JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pengendalian impor secara selektif dapat membuka ruang yang lebih besar bagi industri nasional untuk berkembang. Kebijakan tersebut terutama diperlukan bagi produk yang telah mampu diproduksi di dalam negeri, tetapi masih menghadapi tekanan kuat dari masuknya barang impor. Ketika produk serupa membanjiri pasar dengan harga dan volume yang sulit disaingi, kapasitas produsen lokal berisiko tidak termanfaatkan secara optimal.
Derasnya arus barang dari luar negeri dipandang sebagai salah satu tantangan dalam memperkuat ketahanan industri nasional. Tekanan impor dapat memengaruhi keberlangsungan usaha, menghambat peningkatan kapasitas produksi, serta mengurangi insentif bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi dan inovasi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi membuat Indonesia tetap bergantung pada pasokan eksternal, meskipun sejumlah kebutuhan sebenarnya sudah dapat dipenuhi oleh industri domestik.
Menurut pandangan Kadin, pembatasan tidak berarti menutup pasar atau menghentikan seluruh kegiatan impor. Pengendalian perlu diarahkan pada komoditas tertentu dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan produksi, kualitas, kapasitas, dan daya saing industri dalam negeri. Dengan pendekatan tersebut, produk lokal memperoleh kesempatan untuk memperluas pasar tanpa mengorbankan kebutuhan bahan baku, mesin, maupun barang yang belum dapat diproduksi secara memadai di Indonesia.
Perlindungan juga tidak seharusnya diterapkan secara seragam kepada semua sektor. Setiap bidang usaha memiliki karakteristik, tingkat perkembangan, serta tantangan yang berbeda. Industri yang sudah memiliki kapasitas dan potensi pertumbuhan dapat memperoleh pengaturan impor yang lebih terarah, sedangkan sektor yang masih bergantung pada input dari luar negeri memerlukan kebijakan yang lebih hati-hati. Evaluasi berkala penting dilakukan agar pengendalian tetap sesuai dengan kondisi pasar dan tidak menimbulkan biaya tambahan bagi konsumen.
Melalui kebijakan yang terukur, pengendalian impor dapat menjadi instrumen untuk menciptakan iklim usaha yang lebih seimbang. Industri domestik memperoleh waktu dan ruang untuk memperkuat produktivitas, sementara persaingan tetap dijaga agar mendorong efisiensi. Pendekatan selektif tersebut diharapkan mendukung pertumbuhan industri nasional tanpa mengurangi keterbukaan ekonomi secara berlebihan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menilai perlindungan terhadap industri nasional perlu dirancang secara terukur, selektif, dan berbasis data. Kebijakan pengendalian impor tidak seharusnya diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi setiap subsektor. Pemerintah perlu memiliki gambaran yang akurat mengenai kapasitas produksi, kebutuhan pasar, kualitas barang, serta kemampuan industri domestik dalam memenuhi permintaan. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat memberikan perlindungan sekaligus menjaga ketersediaan produk bagi masyarakat.
Fokus perlindungan sebaiknya diarahkan pada produk yang telah mampu diproduksi dan dipasok oleh industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Apabila produk lokal sudah memenuhi standar dan memiliki kapasitas pasokan yang memadai, masuknya barang impor secara berlebihan berpotensi menekan pelaku usaha domestik. Kondisi tersebut dapat mengurangi utilisasi pabrik, menghambat investasi, dan melemahkan daya saing industri yang sedang membangun skala produksi. Sebaliknya, untuk barang yang belum dapat dipenuhi secara optimal di dalam negeri, kebijakan impor perlu tetap mempertimbangkan kebutuhan industri pengguna dan konsumen.
Perhatian pemerintah juga diperlukan terhadap persaingan produk lokal dan impor yang berada di pasar yang sama. Evaluasi tidak hanya mencakup volume impor, tetapi juga harga, standar mutu, mekanisme distribusi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan yang tidak adil. Pendekatan berbasis data akan membantu pemerintah membedakan sektor yang benar-benar memerlukan perlindungan dari sektor yang masih membutuhkan akses terhadap bahan baku atau produk pelengkap dari luar negeri. Kebijakan yang disusun berdasarkan karakteristik masing-masing sektor akan memberi ruang bagi industri nasional untuk berkembang tanpa menimbulkan distorsi baru. Melalui perlindungan yang proporsional, dunia usaha dapat meningkatkan produktivitas, memperluas investasi, dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian.
