Kabupaten Badung | Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik telah diakui dalam rezim hak cipta. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka forum ASEAN di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, pada 10 Oktober 2026. Penegasan ini memperkuat posisi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memperoleh perlindungan hukum, bukan semata-mata sebagai produk informasi yang beredar untuk kepentingan publik.
Menurut Supratman, pengakuan terhadap karya jurnalistik perlu dipahami secara umum dan menyeluruh. “Karya jurnalistik penting untuk diakui secara umum sebagai hak cipta,” ujar Supratman. Pernyataan itu menunjukkan bahwa tulisan, laporan, maupun bentuk karya jurnalistik lainnya memiliki unsur kreativitas dan orisinalitas yang layak mendapatkan pengakuan dalam kerangka kekayaan intelektual.
Dengan adanya pengakuan tersebut, karya jurnalistik juga memiliki nilai ekonomi yang lebih jelas. Para jurnalis atau pencipta karya dapat memiliki dasar hukum untuk memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan, penggandaan, distribusi, atau pemanfaatan karya mereka oleh pihak lain. Skema ini berpotensi memperkuat penghargaan terhadap kerja jurnalistik sekaligus mendorong terciptanya ekosistem media yang lebih adil bagi pencipta.
Meski demikian, mekanisme pemberian royalti bagi karya jurnalistik masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah perlu merumuskan aturan yang mengatur pihak yang berkewajiban membayar, bentuk pemanfaatan yang dikenai royalti, tata cara pendataan karya, serta mekanisme penyaluran kepada jurnalis atau pemegang hak. Penyusunan skema tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan perlindungan hak pencipta, kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi, dan kebutuhan industri media.
Pengakuan negara menjadi langkah awal penting untuk memperjelas kedudukan karya jurnalistik dalam sistem hak cipta. Tahap berikutnya adalah memastikan pelaksanaannya berlangsung transparan, terukur, dan tidak menghambat akses publik terhadap informasi yang berkualitas.
Pengakuan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta belum secara otomatis menghadirkan mekanisme pembagian royalti yang dapat langsung diterapkan. Status perlindungan tersebut memberikan dasar hukum bagi karya jurnalistik, tetapi tata cara untuk menghitung, menghimpun, dan menyalurkan imbalan kepada pihak yang berhak masih memerlukan pengaturan lebih lanjut. Karena itu, pelaksanaan hak ekonomi atas karya jurnalistik belum dapat berjalan hanya dengan mengandalkan pengakuan dalam aturan utama.
Pemerintah masih perlu menyusun sekaligus membahas peraturan turunan yang menjabarkan mekanisme tersebut. Aturan ini diharapkan mengatur berbagai aspek, mulai dari sumber dan besaran royalti, pihak yang berkewajiban membayar, hingga prosedur pendistribusian kepada wartawan, perusahaan pers, atau pemegang hak lain sesuai dengan kedudukan masing-masing. Pembahasan yang cermat diperlukan agar skema yang dibentuk dapat diterapkan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di para pemangku kepentingan.
Salah satu keputusan penting dalam penyusunan skema itu ialah menentukan perlu atau tidaknya membentuk lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk mengelola royalti. LMK dapat menjadi pilihan apabila pengelolaan secara terpusat dinilai lebih efektif, terutama ketika penggunaan karya berlangsung dalam jumlah besar dan melibatkan banyak pengguna. Namun, pembentukan maupun penggunaan mekanisme tersebut belum ditetapkan. Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa keputusan terkait LMK akan dibahas bersama pihak media, Dewan Pers, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pelibatan ketiga unsur tersebut diperlukan untuk memastikan aturan yang disusun mempertimbangkan karakter industri pers, kepentingan pencipta, serta kebutuhan pengguna karya jurnalistik. Dengan demikian, pengaturan royalti masih berada dalam tahap perumusan dan belum dapat dianggap sebagai sistem yang siap diberlakukan.
