Golkar Mendorong Pemilu Tidak Lagi Serentak, Usulkan Jadwal Terpisah

Golkar Mendorong Pemilu Tidak Lagi Serentak, Usulkan Jadwal Terpisah

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pelaksanaan pemilu tidak lagi dilakukan secara serentak. Gagasan tersebut disampaikan sebagai usulan untuk mengatur kembali jadwal tiga agenda politik nasional, yakni pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah. Ketiganya dinilai perlu ditempatkan dalam waktu yang berbeda sehingga masing-masing memiliki jadwal penyelenggaraan tersendiri.

Pernyataan mengenai pemisahan jadwal tersebut disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa pemilihan legislatif, pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah tidak harus berlangsung dalam satu rangkaian waktu yang sama. Usulan itu mencakup tiga jenis pemilu secara menyeluruh, bukan hanya perubahan terhadap salah satu tahapan pemilihan.

Dengan skema terpisah, setiap agenda pemilu akan memiliki waktu pelaksanaan yang berbeda. Pemilu legislatif menjadi salah satu agenda yang dijadwalkan secara tersendiri, begitu pula pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah. Gagasan Ahmad Doli Kurnia ini berfokus pada pemisahan kalender penyelenggaraan ketiga pemilu tersebut. Pada tahap ini, yang disampaikan adalah usulan dari Partai Golkar melalui keterangan Doli, tanpa memuat keputusan atau sikap resmi dari lembaga lain.

Doli mendorong perubahan pola penyelenggaraan pemilu karena menilai pengalaman pemilu serentak menunjukkan adanya ketimpangan perhatian publik pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif. Dalam satu rangkaian pemungutan suara, persaingan calon presiden cenderung menjadi isu yang paling menonjol. Perdebatan mengenai figur, program, serta kompetisi antarkandidat presiden kemudian mendominasi pemberitaan dan percakapan masyarakat.

Menurut Doli, kondisi tersebut berdampak pada ruang pembahasan bagi calon anggota legislatif dan partai politik. Ketika seluruh kontestasi berlangsung secara bersamaan, perhatian masyarakat banyak terpusat pada pilpres sehingga informasi mengenai calon legislatif tidak memperoleh porsi yang setara. Situasi ini menjadi salah satu alasan perlunya mempertimbangkan jadwal pemilu yang dipisahkan, agar setiap jenis pemilihan dapat dibahas dengan fokus yang lebih jelas.

Doli menyampaikan bahwa isu pemilihan legislatif secara faktual tenggelam oleh isu pemilihan presiden. Pernyataan itu merujuk pada dominannya perhatian terhadap persaingan pilpres dalam pengalaman pemilu serentak, bukan pada penilaian mengenai hasil pemilu ataupun perilaku pemilih. Dengan pemisahan jadwal, pembahasan tentang calon anggota DPR, DPRD, serta partai politik diharapkan memiliki ruang yang lebih memadai dalam agenda publik.

Usulan tersebut menempatkan pengaturan waktu pemilu sebagai bagian dari upaya memperbaiki keseimbangan perhatian terhadap berbagai jenis kontestasi. Pemilu presiden dan pemilu legislatif yang tidak dilaksanakan pada waktu yang sama dinilai dapat memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mencermati informasi setiap pemilihan secara lebih terarah. Bagi Doli, perubahan pola ini penting agar isu mengenai calon legislatif dan partai politik tidak terus berada di bawah bayang-bayang persaingan calon presiden.

Skema yang ditawarkan Golkar melalui Doli Kurnia dinilai menyerupai pola pelaksanaan Pemilu 2004, ketika pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden tidak digelar pada hari yang sama. Dalam usulan tersebut, pemilihan legislatif atau pileg ditempatkan sebagai agenda pertama dan dilaksanakan pada April. Setelah itu, pemilihan presiden putaran pertama dijadwalkan pada Juli. Apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi ketentuan untuk menang dalam satu putaran, pemungutan suara putaran kedua dapat dilaksanakan pada September.

Jeda waktu setiap tahapan menjadi bagian penting dari rancangan tersebut. Masyarakat diharapkan memiliki kesempatan untuk mencermati calon anggota legislatif, rekam jejak partai politik, serta gagasan yang ditawarkan sebelum menentukan pilihan untuk jabatan presiden. Dengan demikian, pemilih tidak perlu menilai seluruh kandidat dan isu politik dalam satu momentum yang sama. Pemisahan jadwal juga dipandang dapat membantu publik memahami perbedaan kontestasi parlemen dan kontestasi eksekutif.

Menurut gagasan itu, hasil pileg dapat menjadi salah satu informasi bagi masyarakat dalam melihat konfigurasi politik nasional. Setelah mengetahui partai-partai yang memperoleh dukungan besar dan calon legislatif yang terpilih, pemilih kemudian dapat mempertimbangkan pasangan calon presiden secara lebih terarah. Tahap pemilihan yang berjarak diharapkan mendorong proses pengambilan keputusan yang lebih matang, sekaligus memberi ruang bagi peserta pemilu untuk menyampaikan program secara lebih fokus.

Meski demikian, jadwal April, Juli, dan September tersebut masih merupakan tawaran atau usulan Doli, bukan ketetapan yang telah diberlakukan. Penerapannya tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk penyesuaian terhadap aturan pemilu, kesiapan penyelenggara, pembiayaan, serta aspek teknis lainnya. Karena itu, pola yang menyerupai Pemilu 2004 tersebut perlu dipahami sebagai gagasan untuk dipertimbangkan dalam pembahasan mengenai desain pemilu mendatang, bukan sebagai keputusan final mengenai kalender pemilihan.

Doli menilai pemisahan jadwal pemilihan umum tidak akan membuat masa transisi pemerintahan berlangsung terlalu panjang. Menurut pandangannya, tahapan setelah pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat disusun dengan jarak waktu yang tetap terukur. Jeda tersebut diperlukan agar masing-masing hasil pemilu memiliki rangkaian penetapan dan persiapan pelantikan yang jelas, tanpa mengganggu kesinambungan pergantian pemerintahan.

Dalam urutan waktu yang disampaikan Doli, anggota DPR hasil pemilihan legislatif dapat dilantik terlebih dahulu pada 1 Oktober. Pelantikan itu menjadi penanda dimulainya masa kerja anggota parlemen hasil pemilu. Setelah itu, presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan dilantik pada 20 Oktober. Dengan demikian, terdapat jeda waktu pelantikan anggota DPR dan pelantikan presiden serta wakil presiden, tetapi jeda tersebut masih berada dalam rentang yang menurutnya wajar untuk proses transisi.

Doli menggunakan susunan jadwal itu untuk menjelaskan bahwa pemilu yang tidak lagi dilaksanakan secara serentak tetap dapat menghasilkan pergantian pemerintahan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Anggota DPR hasil pileg tetap memperoleh kepastian pelantikan pada 1 Oktober, sementara presiden dan wakil presiden terpilih menjalani pelantikan pada 20 Oktober. Urutan tersebut menunjukkan adanya tahapan yang terpisah, tetapi tetap berdekatan dan tersusun secara berurutan. Karena itu, ia berpandangan bahwa pemisahan jadwal pemilu tidak dengan sendirinya memperpanjang masa transisi pemerintahan. Penjelasan mengenai tanggal pelantikan tersebut menjadi dasar Doli dalam menyampaikan usulan agar pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak dilakukan pada waktu yang sama.