Jakarta | Kementerian Koperasi telah mengajukan usulan agar penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan masih berada dalam tahap pembahasan. Karena belum ditetapkan sebagai kebijakan, rencana ini belum menjadi mekanisme pembayaran yang berlaku bagi ASN. Pemerintah juga belum mengumumkan keputusan resmi mengenai penerapan skema tersebut.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan sudah diajukan, tetapi belum memerinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Belum ada penjelasan mengenai rancangan teknis, tahapan pelaksanaan, ataupun persyaratan yang harus dipenuhi koperasi untuk terlibat. Dengan demikian, informasi yang tersedia sejauh ini masih terbatas pada adanya usulan dan proses komunikasi antarkementerian.
Jadwal penerapan juga belum ditentukan. Kementerian Koperasi belum menyebut kapan skema penyaluran gaji itu dapat dimulai atau apakah pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, belum diumumkan koperasi desa atau kelurahan mana yang akan menjadi mitra, termasuk kriteria pemilihan dan cakupan wilayahnya. Rincian tersebut masih perlu dibahas sebelum rencana dapat dijalankan.
Pembahasan lintas kementerian diperlukan untuk menilai kesiapan operasional dan memastikan skema yang diusulkan selaras dengan aturan pengelolaan keuangan negara. Dukungan anggaran disebut sedang disiapkan, tetapi besaran dana maupun sumber dan penggunaannya belum dijelaskan secara terperinci. Tata cara penyaluran, hubungan koperasi dan instansi pembayar, serta pengamanan agar hak pegawai tetap terpenuhi juga belum dipaparkan. Karena itu, usulan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih perlu dipahami sebagai gagasan yang masih dikaji, bukan keputusan final. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pembahasan dan penetapan kebijakan oleh kementerian terkait.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum menjadi kebijakan yang berlaku. Gagasan tersebut tidak berarti seluruh ASN akan menerima gaji melalui koperasi, ataupun bahwa mekanisme pembayaran yang selama ini menggunakan bank akan otomatis dialihkan. Karena itu, pembahasan mengenai Kopdes Merah Putih perlu dipahami sebagai opsi yang masih dikaji, bukan keputusan pemerintah yang sudah ditetapkan.
Menurut Bima, gerai koperasi berpotensi menjadi salah satu saluran pembayaran gaji pada masa mendatang. Kemungkinan itu juga dapat mencakup penerima pensiun, sepanjang skema dan kesiapan pelaksanaannya telah dibahas lebih lanjut. Namun, penyebutan potensi tersebut bukan kepastian bahwa koperasi akan segera mengambil alih peran perbankan. Jalur pembayaran yang digunakan nantinya tetap bergantung pada hasil kajian dan keputusan dari pihak-pihak terkait.
Bima juga menekankan bahwa proses menuju penerapan skema semacam itu masih panjang. Ada berbagai hal yang harus dipersiapkan, termasuk kesiapan kelembagaan koperasi agar mampu menjalankan fungsi pembayaran secara memadai. Selain itu, koordinasi dengan beragam pihak diperlukan untuk membahas tata cara, tanggung jawab, serta aspek pelaksanaan yang relevan. Dengan demikian, gagasan ini tidak dapat dijalankan hanya dengan menetapkan gerai koperasi sebagai lokasi pembayaran.
Penegasan tersebut penting agar wacana yang berkembang tidak ditafsirkan sebagai perubahan langsung dalam sistem penggajian ASN. Untuk saat ini, belum ada ketentuan yang mewajibkan pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih maupun informasi bahwa seluruh pembayaran akan dipindahkan dari bank. Pemerintah masih perlu mengkaji usulan dan memastikan berbagai prasyarat terpenuhi sebelum menentukan langkah berikutnya. Sampai ada keputusan resmi, pembayaran melalui koperasi tetap berada pada tataran kemungkinan. ASN dan penerima pensiun pun sebaiknya menunggu informasi resmi mengenai perkembangan pembahasan, tanpa menganggap skema itu sebagai kebijakan yang sudah berlaku atau akan diterapkan dalam waktu dekat.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi untuk memperluas pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiun melalui koperasi. Karena itu, wacana mengenai gaji aparatur sipil negara (ASN) yang dibayarkan lewat Kopdes Merah Putih belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang sudah berlaku. Usulan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan, sehingga bentuk, cakupan, dan mekanisme pelaksanaannya belum ditetapkan.
