Gugatan Nur Rohmah: Peluang Damai Masih Terbuka, Hakim Beri Waktu 14 Hari

Gugatan Nur Rohmah: Peluang Damai Masih Terbuka, Hakim Beri Waktu 14 Hari

Jakarta | Perkara perdata Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga Erin Taulany, dan Erin kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mediasi yang telah ditempuh sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan kedua pihak. Meski demikian, proses tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan tercapainya perdamaian. Hakim memberikan waktu selama 14 hari agar para pihak masih dapat mempertimbangkan penyelesaian secara damai di luar putusan perkara.

Dalam sidang pada Kamis (22/10/2026), Nur Rohmah maupun Erin tidak hadir secara langsung di ruang persidangan. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Ketidakhadiran para pihak secara pribadi berlangsung dalam agenda yang berkaitan dengan pelaporan hasil mediasi kepada majelis hakim. Dengan demikian, persidangan kali ini berfokus pada penyampaian perkembangan proses mediasi, bukan pada pemeriksaan pokok perkara secara langsung.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Adharu Soleh, menjelaskan bahwa agenda persidangan adalah melaporkan hasil mediasi kepada ketua majelis hakim. Laporan tersebut menjadi bagian dari tahapan perkara setelah upaya mediasi sebelumnya tidak mencapai titik temu. Majelis hakim kemudian memberi ruang tambahan bagi kedua pihak untuk kembali membuka komunikasi dan menilai kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Kesempatan selama 14 hari itu menunjukkan bahwa jalur perdamaian masih tersedia, meskipun mediasi terdahulu berakhir tanpa kesepakatan. Dalam rentang waktu tersebut, para pihak dapat mempertimbangkan langkah selanjutnya melalui kuasa hukum masing-masing. Apabila kesepakatan tercapai, penyelesaian damai dapat menjadi alternatif bagi proses berperkara. Namun, jika tidak ada titik temu, perkara akan berlanjut mengikuti tahapan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya bergantung pada keputusan kedua pihak dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim memberikan kesempatan selama 14 hari kepada kedua pihak untuk mempertimbangkan perdamaian secara sukarela. Jangka waktu tersebut dibuka setelah proses mediasi berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, para pihak masih memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui pembicaraan di luar proses mediasi formal, sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya. Kesempatan ini tidak berarti bahwa perdamaian telah tercapai, melainkan memberi waktu bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan sikap dan menilai kemungkinan penyelesaian bersama.

Adharu mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan dari Erin mengenai peluang untuk berdamai. Menurut dia, kuasa hukum Erin yang hadir dalam persidangan belum banyak memberikan respons terhadap tawaran atau pembahasan terkait perdamaian. Pihak Erin disebut meminta waktu sekitar dua minggu untuk memberikan jawaban. Karena itu, Adharu menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah upaya damai tersebut akan mendapat sambutan atau justru tidak berlanjut. Sikap Erin menjadi hal yang ditunggu dalam masa yang diberikan hakim kepada kedua belah pihak.

Kesempatan selama 14 hari itu juga menjadi jeda bagi kedua pihak untuk menentukan langkah selanjutnya secara sukarela. Namun, hingga sidang laporan mediasi berlangsung, belum ada komunikasi lanjutan pihak Adharu dan Erin setelah mediasi dinyatakan berakhir tanpa kesepakatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa belum terdapat pembicaraan baru yang dapat menjadi dasar untuk menyatakan adanya kemajuan menuju perdamaian. Adharu masih menunggu jawaban dari pihak Erin, sementara waktu yang diberikan hakim dapat dimanfaatkan untuk membuka kembali komunikasi. Apabila kedua pihak kemudian mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur damai. Jika tidak, perkara akan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai tahapan persidangan.

