Kapolsek Diduga Terima Upeti Jadi Beking 303 Judi Ayam dan Dadu

Kediri, Minggu, 19 Juli 2026 – Dugaan praktik sabung ayam yang disertai aktivitas perjudian kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung secara tertutup di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Ngancar, Plosoklaten, dan Kepung. Warga berharap aparat segera memastikan kebenaran informasi tersebut melalui penyelidikan yang menyeluruh.

Keterangan yang diperoleh di lapangan menyebut arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam tidak beroperasi secara terbuka. Aktivitas tersebut disebut berpindah-pindah lokasi dan hanya diketahui oleh kalangan tertentu. Pola seperti ini dinilai membuat keberadaan arena sulit dipantau masyarakat maupun pihak luar.

Selama proses penelusuran, sejumlah nama juga disebut oleh warga terkait dugaan aktivitas tersebut. Di wilayah Ngancar muncul nama Pak Tonyok dan Mbah No, sedangkan di Plosoklaten warga menyebut Pak Giman. Sementara itu, di Kecamatan Kepung beredar nama Pak Jarbini dan Bu Pur. Hingga saat ini, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sejumlah warga mengaku khawatir apabila dugaan praktik perjudian itu benar masih berlangsung. Mereka menilai keberadaan aktivitas semacam itu berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk mengungkap fakta di lapangan. Mereka juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pun yang nantinya terbukti terlibat.

Komitmen pemberantasan perjudian sejatinya telah berulang kali disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Seluruh jajaran kepolisian diminta menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, secara profesional dan transparan. Arahan tersebut juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Secara yuridis, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pihak yang turut serta dalam aktivitas perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sampai berita ini dipublikasikan, Polres Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak kepolisian serta pihak-pihak yang namanya disebut oleh warga untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *