JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Layanan SIM keliling kembali tersedia pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Pada tanggal tersebut, titik layanan dijadwalkan hadir di sejumlah wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Kehadiran layanan bergerak ini diharapkan memudahkan pemohon memilih lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal, kantor, atau aktivitas sehari-hari.
Perlu diperhatikan sejak awal bahwa layanan SIM keliling memiliki cakupan pelayanan yang terbatas. Petugas hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM A umumnya digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Layanan ini bukan untuk penerbitan SIM baru, perubahan golongan, maupun pengurusan SIM yang masa berlakunya telah habis.
Pemohon sebaiknya memeriksa kembali masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi. Perpanjangan dapat dilakukan selama dokumen masih aktif sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon biasanya perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui satuan penyelenggara administrasi SIM sesuai arahan kepolisian.
Untuk memperlancar proses, masyarakat disarankan membawa SIM asli yang akan diperpanjang serta kartu tanda penduduk atau dokumen identitas yang dipersyaratkan. Beberapa lokasi juga dapat menerapkan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Ketersediaan kuota, jam operasional, jenis pembayaran, dan titik layanan dapat berbeda satu daerah dan daerah lainnya.
Karena jadwal operasional dapat menyesuaikan kebijakan setempat, pemohon perlu memastikan informasi terbaru melalui kanal resmi kepolisian atau pemerintah daerah sebelum berangkat. Datang lebih awal juga dianjurkan, mengingat jumlah pemohon pada layanan SIM keliling sering dibatasi setiap hari. Dengan menyiapkan dokumen dan memahami ketentuan sejak awal, proses perpanjangan SIM A atau SIM C pada 5 Oktober 2026 dapat berlangsung lebih tertib dan efisien.
Layanan SIM Keliling di Jakarta pada 5 Oktober 2026 tersedia di lima titik yang dapat dipilih pemohon sesuai lokasi dan waktu kunjungan. Kehadiran layanan bergerak ini membantu masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Lima lokasi tersebut adalah Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon di kawasan Jakarta Timur dapat mempertimbangkan Mall Grand Cakung sebagai lokasi pelayanan. Sementara itu, LTC Glodok menjadi pilihan bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Jakarta Barat dan pusat perdagangan sekitarnya. Kampus Trilogi Kalibata melayani pemohon dari kawasan Jakarta Selatan, sedangkan Mall Artha Gading dapat dijangkau oleh warga Jakarta Utara serta area sekitarnya.
Lokasi kelima berada di Kantor Pos Lapangan Banteng, yang relatif mudah diakses dari sejumlah kawasan di Jakarta Pusat. Dengan tersebarnya titik pelayanan tersebut, pemohon dapat memilih tempat yang paling dekat untuk menghemat waktu perjalanan. Sebelum berangkat, penting untuk memastikan jadwal operasional dan persyaratan yang berlaku melalui informasi resmi kepolisian, karena waktu pelayanan dapat menyesuaikan kebijakan di lapangan.
Seluruh titik SIM Keliling di Jakarta tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Layanan ini bukan untuk pembuatan SIM baru, perubahan golongan, atau perpanjangan setelah masa berlaku berakhir. Pemohon sebaiknya membawa SIM asli yang masih berlaku, kartu tanda penduduk, serta dokumen atau biaya administrasi sesuai ketentuan. Pemeriksaan kesehatan dan proses pendukung lain dapat dilakukan berdasarkan mekanisme yang tersedia di lokasi.
Masyarakat disarankan datang lebih awal, terutama pada jam pelayanan pagi. Kuota pelayanan harian dapat terbatas, sementara jumlah pemohon berpotensi meningkat sehingga antrean bisa berlangsung panjang. Kedatangan lebih awal memberi kesempatan lebih besar untuk memperoleh nomor antrean dan menyelesaikan proses pada hari yang sama. Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen sejak sebelum berangkat agar pemeriksaan administrasi berjalan lebih lancar.
Selain wilayah Jakarta, jadwal SIM keliling 5 Oktober 2026 juga mencakup sejumlah titik pelayanan di Bogor, Bekasi, dan Bandung. Informasi lokasi ini penting diperhatikan oleh pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Setiap daerah memiliki titik dan ketentuan operasional masing-masing, sehingga pemohon sebaiknya memilih lokasi yang paling mudah dijangkau sebelum berangkat.
Di Bogor, layanan SIM keliling tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Kedua pusat perbelanjaan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM di area Bogor. Pemohon disarankan mengecek kembali jadwal kedatangan kendaraan layanan serta menyiapkan dokumen persyaratan sejak awal agar proses administrasi dapat berlangsung lebih lancar.
Untuk wilayah Bekasi, pelayanan berlangsung di Burger King Harapan Indah. Layanan pada titik ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A atau SIM C yang masih aktif. Artinya, pemohon perlu memastikan masa berlaku SIM belum berakhir karena layanan keliling umumnya tidak digunakan untuk penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Dokumen identitas dan persyaratan pendukung juga perlu dibawa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat Bandung dapat mendatangi dua titik layanan, yaitu Tenth Avenue di Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa. Kedua lokasi tersebut dapat menjadi pilihan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM di sekitar Kota Bandung. Sebelum menuju lokasi, pastikan jenis SIM yang dilayani sesuai dengan kebutuhan dan layanan masih tersedia pada hari tersebut.
Perhatikan jam operasional masing-masing lokasi sebelum berangkat. Waktu pelayanan dapat berbeda titik di Bogor, Bekasi, dan Bandung, termasuk kemungkinan perubahan berdasarkan kebijakan petugas atau kondisi lapangan. Datang lebih awal, membawa dokumen lengkap, dan memastikan jadwal terbaru melalui kanal informasi resmi dapat membantu mengurangi risiko antrean panjang atau perubahan layanan yang tidak terduga.
Pemohon yang hendak memanfaatkan layanan SIM keliling pada 5 Oktober 2026 perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dokumen utama yang wajib dibawa ialah KTP asli sebagai identitas diri, disertai fotokopinya. Selain itu, siapkan SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya. Pastikan seluruh dokumen berada dalam kondisi baik, mudah dibaca, dan data pada KTP sesuai dengan keterangan yang tercantum pada SIM.
Persyaratan lain yang perlu disiapkan adalah surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari proses perpanjangan dan umumnya perlu diperoleh dari fasilitas atau layanan yang ditentukan. Pemohon sebaiknya memeriksa masa berlaku surat keterangan serta hasil tes sebelum berangkat, sehingga tidak perlu mengulang pemeriksaan akibat dokumen yang tidak sesuai atau sudah tidak berlaku.
Biaya resmi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000. Tarif tersebut hanya mencakup biaya administrasi perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Karena itu, pemohon perlu menyediakan dana tambahan untuk kedua keperluan tersebut. Pembayaran sebaiknya dilakukan sesuai arahan petugas dan ketentuan yang berlaku di lokasi layanan.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling, sehingga pemiliknya harus mengikuti proses penerbitan SIM baru melalui Satpas. Untuk menghindari kendala, siapkan seluruh dokumen sejak awal, periksa kembali kelengkapannya, dan datang lebih pagi. Kehadiran lebih awal dapat membantu pemohon memperoleh antrean serta membuat proses pelayanan berjalan lebih lancar.