Dalam penjelasan mengenai penyelesaian perkara, Adharu selaku kuasa hukum Nur Rohmah menyampaikan sejumlah permintaan yang diajukan kliennya. Menurut Adharu, Nur berharap hak-haknya dapat dikembalikan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan yang sedang bergulir. Permintaan tersebut mencakup barang pribadi dan pembayaran yang, menurut pihak Nur, masih belum diterima. Adharu menegaskan bahwa hal-hal itu merupakan tuntutan Nur dalam proses penyelesaian, bukan putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Salah satu barang yang diminta untuk dikembalikan ialah telepon genggam milik Nur. Selain itu, pihaknya meminta KTP asli Nur agar kembali berada dalam penguasaan pemiliknya. Adharu juga menyebut permintaan terkait gaji selama satu bulan yang menurut Nur belum dibayarkan. Rincian tersebut disampaikan sebagai bagian dari hal-hal yang ingin dipenuhi dalam penyelesaian perkara. Dengan demikian, keterangan mengenai barang dan gaji itu perlu dipahami sebagai klaim serta permintaan dari pihak Nur, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan melalui pemeriksaan atau diputus di persidangan.

Permintaan pengembalian barang pribadi dan pembayaran gaji dapat menjadi bagian dari pembicaraan para pihak apabila mereka menempuh penyelesaian secara damai. Namun, adanya tuntutan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh permintaan telah disepakati atau dipenuhi. Posisi masing-masing pihak dan bukti yang disampaikan tetap dapat menjadi pertimbangan dalam proses perkara. Adharu menyampaikan bahwa Nur menginginkan hak-hak tersebut dikembalikan, termasuk telepon genggam, KTP asli, dan gaji satu bulan yang diklaim belum dibayar. Penyebutan tuntutan itu memberikan gambaran mengenai hal yang diharapkan Nur dalam penyelesaian, sementara kepastian mengenai pemenuhan maupun dasar klaimnya masih bergantung pada tanggapan pihak terkait dan perkembangan proses hukum. Karena itu, uraian mengenai tuntutan tersebut sebaiknya tetap dilekatkan pada keterangan kuasa hukum dan pihak Nur sampai terdapat kesepakatan atau penetapan yang relevan. Dalam konteks ini, tuntutan yang disampaikan berfungsi menjelaskan bentuk penyelesaian yang diharapkan kliennya, bukan menggantikan penilaian pengadilan atas perkara.

Menurut Adharu, Erin sedang berada di luar negeri ketika proses mediasi dalam perkara tersebut berlangsung. Keadaan itu menjelaskan mengapa Erin tidak hadir secara langsung dalam tahapan mediasi. Meski demikian, ketidakhadirannya di ruang mediasi tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai agenda dan ketentuan yang berlaku, sementara para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh penyelesaian secara damai.

Adharu menyampaikan bahwa keberadaan Erin di luar negeri tidak menjadi penghalang bagi pengadilan untuk meneruskan pemeriksaan perkara. Proses perdata memiliki tahapan yang dapat berjalan berdasarkan jadwal persidangan, termasuk ketika salah satu pihak tidak datang langsung pada suatu kesempatan. Karena itu, perkara tetap diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak-pihak yang terlibat masih dapat menyampaikan sikap serta menjalankan haknya melalui mekanisme yang tersedia, dan peluang untuk mencapai kesepakatan damai tetap terbuka.

Konteks tersebut berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan Nur Rohmah, yang juga dikenal sebagai Teh Nur, terhadap Erin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, Nur Rohmah meminta ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar. Ia juga mengajukan klaim materiil yang berkaitan dengan gaji dan sejumlah biaya lainnya. Dengan demikian, proses persidangan tidak hanya menyangkut kehadiran para pihak dalam mediasi, tetapi juga pemeriksaan atas tuntutan dan dasar klaim yang diajukan. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan serta kemungkinan para pihak mencapai penyelesaian bersama. Keterangan mengenai keberadaan Erin di luar negeri disampaikan Adharu dalam konteks proses mediasi, sementara pengadilan tetap menjalankan tahapan perkara sesuai agenda. Selama proses berlangsung, ruang untuk berdamai masih tersedia, namun gugatan dan tuntutan yang diajukan tetap menjadi bagian dari perkara yang perlu ditangani oleh majelis hakim.

Baca juga: Tak Kenal Lelah dan Waktu, Satgas Irigasi Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Penanganan Karhutla Hingga Dini Hari | Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim