Purworejo | Sebuah sepeda motor Honda Supra X tahun 2009 ditawarkan dalam lelang dengan nilai limit mulai Rp406 ribu. Penawaran tersebut menjadi bagian dari lelang barang rampasan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. Informasi mengenai kendaraan tercantum dalam pengumuman resmi lelang, termasuk identitas dan kondisi administrasinya.
Unit yang dilelang merupakan motor bebek Honda Supra X dengan nomor polisi AA 6920 HL. Kendaraan tersebut tercatat memiliki nomor mesin JB91E1671825 dan nomor rangka MH1JB91109K674459. Berdasarkan tahun produksinya, motor ini merupakan lansiran 2009. Dengan demikian, berdasarkan bahan sumber, usianya disebut telah mencapai 17 tahun.
Nilai limit Rp406 ribu menjadi harga dasar dalam proses penawaran, bukan kepastian harga akhir kendaraan. Peserta lelang perlu mengikuti ketentuan yang ditetapkan penyelenggara, termasuk memeriksa informasi barang, memahami mekanisme penawaran, serta memenuhi persyaratan administrasi dan pembayaran apabila ditetapkan sebagai pemenang. Detail mengenai jadwal, uang jaminan, pelaksanaan penawaran, dan ketentuan pengambilan kendaraan mengikuti pengumuman KPKNL Purwokerto.
Penawaran Honda Supra X tersebut menarik perhatian karena nilai limitnya relatif rendah dibandingkan harga sepeda motor bekas pada umumnya. Namun, calon peserta tetap perlu mempertimbangkan usia kendaraan, kondisi fisik dan mesin, kelengkapan dokumen, serta kemungkinan biaya perbaikan atau pengurusan setelah lelang. Status sebagai barang rampasan juga membuat pemeriksaan terhadap seluruh informasi yang tersedia menjadi langkah penting sebelum mengajukan penawaran.
Melalui lelang ini, Kejaksaan Negeri Purworejo menyerahkan proses penjualan kepada mekanisme lelang negara yang dilaksanakan bersama KPKNL Purwokerto. Masyarakat yang berminat dapat menjadikan data nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, dan tahun kendaraan sebagai acuan awal untuk mencocokkan unit yang diumumkan sebelum mengikuti tahapan berikutnya.
Keikutsertaan dalam lelang Honda Supra X tahun 2009 pada lelang Kejaksaan Negeri Purworejo mensyaratkan calon peserta menyiapkan uang jaminan sebesar Rp203 ribu. Setoran ini menjadi bagian penting dari ketentuan penawaran karena harus diterima paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Dengan demikian, calon peserta perlu memperhatikan batas waktu penerimaan uang jaminan agar dapat mengikuti agenda sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, peserta dapat menyampaikan penawaran hingga batas akhir yang ditentukan, yakni pukul 10.30 WIB. Waktu yang digunakan mengacu pada waktu server, sehingga ketepatan waktu menjadi hal yang perlu diperhatikan selama proses penawaran berlangsung. Penawaran yang dilakukan setelah batas tersebut tidak termasuk dalam waktu yang telah ditetapkan untuk lelang ini.
Sebelum mengikuti penawaran, calon peserta memiliki kesempatan untuk melihat objek lelang secara langsung. Honda Supra X yang ditawarkan dapat dilihat di KPKNL Purwokerto, beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 876, Purwokerto. Informasi lokasi ini dapat menjadi acuan bagi pihak yang ingin meninjau kondisi objek secara langsung sebelum menentukan penawaran.
Rangkaian ketentuan tersebut mencakup nilai uang jaminan, batas penerimaan setoran, jadwal pelaksanaan, serta waktu penutupan penawaran. Uang jaminan sebesar Rp203 ribu harus diterima paling lambat satu hari sebelum Rabu, 14 Oktober 2026, sedangkan penawaran berakhir pada tanggal yang sama pukul 10.30 WIB berdasarkan waktu server. Calon peserta juga dapat memanfaatkan waktu sebelum lelang untuk melihat kendaraan di KPKNL Purwokerto, Jalan Pahlawan Nomor 876.
Berdasarkan foto yang dibagikan melalui akun lelang.go.id, Honda Supra X tahun 2009 tersebut terlihat sudah tidak dalam kondisi mulus. Tampilan kendaraan menunjukkan sejumlah bagian yang mengalami penurunan kondisi, sehingga calon peserta perlu menilai objek secara cermat sebelum menentukan penawaran. Motor juga tampak tidak lagi utuh seperti kendaraan yang siap digunakan tanpa pemeriksaan atau perbaikan tambahan.
Pada bagian eksterior, kaca spion yang terlihat hanya tersisa satu pasang. Jok motor dipenuhi bercak-bercak kotoran, sementara beberapa komponen lain tampak mengalami karat. Kondisi tersebut dapat menjadi petunjuk bahwa kendaraan membutuhkan pembersihan, pemeriksaan, dan kemungkinan penggantian atau perbaikan pada bagian tertentu. Foto yang tersedia sebaiknya dijadikan bahan pertimbangan awal, meskipun peserta tetap perlu memahami bahwa dokumentasi tidak selalu menggambarkan seluruh detail objek secara menyeluruh.
Keadaan fisik ini penting diperhatikan karena kendaraan dilelang dalam kondisi apa adanya. Peserta tidak hanya mempertimbangkan harga pembukaan, tetapi juga kemungkinan biaya yang diperlukan untuk memulihkan fungsi dan tampilan motor setelah lelang. Segala konsekuensi biaya tertunggak yang melekat pada objek juga menjadi hal yang perlu diperhitungkan sesuai ketentuan lelang. Dengan mengikuti proses penawaran, peserta dianggap telah mengetahui serta menerima kondisi barang berdasarkan informasi yang tersedia, termasuk kekurangan, kerusakan, dan kelengkapan yang tidak sempurna. Karena itu, keputusan mengikuti lelang sebaiknya dilakukan setelah calon pembeli mencermati foto, keterangan objek, serta persyaratan yang ditetapkan penyelenggara.
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang Honda Supra X tahun 2009 wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pelunasan harus dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Nilai yang dibayarkan mencakup harga pokok lelang sebagaimana penawaran terakhir yang disahkan serta bea lelang sesuai ketentuan. Pemenang perlu memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan menyimpan bukti pelunasan sebagai dokumen administrasi.
Calon pemenang juga perlu memperhatikan kondisi dan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum mengikuti lelang. Honda Supra X tersebut tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Karena itu, peserta harus mempertimbangkan konsekuensi administratif, biaya, serta prosedur yang mungkin diperlukan setelah kendaraan dimenangkan. Keikutsertaan dalam lelang menunjukkan bahwa peserta telah memahami dan menerima kondisi objek beserta informasi yang disampaikan dalam pengumuman lelang.
Apabila pemenang tidak melunasi harga pokok lelang dan bea lelang hingga batas waktu yang ditentukan, pemenang dinyatakan wanprestasi pada hari kerja berikutnya setelah berakhirnya batas kewajiban pembayaran. Dalam keadaan tersebut, uang jaminan lelang yang telah disetorkan tidak dikembalikan kepada pemenang, melainkan disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Status sebagai pemenang tidak menghapus kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Peserta juga perlu memahami bahwa pelaksanaan lelang dapat dibatalkan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembatalan terjadi berdasarkan alasan dan prosedur yang sah, peserta tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak penyelenggara atau pihak terkait. Oleh sebab itu, setiap peserta sebaiknya membaca seluruh syarat lelang, memeriksa objek secara cermat, serta memahami risiko dan konsekuensi hukum sebelum menyampaikan penawaran.