Menurut Zabadi, upaya yang sedang dibicarakan adalah membuka peluang bagi koperasi untuk menjadi mitra pembayaran bagi pensiunan ASN atau PNS. Dalam skema yang dibahas, koperasi berpotensi melengkapi layanan yang selama ini disediakan oleh PT Pos dan perbankan. Peran sebagai mitra pembayaran itu tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai kesiapan koperasi, tata kelola transaksi, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Zabadi menyatakan tujuan gagasan tersebut ialah memperluas pilihan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Keterlibatan koperasi, menurut penjelasan itu, bukan dimaksudkan untuk menggantikan fungsi perbankan, termasuk bank pembangunan daerah. Dengan demikian, rencana yang dikaji lebih tepat dipahami sebagai upaya menambah saluran layanan, bukan memindahkan seluruh pembayaran dari bank ke koperasi. Pilihan saluran yang lebih beragam diharapkan dapat memberi kemudahan kepada penerima, dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelancaran transaksi.
Gagasan pelibatan koperasi sebagai mitra pembayaran juga pernah disampaikan Ferry dalam diskusi publik pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada 5 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut pembahasan mengenai rencana itu dengan Menteri Keuangan masih berlangsung. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi antarpihak masih menjadi bagian dari proses, bukan tanda bahwa skema telah disepakati atau siap diterapkan secara nasional.
Untuk saat ini, masyarakat perlu membedakan usulan dan keputusan pemerintah. Selama belum ada pengumuman resmi mengenai aturan serta teknis pelaksanaan, pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi tetap merupakan wacana yang dikaji. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pembahasan dan keputusan resmi pihak berwenang.
Angka jumlah aparatur sipil negara memberikan gambaran mengenai skala pembayaran yang menjadi latar pembahasan usulan penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Oktober 2026 mencatat sekitar 6,7 juta ASN di Indonesia. Jumlah tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Data ini menunjukkan luasnya kelompok pegawai yang tercakup dalam sistem administrasi kepegawaian, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan pembayaran yang berlaku.
Di sisi pembayaran pensiun, Taspen melaporkan bahwa hingga Agustus 2026 terdapat 3,28 juta peserta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayani. Untuk mendukung layanan tersebut, Taspen bekerja sama dengan 46 mitra bayar dan memiliki 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia. Angka-angka itu menerangkan cakupan peserta serta jaringan layanan yang digunakan Taspen. Peserta pensiun merupakan bagian dari data layanan Taspen dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan jumlah ASN aktif yang dicatat BKN.
Adapun penyaluran gaji PNS saat ini memiliki dasar aturan tersendiri, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang penyaluran gaji melalui rekening pegawai pada bank umum secara terpusat. Ketentuan tersebut menjadi rujukan mengenai mekanisme pembayaran gaji PNS melalui rekening pada bank umum. Karena itu, wacana penggunaan Kopdes Merah Putih perlu dibedakan dari mekanisme yang telah tercantum dalam peraturan tersebut: usulan yang masih dikaji belum berarti ketentuan pembayaran telah berubah.
Dengan demikian, angka BKN dan Taspen serta aturan Kementerian Keuangan berfungsi sebagai konteks untuk memahami skala dan tata cara pembayaran yang ada. Data BKN berkaitan dengan jumlah ASN, sedangkan angka Taspen menggambarkan peserta dan jaringan layanan yang dikelola lembaga tersebut. Keduanya memiliki cakupan dan fungsi berbeda.
Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo | Pengerjaan Pengecoran Jembatan Beton Merah Putih Di Desa Beloro Terus Dikebut