Pemerintah memandang penyusunan aturan pelaksanaan sebagai tahap penting setelah karya jurnalistik diakui sebagai objek hak cipta. Pengakuan tersebut memberikan landasan hukum awal bagi perlindungan karya yang dihasilkan oleh wartawan dan perusahaan media. Namun, status tersebut belum secara otomatis menjawab berbagai persoalan teknis, termasuk mekanisme perlindungan, bentuk pemanfaatan, serta pembagian manfaat ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.
Karena itu, pemerintah membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar aturan yang dirumuskan dapat menjawab kebutuhan di lapangan secara proporsional. Ketentuan pelaksanaan perlu mempertimbangkan karakteristik kerja jurnalistik, kepentingan publik untuk memperoleh informasi, serta hak para pencipta dan pemegang hak. Pembahasan juga perlu memastikan bahwa perlindungan hak cipta tidak menghambat kerja pers, distribusi informasi, maupun perkembangan ekosistem media digital.
Pembahasan mengenai regulasi tersebut telah berjalan di parlemen, sementara pemerintah telah menyelesaikan pembentukan tim penyusun. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan rumusan yang lebih terarah sebelum ketentuan teknis dibahas secara bersama. Tahap berikutnya akan dilakukan melalui pembahasan pemerintah dan DPR RI dengan memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
Komunikasi dalam proses tersebut turut melibatkan Dewan Pers, perusahaan media, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena setiap unsur memiliki pengalaman dan kepentingan yang berbeda dalam produksi, penyebaran, serta pemanfaatan karya jurnalistik. Dewan Pers dapat memberikan perspektif mengenai prinsip dan praktik pers, sedangkan perusahaan media memahami tantangan operasional serta perubahan pola konsumsi informasi.
Melalui pembahasan lintas pemangku kepentingan, pemerintah berharap aturan yang dihasilkan mampu menciptakan kepastian bagi pencipta, penerbit, dan pengguna karya jurnalistik. Fokusnya diarahkan pada pengaturan perlindungan dan pemanfaatan karya secara adil, termasuk merumuskan mekanisme yang dapat diterapkan secara transparan. Dengan demikian, pengakuan hak cipta dapat diikuti pelaksanaan yang jelas tanpa mengabaikan kebebasan pers dan kepentingan masyarakat.
Supratman menilai peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan langkah penting untuk membangun ekosistem kreatif dan inovasi yang sehat. Kesadaran tersebut tidak hanya diperlukan oleh pencipta, penemu, atau pelaku industri, tetapi juga oleh masyarakat sebagai pengguna karya. Dengan pemahaman yang memadai, publik dapat menghargai karya secara legal, sementara para pemilik hak mampu melindungi dan mengelola hasil kreativitasnya secara lebih optimal.
Menurut Supratman, Indonesia masih menghadapi ketimpangan dalam pembayaran dan penerimaan royalti. Banyak karya telah dimanfaatkan secara luas, tetapi pencipta belum selalu memperoleh imbalan yang sepadan. Kondisi ini dapat terjadi karena rendahnya pemahaman mengenai lisensi, pencatatan penggunaan karya, serta mekanisme distribusi royalti. Penguatan edukasi dan tata kelola diperlukan agar hubungan pencipta, pengguna, dan lembaga pengelola hak berlangsung secara transparan dan berkeadilan.
Ia juga menyoroti kecenderungan masyarakat dan pelaku usaha yang menilai pemanfaatan inovasi dari luar negeri lebih tinggi dibandingkan penggunaan karya serta inovasi yang dihasilkan di dalam negeri. Pandangan tersebut berpotensi menghambat perkembangan industri nasional karena karya lokal tidak memperoleh ruang, penghargaan, dan dukungan ekonomi yang cukup. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan budaya, kreativitas, dan sumber daya manusia yang dapat menghasilkan produk bernilai tambah.
Karena itu, Supratman berharap kesadaran mengenai perlindungan serta pemanfaatan HKI terus meningkat di berbagai lapisan masyarakat. Pemerintah, lembaga pendidikan, industri, dan komunitas kreatif perlu berperan dalam memperluas literasi, memperbaiki kepastian hukum, serta mendorong penggunaan karya lokal secara legal. Dengan langkah tersebut, karya dan inovasi Indonesia diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara sekaligus menjamin penghargaan yang layak bagi para penciptanya.

