Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Tembus Rp103.250 per Kilogram

Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Tembus Rp103.250 per Kilogram

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat pergerakan harga sejumlah komoditas pangan pada tingkat pedagang eceran secara nasional. Data tersebut dilansir pada Senin pukul 09.20 WIB dan memuat informasi mengenai harga berbagai bahan pangan yang dipantau melalui sistem informasi harga strategis. Catatan ini menjadi gambaran mengenai posisi harga komoditas pangan eceran berdasarkan pemantauan yang dilakukan dalam periode pelaporan tersebut.

Salah satu komoditas yang tercatat memiliki harga tinggi adalah cabai rawit merah. Berdasarkan data PIHPS Nasional, harga cabai rawit merah berada di level Rp103.250 per kilogram. Angka tersebut menunjukkan bahwa komoditas tersebut menjadi salah satu bahan pangan dengan harga eceran yang menonjol dalam catatan pemantauan. Informasi harga disajikan dalam satuan kilogram sehingga dapat menjadi acuan untuk melihat nilai jual komoditas di tingkat pedagang eceran.

Selain cabai rawit merah, PIHPS Nasional juga mencatat harga telur ayam ras sebesar Rp31.850 per kilogram. Data kedua komoditas itu memperlihatkan perbedaan tingkat harga yang tercatat dalam pemantauan pangan eceran nasional. Penyajian harga oleh PIHPS memberikan informasi langsung mengenai nilai masing-masing komoditas pada saat data dilansir. Dengan demikian, catatan pada Senin pukul 09.20 WIB mencakup harga cabai rawit merah sebesar Rp103.250 per kilogram dan telur ayam ras sebesar Rp31.850 per kilogram sebagai bagian dari daftar harga pangan yang dipantau secara nasional.

Perkembangan harga pangan nasional menunjukkan bahwa komoditas bumbu dapur dan beras tetap menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan data yang tersedia, harga bawang merah tercatat sebesar Rp43.900 per kilogram, sedangkan bawang putih berada pada level Rp41.850 per kilogram. Kedua komoditas tersebut memiliki peran penting dalam kebutuhan rumah tangga sehari-hari, sehingga perubahan harganya dapat memengaruhi pengeluaran konsumen, khususnya menjelang periode permintaan tinggi.

Selain harga bawang, rincian harga beras memperlihatkan perbedaan berdasarkan kategori kualitas. Beras kualitas bawah I tercatat sebesar Rp16.500 per kilogram, sementara beras kualitas bawah II berada pada harga Rp15.900 per kilogram. Perbedaan nilai tersebut mencerminkan pengelompokan mutu yang digunakan dalam pencatatan harga pangan, sehingga konsumen dapat membandingkan pilihan sesuai kebutuhan dan kemampuan belanja.

Pada kategori beras kualitas medium, harga beras medium I mencapai Rp17.800 per kilogram. Adapun beras kualitas medium II dijual dengan harga Rp17.250 per kilogram. Kategori medium umumnya menjadi salah satu pilihan yang banyak diperhatikan karena berada di beras kualitas bawah dan super. Informasi harga yang terperinci membantu pembeli memahami perbedaan nominal tanpa menyamakan seluruh produk beras.

Untuk kategori kualitas super, beras super I tercatat sebesar Rp19.000 per kilogram, sedangkan beras super II berada pada harga Rp18.200 per kilogram. Dengan demikian, harga beras yang tercantum mencakup enam tingkat, yaitu beras kualitas bawah I Rp16.500 per kilogram, bawah II Rp15.900 per kilogram, medium I Rp17.800 per kilogram, medium II Rp17.250 per kilogram, super I Rp19.000 per kilogram, dan super II Rp18.200 per kilogram.

Rincian tersebut dapat menjadi acuan dalam memantau pergerakan harga pangan nasional. Pencantuman nominal secara tepat penting agar masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait memperoleh gambaran yang jelas mengenai harga bawang merah, bawang putih, serta setiap kategori beras. Perbandingan antarkualitas juga dapat membantu konsumen merencanakan pembelian berdasarkan kebutuhan, mutu produk, dan anggaran yang tersedia.

Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat pergerakan harga sejumlah komoditas cabai dan daging dalam perdagangan pangan nasional. Kelompok cabai menunjukkan perbedaan harga yang cukup lebar antarjenis. Cabai merah besar tercatat sebesar Rp60.800 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting berada pada level Rp118.150 per kilogram. Perbedaan tersebut mencerminkan karakteristik masing-masing komoditas serta kondisi pasokan dan permintaan di pasar.

Di komoditas cabai yang tercantum, cabai merah keriting memiliki harga paling tinggi. Sementara itu, cabai rawit hijau tercatat sebesar Rp61.600 per kilogram, atau sedikit lebih tinggi dibandingkan cabai merah besar. Data ini menunjukkan bahwa harga cabai tidak bergerak seragam, meskipun seluruhnya berada dalam kelompok komoditas yang sama. Setiap jenis memiliki pola distribusi dan tingkat kebutuhan konsumen yang dapat memengaruhi nilai jualnya.

Pada kelompok produk hewani, harga daging ayam ras segar tercatat Rp47.250 per kilogram. Komoditas ini memiliki harga yang lebih rendah dibandingkan seluruh jenis daging sapi dalam catatan PIHPS. Daging ayam ras segar juga menjadi salah satu bahan pangan yang banyak digunakan rumah tangga, sehingga perubahan harganya dapat berpengaruh terhadap pengeluaran konsumsi harian.

Untuk daging sapi, harga kualitas I mencapai Rp153.300 per kilogram, sedangkan kualitas II berada pada Rp144.850 per kilogram. Selisih harga tersebut menunjukkan adanya perbedaan nilai berdasarkan kategori mutu yang digunakan dalam pencatatan pasar. Dengan demikian, kelompok daging sapi tetap berada pada tingkat harga yang lebih tinggi dibandingkan daging ayam ras segar. Data cabai dan produk hewani ini memberikan gambaran mengenai variasi harga antarkomoditas dalam pemantauan pangan nasional.

Pencatatan harga pangan nasional dalam periode yang sama juga mencakup komoditas gula pasir. Gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp23.300 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal berada pada harga Rp20.000 per kilogram. Perbedaan harga tersebut menunjukkan adanya pencatatan terpisah berdasarkan jenis dan kualitas produk yang tersedia di pasar eceran. Kedua angka itu menjadi bagian dari daftar harga bahan pangan yang dipantau dalam pembaruan data komoditas nasional.

Untuk komoditas minyak goreng, harga yang tercatat terbagi dalam beberapa kategori. Minyak goreng curah berada di harga Rp22.250 per liter. Adapun minyak goreng kemasan bermerek I tercatat sebesar Rp26.150 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II berada pada harga Rp23.700 per liter. Rincian tersebut membedakan harga berdasarkan bentuk penjualan dan merek, sehingga informasi yang disajikan dapat menggambarkan variasi harga minyak goreng yang beredar di tingkat konsumen.

Dengan demikian, daftar pencatatan pada bagian ini memuat harga gula pasir premium sebesar Rp23.300 per kilogram, gula pasir lokal Rp20.000 per kilogram, minyak goreng curah Rp22.250 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I Rp26.150 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II Rp23.700 per liter. Seluruh angka tersebut merupakan harga komoditas di tingkat pedagang eceran secara nasional berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS).