Jakarta | Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan data terbaru kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam sebuah acara di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah peserta yang tercatat dalam program JKN mencapai 284,72 juta jiwa. Angka itu setara dengan 98,14 persen dari total penduduk, sehingga cakupan kepesertaan secara keseluruhan telah menjangkau hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, angka kepesertaan tercatat perlu dibedakan dari jumlah orang yang berstatus aktif. Dari total peserta tersebut, sebanyak 233,22 juta jiwa tercatat aktif. Jumlah ini setara sekitar 80,39 persen dari total penduduk. Dengan demikian, meskipun cakupan pendaftaran JKN berada pada tingkat yang tinggi, tidak semua orang yang masuk dalam data kepesertaan saat ini berstatus aktif.
Perbedaan jumlah peserta terdaftar dan peserta aktif memperlihatkan besarnya kelompok yang belum aktif. Selisih 284,72 juta peserta tercatat dan 233,22 juta peserta aktif mencapai sekitar 51,5 juta jiwa. Angka ini dapat dibulatkan menjadi sekitar 52 juta peserta tidak aktif. Penyebutan tersebut mengacu pada status kepesertaan dalam data yang disampaikan, bukan pada dugaan mengenai alasan seseorang tercatat tidak aktif.
Data itu memberikan gambaran penting mengenai dua ukuran yang kerap digunakan untuk membaca perkembangan JKN: luasnya cakupan kepesertaan dan jumlah peserta aktif. Cakupan 98,14 persen menunjukkan proporsi penduduk yang tercatat, sementara angka peserta aktif sebesar 80,39 persen menunjukkan proporsi penduduk dengan status aktif. Keduanya menjelaskan kondisi yang berbeda dan sebaiknya dibaca secara berdampingan agar gambaran kepesertaan tidak hanya bertumpu pada jumlah pendaftaran.
Selisih sekitar 52 juta orang tersebut juga menjadi bagian dari konteks pengelolaan program dan arus kas BPJS Kesehatan. Angka kepesertaan aktif memberi informasi mengenai besarnya kelompok yang berstatus aktif pada saat data disampaikan, sedangkan jumlah peserta terdaftar menunjukkan jangkauan administrasi program. Data yang dipaparkan Prihati itu menegaskan bahwa tingginya cakupan JKN masih disertai perbedaan nyata total peserta dan peserta aktif.
Prihati memaparkan bahwa arus kas BPJS Kesehatan menghadapi selisih dana yang masuk dari iuran peserta dan kewajiban pembayaran yang perlu dipenuhi. Dalam satu bulan, lembaga tersebut dapat menghimpun iuran sekitar Rp14 triliun. Pada periode yang sama, pembayaran yang harus dikeluarkan dapat mencapai Rp16 triliun. Angka itu menunjukkan bahwa pemasukan iuran bulanan dan kebutuhan untuk membayar layanan kesehatan tidak berada pada tingkat yang sama. Paparan tersebut menggambarkan tekanan pada pengelolaan kas BPJS Kesehatan, dengan perbedaan nominal yang cukup besar dana terkumpul dan pengeluaran yang harus dibayarkan.
Dengan perolehan iuran sekitar Rp14 triliun dan pembayaran yang dapat mencapai Rp16 triliun, terdapat kekurangan sekitar Rp2 triliun dalam arus kas. Prihati menyebut perbedaan tersebut sebagai cash flow gap atau selisih arus kas. Besaran itu merupakan perbandingan jumlah iuran yang dapat dihimpun dalam sebulan dan pembayaran yang perlu dikeluarkan pada periode tersebut. Karena pembayaran lebih besar daripada pemasukan iuran, terdapat selisih yang perlu dihadapi oleh BPJS Kesehatan. Gambaran ini menempatkan angka Rp2 triliun sebagai titik utama dalam penjelasan Prihati mengenai kondisi arus kas lembaga.
Prihati juga mengaitkan tekanan arus kas itu dengan penyesuaian iuran yang belum dilakukan serta inflasi medis. Kedua hal tersebut disebut dalam keterangannya sebagai faktor yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi BPJS Kesehatan. Dengan demikian, penjelasan mengenai selisih arus kas tidak hanya memuat perbandingan iuran sekitar Rp14 triliun dan pembayaran hingga Rp16 triliun, tetapi juga menyertakan kaitan yang disampaikan Prihati mengenai iuran dan inflasi medis. Pokok keterangannya adalah bahwa selisih sekitar Rp2 triliun muncul di tengah kondisi ketika penyesuaian iuran belum dilakukan dan inflasi medis turut menjadi tekanan. Uraian tersebut menjelaskan perbedaan arus dana masuk dan keluar sebagaimana dipaparkan Prihati.
