Kekayaan Minerba Indonesia Capai US$4 Triliun, Batu Bara Masih Mendominasi

Kekayaan Minerba Indonesia Capai US$4 Triliun, Batu Bara Masih Mendominasi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kekayaan mineral dan batu bara (minerba) Indonesia diperkirakan mencapai US triliun. Dengan asumsi nilai tukar Rp17.888 per dolar AS, angka tersebut setara dengan sekitar Rp71.554 triliun. Nilai ini menunjukkan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia sekaligus menegaskan posisi sektor pertambangan sebagai salah satu penopang penting perekonomian nasional.

Dari keseluruhan perkiraan tersebut, sekitar dua pertiga atau kurang lebih 66 persen berasal dari batu bara. Komoditas ini menjadi penyumbang terbesar dalam nilai kekayaan minerba Indonesia, jauh melampaui sejumlah komoditas mineral lainnya. Dominasi tersebut mencerminkan besarnya cadangan batu bara serta kontribusinya terhadap kegiatan produksi, perdagangan, penerimaan negara, dan pendapatan yang dihasilkan dari sektor pertambangan.

Perkiraan itu disampaikan Komisaris Utama PT Aneka Tambang (Antam) Irwandy Arif. Ia bukan sosok baru dalam pembahasan kebijakan dan industri pertambangan. Irwandy pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode 2019-2024. Ia juga pernah memimpin Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) sebagai ketua umum pada 2006-2012.

Dalam keterangannya, Irwandy menyebut, “Kekayaan minerba Indonesia mencapai US$4 triliun, dan sekitar dua pertiganya berasal dari batu bara.” Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa batu bara masih memiliki peran yang sangat besar terhadap penghasilan yang diperoleh Indonesia dari sektor pertambangan. Meski agenda diversifikasi dan hilirisasi mineral terus dikembangkan, batu bara tetap menjadi komponen utama dalam perhitungan nilai kekayaan minerba nasional.

Besarnya nilai tersebut tidak serta-merta menggambarkan penerimaan yang dapat diperoleh negara dalam waktu singkat. Realisasinya dipengaruhi oleh kapasitas produksi, harga komoditas, investasi, tata kelola, serta kebijakan pemanfaatan sumber daya. Namun, angka US$4 triliun memberikan gambaran mengenai skala potensi pertambangan Indonesia dan pentingnya pengelolaan batu bara secara terukur, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian.

Besarnya nilai kekayaan batu bara Indonesia tidak secara otomatis mencerminkan besarnya pemasukan tahunan yang diterima negara. Perbedaan kedua angka tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti dalam pembahasan mengenai potensi kekayaan mineral dan batu bara nasional. Nilai kekayaan menggambarkan akumulasi potensi sumber daya yang tersedia, sedangkan pemasukan tahunan menunjukkan penerimaan yang terealisasi dalam satu periode tertentu.

Berdasarkan penjelasan Irwandy, pemasukan Indonesia dari batu bara pada 2021 tercatat sebesar US$47 miliar. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp733,9 triliun. Angka itu berada dalam konteks penerimaan selama satu tahun, sehingga tidak dapat disamakan dengan nilai keseluruhan kekayaan batu bara yang dimiliki Indonesia.

Perbandingan tersebut memperlihatkan adanya jarak yang besar nilai sumber daya dan penerimaan tahunan. Kekayaan batu bara dapat dinilai dalam jumlah yang sangat besar karena mencakup potensi sumber daya yang tersedia, sementara pemasukan mencerminkan hasil yang diterima pada tahun berjalan. Oleh karena itu, kedua indikator tersebut perlu dibaca sebagai ukuran yang berbeda.

Irwandy menilai bahwa apabila pemasukan tahunan tersebut digunakan sebagai gambaran terhadap nilai kekayaan batu bara, tingkat pengembaliannya atau return of equity hanya sekitar 1,2 persen. Penilaian itu merujuk pada perbandingan pemasukan sebesar US$47 miliar dan besarnya nilai kekayaan batu bara. Dengan ukuran tersebut, penerimaan tahunan terlihat relatif kecil dibandingkan dengan nilai kekayaan yang menjadi dasar perbandingan.

Data pemasukan 2021 itu dengan demikian memberikan gambaran mengenai skala penerimaan yang diterima Indonesia dari batu bara dalam satu tahun. Sementara itu, nilai kekayaannya tetap merujuk pada besarnya potensi sumber daya yang dimiliki. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa tingginya nilai kekayaan batu bara tidak berarti seluruh nilainya berubah menjadi pemasukan dalam periode tahunan yang sama.

Catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara pada 2023 mencapai Rp173 triliun. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk melihat kontribusi kegiatan pertambangan terhadap penerimaan negara, sekaligus memberikan gambaran mengenai realisasi kinerja sektor minerba dalam satu tahun anggaran. Angka ini mencakup PNBP yang berasal dari sektor mineral dan batu bara sebagaimana dicatat oleh Kementerian ESDM.

Nilai Rp173 triliun tersebut telah mencapai 118,41 persen dari target PNBP minerba yang ditetapkan sebesar Rp146,07 triliun. Dengan demikian, realisasi penerimaan melampaui target yang telah disusun untuk 2023. Selisih target dan realisasi menunjukkan bahwa penerimaan aktual berada di atas proyeksi pemerintah untuk sektor tersebut pada periode yang sama. Persentase capaian itu menjadi ukuran perbandingan langsung target dan hasil penerimaan PNBP minerba.

Data tersebut dapat digunakan sebagai catatan pembanding dalam pembahasan mengenai besarnya potensi kekayaan mineral dan batu bara Indonesia. Namun, angka PNBP tidak secara otomatis menggambarkan nilai keseluruhan sumber daya atau cadangan minerba. PNBP merupakan penerimaan negara yang tercatat dari aktivitas sektor minerba, sedangkan nilai kekayaan sumber daya mencerminkan cakupan yang berbeda. Karena itu, kedua jenis angka tersebut perlu ditempatkan sesuai konteksnya ketika digunakan dalam analisis. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, realisasi Rp173 triliun dan capaian 118,41 persen terhadap target Rp146,07 triliun menjadi gambaran faktual mengenai kinerja PNBP sektor minerba pada 2023.

Besarnya potensi batu bara Indonesia ditopang oleh basis sumber daya dan cadangan yang masih sangat signifikan. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipaparkan Irwandy, sumber daya batu bara nasional mencapai 99,19 miliar ton. Sementara itu, jumlah cadangannya tercatat sebesar 35,02 miliar ton. Perbedaan sumber daya dan cadangan menunjukkan bahwa tidak seluruh potensi geologi secara otomatis dapat ditambang, tetapi angka tersebut tetap menggambarkan kuatnya fondasi sektor batu bara dalam negeri.

Dengan cadangan sebesar 35,02 miliar ton, umur batu bara Indonesia diperkirakan masih mencapai sekitar 70 tahun apabila tingkat produksinya berada pada kisaran 600–700 juta ton per tahun. Perkiraan tersebut menunjukkan bahwa pasokan batu bara masih tersedia dalam jangka panjang, meskipun keberlangsungannya tetap berkaitan dengan besaran produksi dan pemanfaatan setiap tahun. Angka cadangan itu juga menjadi salah satu alasan batu bara masih memegang peran besar dalam struktur energi nasional.

Irwandy berpandangan bahwa batu bara masih akan menjadi energi utama Indonesia selama 10–20 tahun ke depan, bahkan mungkin hingga 40 tahun. Pertimbangan utamanya adalah harga batu bara yang relatif murah, sehingga komoditas ini tetap menarik untuk mendukung kebutuhan energi nasional. Dalam komposisi tersebut, batu bara mendominasi dengan porsi 42,4 persen, disusul oleh minyak dan gas. Posisi itu memperlihatkan bahwa batu bara masih menjadi penopang utama sektor energi Indonesia, didukung oleh ketersediaan sumber daya dan cadangan yang besar.