Kebutuhan impor dalam industri nasional tidak dapat dipandang secara seragam. Setiap sektor memiliki struktur produksi, tingkat penguasaan teknologi, dan ketersediaan pemasok domestik yang berbeda. Sebagian industri memang telah mampu memperoleh bahan baku dari dalam negeri, tetapi sektor lainnya masih memerlukan bahan baku, komponen, dan barang modal dari luar negeri untuk menjaga kesinambungan produksi. Perbedaan tersebut perlu menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan perdagangan.
Bahan baku impor sering kali dibutuhkan karena belum tersedia dalam jumlah, mutu, atau spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Demikian pula, mesin dan peralatan produksi tertentu belum seluruhnya dapat dibuat oleh produsen domestik. Apabila akses terhadap input tersebut dibatasi secara berlebihan, biaya produksi dapat meningkat, jadwal pengiriman terganggu, dan daya saing perusahaan nasional melemah. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pelaku usaha besar, melainkan juga oleh pekerja, pemasok lokal, serta konsumen.
Karena itu, evaluasi dan penguatan aturan impor, apabila diperlukan, sebaiknya diarahkan secara selektif dan berbasis data. Pengawasan terutama perlu difokuskan pada praktik yang menimbulkan persaingan tidak sehat, seperti masuknya barang dengan harga tidak wajar, pelanggaran ketentuan, atau produk yang berpotensi merugikan industri dalam negeri. Pendekatan tersebut berbeda dari pembatasan menyeluruh yang dapat menghambat kegiatan manufaktur yang masih bergantung pada pasokan eksternal.
Dalam penerapannya, pemerintah perlu memetakan barang yang sudah dapat diproduksi secara kompetitif di dalam negeri dan membedakannya dari barang yang belum memiliki alternatif domestik. Bahan baku, barang modal, serta produk penunjang yang belum mampu disediakan produsen lokal harus tetap memperoleh jalur masuk yang efisien dan transparan. Pada saat yang sama, kebijakan pengendalian dapat disertai insentif untuk meningkatkan kapasitas pemasok nasional, transfer teknologi, dan investasi pada industri hulu. Dengan keseimbangan tersebut, pengendalian impor dapat memperkuat industri nasional tanpa mengorbankan kelancaran produksi dan kesinambungan rantai pasok.
Pengendalian impor selektif dapat menjadi salah satu langkah untuk melindungi dan memperkuat industri nasional, tetapi kebijakan tersebut tidak cukup apabila tidak disertai peningkatan kemampuan produksi di dalam negeri. Pembatasan barang dari luar negeri perlu diikuti kesiapan industri untuk memenuhi kebutuhan pasar dari sisi kapasitas, kualitas, harga, dan kesinambungan pasokan. Tanpa penguatan fondasi produksi, pengendalian impor berisiko meningkatkan biaya bagi pelaku usaha atau menimbulkan kelangkaan bahan dan barang tertentu.
Karena itu, pemerintah perlu menciptakan kepastian usaha, mempercepat proses perizinan, serta menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang masih dihadapi perusahaan. Kepastian mengenai aturan, akses infrastruktur, ketersediaan energi, tenaga kerja, dan logistik akan mendorong pelaku usaha menambah kapasitas serta merealisasikan investasi di Indonesia. Penyederhanaan perizinan juga penting agar keputusan investasi tidak tertunda oleh prosedur yang panjang dan perubahan ketentuan yang sulit diprediksi. Lingkungan usaha yang lebih kondusif akan memperkuat dampak kebijakan industri dalam jangka panjang.
Kadin memandang pemerintah dapat menggunakan berbagai instrumen sesuai karakteristik produk dan sektor yang dihadapi. Instrumen tersebut mencakup pengendalian impor, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penerapan safeguard, serta pemberian insentif bagi industri yang memiliki potensi pengembangan. Setiap instrumen perlu dirancang berdasarkan kondisi pasar, tingkat kesiapan industri, struktur biaya, dan kebutuhan rantai pasok masing-masing sektor. Pendekatan yang seragam dapat menimbulkan dampak yang berbeda antarbidang usaha, sehingga evaluasi dan penyesuaian harus dilakukan secara berkala. Dengan demikian, kebijakan tidak berhenti pada pembatasan impor, melainkan diarahkan untuk membangun kapasitas produksi, meningkatkan daya saing, dan menarik investasi baru secara berkelanjutan.