Prihati menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan masih memiliki kemampuan untuk membayar selisih arus kas yang sedang dihadapi. Menurut keterangannya, lembaga tersebut mempunyai cadangan sebesar Rp1,3 triliun yang dapat menjadi penyangga kebutuhan pembayaran. Cadangan itu disebut sebagai salah satu sumber yang tersedia untuk membantu menjaga pemenuhan kewajiban, di tengah kondisi ketika jumlah peserta JKN tidak aktif menjadi perhatian. Penjelasan tersebut menggambarkan kapasitas yang disampaikan Prihati, bukan jaminan bahwa tekanan arus kas tidak akan berlanjut atau bahwa semua kebutuhan mendatang telah sepenuhnya tertutup. Nilai cadangan juga perlu dipahami dalam konteks kebutuhan pembayaran yang sedang berlangsung, tanpa menganggapnya sebagai satu-satunya dukungan keuangan yang tersedia.
Selain cadangan tersebut, Prihati mengatakan BPJS Kesehatan telah menerima bantuan pemerintah sebesar Rp10 triliun pada 14 Oktober. Ia juga menyebut pemerintah menjanjikan bantuan Rp10 triliun berikutnya pada November. Dengan demikian, keterangan Prihati memuat dua unsur dukungan: dana cadangan internal dan bantuan pemerintah yang telah diterima, disertai janji bantuan lanjutan. Informasi mengenai dana berikutnya tetap merupakan janji sebagaimana disampaikan olehnya, sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai dana yang sudah diterima atau kepastian pencairan di luar pernyataan tersebut. Dukungan yang diterima pada Oktober, menurut penjelasan itu, membantu BPJS Kesehatan menghadapi selisih arus kas saat ini. Pernyataan Prihati memberi gambaran tentang sumber dana yang ia sebut tersedia maupun direncanakan, tetapi tidak merinci jadwal penggunaan, rincian alokasi, atau nilai kebutuhan pembayaran secara keseluruhan. Karena itu, angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai batas keterangan yang disampaikan: cadangan Rp1,3 triliun, bantuan Rp10 triliun yang diterima 14 Oktober, serta janji bantuan Rp10 triliun pada November. Keterangan ini menegaskan klaim bahwa BPJS masih mampu membayar selisih arus kas, tanpa menambahkan kepastian lain tentang kondisi keuangan berikutnya.
Menanggapi kabar mengenai klaim tertunda atau pending claim yang ramai dibahas di media sosial, Prihati menjelaskan bahwa angka tersebut perlu dipahami berdasarkan konteks proses pemeriksaan klaim. Secara nasional, pending claim berada di kisaran 4 persen. Menurutnya, klaim yang belum dapat diproses lebih lanjut umumnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen atau kesesuaian berkas yang disampaikan rumah sakit. Karena itu, status tertunda tidak serta-merta menunjukkan bahwa dana untuk membayar layanan kesehatan tidak tersedia.
Dalam proses verifikasi, rumah sakit dan BPJS Kesehatan perlu memastikan dokumen pengajuan memenuhi ketentuan administrasi dan informasi di dalamnya sesuai. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum klaim dapat disetujui dan dibayarkan. Apabila terdapat berkas yang belum lengkap atau data yang perlu diklarifikasi, rumah sakit dapat diminta melakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan. Perbedaan pemahaman mengenai dokumen, alur pemeriksaan, maupun tindak lanjutnya juga dapat membuat penyelesaian klaim membutuhkan waktu lebih lama.
Prihati menyebut rumah sakit yang memiliki tingkat pending claim di atas 20 persen diminta segera berkonsolidasi dengan BPJS Kesehatan. Langkah ini ditujukan untuk menelusuri kendala yang terjadi dan menemukan penyelesaian bersama, termasuk melalui komunikasi dengan kantor cabang terkait. Dengan membahas berkas yang belum selesai secara langsung, kedua pihak dapat mengidentifikasi apakah hambatan bersumber dari kelengkapan dokumen, kesesuaian data, atau proses administrasi lainnya.
Ia menegaskan bahwa dana untuk pembayaran klaim tersedia. Dengan demikian, klaim yang tertunda perlu dibedakan dari keadaan ketika dana pembayaran tidak tersedia. Menurut penjelasannya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan administrasi rumah sakit dan kantor cabang BPJS Kesehatan. Konsolidasi serta koordinasi diharapkan membantu mempercepat pemeriksaan, melengkapi persyaratan yang masih kurang, dan memperjelas status pengajuan.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan | Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia






