Rembang – Jajaran Sat Reskrim Polres Rembang bersama Unit Reskrim Polsek Sarang berhasil membongkar kasus laporan palsu pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilaporkan seorang pria berinisial AR (32), warga Desa Babaktulung, Kecamatan Sarang.
Motif di balik rekayasa ini adalah untuk menutupi uang dan kendaraan yang telah habis dimainkan untuk judi online slot.
Diberitakan sebelumnya kasus bermula pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Dukuh Belitung, Desa Kalipang, Kecamatan Sarang.
AR melaporkan dirinya menjadi korban pembegalan oleh tiga orang tak dikenal. Dalam laporannya, ia mengaku dikeroyok dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali dari belakang hingga terjatuh, kemudian dipukuli menggunakan benda tumpul di bagian kaki.

AR mengklaim kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 110 dan uang tunai sebesar Rp 6 juta yang baru diambil dari BRI Link Kragan.
Ia ditemukan oleh warga dalam kondisi tak sadarkan diri, tengkurap di selokan berlumpur, sebelum kemudian dilarikan ke Puskesmas Sarang 2 untuk mendapat perawatan.
Laporan ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat karena warga menjadi takut melintas di jalur tersebut akibat isu adanya aksi begal.
Kapolsek Sarang AKP Yuli SM mengatakan pihaknya bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rembang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pendalaman keterangan saksi setelah menerima laporan tersebut.
“Kami menemukan banyak ketidaksesuaian antara pengakuan pelapor dengan bukti di lapangan. Ada beberapa kejanggalan yang membuat tim kami curiga,” ujarnya, Minggu (16/2).
Melalui interogasi mendalam, AR akhirnya mengaku bahwa seluruh cerita pembegalan adalah rekayasa belaka.
Berdasarkan pengakuan pelaku, klaim mengambil uang Rp 6 juta di BRI Link adalah bohong. Sepeda motor Honda Vario 110 yang diklaim dirampas begal, sebenarnya telah digadaikan sendiri oleh AR seharga Rp1,5 juta.
Tidak hanya itu, satu unit motor roda tiga (Tossa) yang biasa digunakan untuk bekerja juga telah digadaikan seharga Rp 5 juta.
“Seluruh uang hasil gadai, total Rp 6,5 juta habis digunakan untuk bermain judi online slot. Pelaku mengaku kecanduan dan dalam beberapa hari saja uangnya ludes,” jelas Kapolsek Sarang.
Karena tidak berani pulang ke rumah tanpa uang dan kendaraan, AR nekat membuat skenario dibegal agar keluarganya tidak curiga. Ia bahkan rela melukai dirinya sendiri dan berbaring di selokan berlumpur untuk membuat ceritanya terlihat meyakinkan.
Yuli menegaskan bahwa kasus ini sangat disayangkan karena dampaknya tidak hanya merugikan keluarga pelaku.
“Pelaku membuat ide rekayasa ini karena bingung—harta bendanya habis untuk judi slot. Dampak dari laporan palsu ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga takut melintas di jalur tersebut, bahkan ada yang mengurangi aktivitas di malam hari,” ungkapnya.
Kapolsek juga menekankan bahwa tindakan pelaku telah mengganggu ketertiban umum dan membuang-buang waktu serta sumber daya aparat kepolisian. “Kami harus mengerahkan tim, melakukan patroli ekstra, dan olah TKP yang sebenarnya tidak perlu. Ini sangat merugikan,” tambah AKP Yuli SM.
Dalam proses penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario 110 hasil gadaian, satu unit HP merek Infinix warna emas, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berupa jaket, celana, kaos, dan topi,” rinci Kapolsek Sarang.
Saat ini, AR telah diamankan di Sat Reskrim Polres Rembang dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan memberikan keterangan palsu kepada pihak berwenang dan membuat laporan palsu yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam pidana karena telah membuat laporan palsu,” tegas AKP Yuli SM
Kapolsek Sarang mengimbau kepada masyarakat. “Kasus ini menjadi pengingat bahaya kecanduan judi online yang tidak hanya merusak finansial, tetapi juga mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal demi menutupi perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dalam bentuk apapun,” pungkasnya













