menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan atau ketentuan yang lebih teknis. Kedua jenis aturan tersebut perlu disusun dengan memperhatikan pembagian kewenangan, hierarki peraturan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di tingkat desa, pemerintah desa memiliki ruang untuk menyusun peraturan desa (perdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa. Kepala desa juga dapat menetapkan peraturan kepala desa (perkades) untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut. Perdes dan perkades dapat merespons kebutuhan setempat, mulai dari tata kelola pemerintahan desa hingga pengelolaan potensi dan pelayanan bagi warga. Namun, kewenangan tersebut tetap harus digunakan dalam batas hukum dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Beragamnya jenis aturan dan tingkatan pembentuknya membuat pengawalan menjadi penting. Pemeriksaan sejak tahap perencanaan dan penyusunan dapat membantu memastikan materi aturan memiliki dasar kewenangan, rumusan yang jelas, serta selaras dengan kebijakan dan ketentuan nasional. Proses harmonisasi juga dapat mengurangi risiko tumpang tindih, ketidakpastian hukum, atau ketentuan yang sulit dilaksanakan oleh aparatur maupun masyarakat. Dengan demikian, aturan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman yang dapat diterapkan secara efektif.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya perhatian terhadap aturan yang telah disetujui, karena ketentuan tersebut dapat membawa dampak langsung kepada masyarakat. Dampaknya dapat dirasakan melalui perubahan prosedur layanan, pembagian hak dan kewajiban, maupun pengaturan kegiatan ekonomi dan sosial. Karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah desa perlu menilai konsekuensi aturan sebelum menetapkannya, termasuk kesiapan pelaksana dan pemahaman warga. Pengawalan yang konsisten membantu menjaga agar aturan yang disahkan benar-benar sesuai hukum, menjawab kebutuhan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam memperkuat pengawasan terhadap aturan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Kerja sama lintas lembaga ini terutama dilakukan dalam proses harmonisasi peraturan. Tujuannya memastikan substansi aturan yang disusun pemerintah daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, sekaligus menempatkan setiap produk hukum pada hierarki peraturan perundang-undangan secara tepat. Dengan demikian, kebijakan daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

Harmonisasi menjadi tahapan penting karena peraturan daerah dan produk hukum kepala daerah perlu diperiksa dari sisi materi maupun kedudukannya dalam sistem hukum. Koordinasi dengan kementerian terkait dapat membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sebelum aturan diberlakukan. Langkah ini juga mendukung kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat, serta mengurangi risiko munculnya aturan yang tumpang tindih atau sulit diterapkan. Pengawasan dan pembinaan tidak hanya menilai rumusan aturan, tetapi turut mendorong agar kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai kebutuhan dan kewenangan daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap kerja sama antarlembaga tersebut dapat terus berlanjut. Ia juga mendorong kepala daerah untuk berkoordinasi dengan kantor wilayah kementerian yang menangani urusan hukum dalam penyusunan produk hukum daerah. Komunikasi sejak awal dinilai dapat membantu pemerintah daerah memahami proses harmonisasi serta memastikan rancangan aturan memperoleh telaah yang diperlukan. Selain itu, kepala daerah kerap meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Agung melalui jajaran kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri. Praktik tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memanfaatkan dukungan berbagai institusi untuk memperoleh pertimbangan hukum sebelum mengambil langkah atau menetapkan kebijakan. Sinergi Kemendagri, kementerian terkait, kantor wilayah hukum, dan kejaksaan diharapkan menjaga kualitas aturan daerah, memperjelas kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mendukung penerapan kebijakan secara tertib dan bertanggung jawab.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong perubahan cara pandang dalam pembentukan regulasi. Pemerintah, menurutnya, tidak seharusnya hanya menyusun aturan setelah suatu persoalan muncul dan menuntut penyelesaian. Pendekatan yang terlalu reaktif berisiko membuat kebijakan tertinggal dari perubahan keadaan, sementara persoalan yang sama dapat berulang karena akar masalah dan potensi dampaknya belum dipetakan secara menyeluruh.

Karena itu, proses perumusan perlu dimulai dengan mengenali masalah, kebutuhan masyarakat, serta tantangan yang mungkin berkembang sejak awal. Pemerintah dapat menggunakan data dan kajian untuk membaca perubahan sosial, ekonomi, maupun teknologi, lalu menilai apakah aturan yang tersedia masih memadai. Dengan dasar tersebut, regulasi dapat dirancang bukan hanya untuk menjawab persoalan yang telah terjadi, tetapi juga untuk mengantisipasi risiko yang berpeluang muncul kemudian.

Orientasi proaktif ini diharapkan membuat aturan lebih tepat guna dan mampu memberi kepastian sebelum masalah membesar. Identifikasi dini juga membantu pemerintah menyusun pilihan kebijakan yang relevan, mengurangi tumpang tindih aturan, serta memperhitungkan pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian, regulasi tidak berhenti sebagai respons administratif, melainkan menjadi instrumen untuk mencegah persoalan dan mendukung tata kelola yang adaptif.

Pandangan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Forum itu mengangkat tema orkestrasi transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan di era digital. Dalam kesempatan tersebut, Tito bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen komitmen pelaksanaan agenda aksi nasional pembangunan hukum.

Acara itu turut dihadiri Ketua Mahkamah Agung Sunarto; Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto; Jaksa Agung ST Burhanuddin; serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Sejumlah pejabat terkait lainnya juga hadir.

Baca juga: Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045: Kodim Bojonegoro Perkuat Karakter Kebangsaan Komponen Masyarakat | TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat