Sosial  

Kemendagri Kawal Percepatan Penyaluran Dana Otsus bagi Masyarakat Papua

Kemendagri Kawal Percepatan Penyaluran Dana Otsus bagi Masyarakat Papua

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa tata kelola dana otonomi khusus (otsus) Papua terus dikawal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di Tanah Papua. Pengawalan tersebut mencakup upaya mempercepat penyaluran dana kepada pemerintah daerah di wilayah Papua, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik yang dibiayai melalui dana otsus dapat segera dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ribka menyampaikan, percepatan penyaluran harus berjalan beriringan dengan pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyaluran, hingga pelaporan, dilakukan sesuai ketentuan. Dengan demikian, dana otsus tidak hanya tersalurkan secara administratif, tetapi juga menghasilkan manfaat yang terukur bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Ribka saat memimpin rapat koordinasi tata kelola dana otonomi khusus Papua secara hybrid dari kantor pusat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat sinergi pengelolaan dana otsus, mempercepat tindak lanjut kebijakan, serta memastikan dukungan anggaran dapat diterima pemerintah daerah secara tepat waktu. Pemerintah juga mendorong agar penggunaan dana diarahkan pada prioritas pembangunan yang relevan, berdasarkan kondisi dan aspirasi masyarakat di masing-masing daerah.

Percepatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi masyarakat Papua dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini diperlukan agar setiap tahapan administrasi, verifikasi, serta pemenuhan dokumen dapat berjalan lebih cepat dan selaras. Pemerintah pusat terus mendorong komunikasi kementerian teknis, lembaga terkait, dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kendala yang berpotensi menghambat penyaluran. Dengan koordinasi tersebut, proses pengambilan keputusan diharapkan menjadi lebih efektif, tanpa mengurangi ketelitian dalam memastikan dana diterima dan dikelola sesuai ketentuan.

Selain koordinasi, asistensi diberikan kepada pemerintah daerah yang masih perlu memenuhi persyaratan penyaluran. Pendampingan mencakup penjelasan mengenai dokumen yang harus dilengkapi, penyesuaian perencanaan, serta penyelesaian laporan dan persyaratan administratif lainnya. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti hasil asistensi agar penyaluran dapat dilakukan tepat waktu dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. Percepatan penggunaan dana Otsus tahun 2026 juga sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara cepat, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Dalam rangka memperkuat pembiayaan pembangunan, pemerintah daerah juga diminta segera mengalokasikan dan menggunakan Dana Tambahan Infrastruktur tahun 2026. Dana tersebut perlu diarahkan untuk mendukung kebutuhan dasar dan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas masyarakat di Papua. Penggunaan yang lebih cepat akan membantu pemerintah daerah melaksanakan program secara terencana sekaligus mencegah tertundanya pelayanan publik. Langkah ini penting karena dana Otsus tidak terdampak efisiensi anggaran, sehingga ruang pembiayaannya tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan berjalan konsisten agar dukungan fiskal tersebut menghasilkan manfaat nyata.

Penyaluran dana otonomi khusus bagi masyarakat Papua berlangsung melalui tiga tahap. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan dana diterima secara bertahap, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di daerah. Pada tahap pertama, pemerintah telah menyalurkan 30 persen dari total anggaran yang diterima masing-masing daerah. Penyaluran tersebut dinyatakan berjalan sesuai target, sehingga menjadi dasar untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya.

Saat ini, penyaluran memasuki tahap kedua dengan target sebesar 45 persen. Sebagian besar pemerintah daerah telah menerima dana pada tahap ini dan dapat mulai menggunakannya sesuai ketentuan perencanaan serta penganggaran yang berlaku. Namun, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menerima dana tahap kedua. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena keterlambatan dapat memengaruhi pelaksanaan program yang telah disusun untuk masyarakat. Pemerintah melalui kementerian terkait terus memberikan asistensi guna mengidentifikasi kendala administratif, mempercepat pemenuhan persyaratan, dan memastikan proses penyaluran berjalan sesuai jadwal.

Asistensi juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dalam penyampaian dokumen, pelaporan, serta pemantauan penggunaan anggaran. Dengan demikian, penyaluran dana otsus tidak hanya berfokus pada kecepatan, tetapi juga pada akuntabilitas dan ketepatan sasaran. Ribka menilai tata kelola dana otonomi khusus telah mengalami banyak perbaikan dibandingkan sebelumnya. Perbaikan itu terlihat dari penguatan pengawasan, peningkatan koordinasi, dan penataan prosedur penyaluran. Meski demikian, pendampingan tetap diperlukan agar seluruh daerah mampu memenuhi ketentuan dan menerima dana sesuai tahapan yang ditetapkan. Setelah tahap kedua selesai, proses akan dilanjutkan ke tahap ketiga dengan memperhatikan hasil evaluasi serta kesiapan daerah.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terus melakukan evaluasi dan pendampingan terhadap proses penyaluran dana otonomi khusus (otsus) bagi masyarakat Papua. Langkah ini dilakukan untuk memastikan anggaran tersebut dapat diterima dan dimanfaatkan pemerintah daerah sesuai ketentuan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua.

Dalam pelaksanaannya, Kemendagri mengawal pemerintah daerah yang masih mengalami hambatan dalam penyaluran dana otsus, termasuk kendala pemenuhan persyaratan salur. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap daerah. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah juga menyatakan kesiapan untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan administratif maupun teknis yang dapat menghambat proses tersebut.

Ribka menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan penyaluran dana otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur. Menurutnya, penyelesaian persyaratan tersebut menunjukkan komitmen daerah dalam mempercepat realisasi anggaran dan memastikan manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Pemerintah daerah yang masih menghadapi kendala diharapkan terus berkoordinasi agar solusi dapat dirumuskan secara tepat dan proses penyaluran tidak mengalami keterlambatan.

Dalam rapat tersebut, Ribka turut mencatat berbagai kendala yang disampaikan pemerintah daerah sebagai bahan untuk merumuskan langkah penyelesaian. Catatan itu akan menjadi bagian dari tindak lanjut evaluasi dan pendampingan Kemendagri. Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta jajaran pemerintah daerah di Papua, baik secara daring maupun luring. Keterlibatan lintas lembaga diharapkan memperkuat koordinasi, meningkatkan akuntabilitas, dan mempercepat penyaluran dana bagi masyarakat Papua.