Dugaan Suket Pendidikan Gibran dan Penelusuran Tanggung Jawab Pidana

Dugaan Suket Pendidikan Gibran dan Penelusuran Tanggung Jawab Pidana

YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Aliansi Rakyat Menggugat menyerahkan bukti tambahan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Penyerahan dokumen tersebut dimaksudkan untuk memperkuat laporan sekaligus mendorong aparat penegak hukum menelusuri asal-usul, proses penerbitan, serta penggunaan dokumen yang dipersoalkan. Hingga penyidikan membuktikan sebaliknya, seluruh informasi itu tetap berstatus sebagai dugaan dan perlu diuji melalui prosedur hukum yang berlaku.

Dokumen yang menjadi perhatian adalah surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut disebut digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan keaslian administrasi, tetapi juga menyangkut kewenangan penerbit, kesesuaian data, serta tujuan penggunaannya. Bareskrim perlu menguji bukti tambahan melalui keterangan saksi, pemeriksaan dokumen pembanding, dan penelusuran terhadap pihak atau lembaga yang terlibat dalam rangkaian penerbitan serta pemanfaatan surat tersebut.

Potensi perkara dapat melibatkan lebih dari satu pihak apabila penyidik menemukan adanya kesengajaan, koordinasi, atau pengetahuan bersama mengenai penggunaan dokumen yang tidak sesuai. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, menjelaskan bahwa penelusuran pertanggungjawaban pidana dapat mencakup pihak yang meminta, membuat, menerbitkan, maupun menggunakan dokumen. Setiap peran tetap harus dinilai secara terpisah berdasarkan bukti dan unsur pidana yang terpenuhi. Dengan pendekatan tersebut, penyelidikan diharapkan tidak berhenti pada pengguna dokumen, melainkan memetakan seluruh rantai peristiwa secara objektif, termasuk motif, komunikasi, dan tindakan masing-masing pihak.

Dalam dugaan perkara penggunaan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan, pengetahuan pengguna menjadi salah satu hal penting yang perlu ditelusuri. Trisno menjelaskan bahwa penyidik tidak cukup hanya memeriksa siapa yang memakai surat atau dokumen tersebut. Penyidik juga perlu mencari tahu apakah pengguna mengetahui adanya persoalan, ketidaksesuaian, atau cacat tertentu pada dokumen ketika surat itu diserahkan dan digunakan.

Menurut konteks penjelasan tersebut, penggunaan dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Seseorang tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana apabila benar-benar tidak mengetahui bahwa dokumen yang digunakannya bermasalah. Hal yang sama berlaku apabila seseorang hanya menggunakan dokumen berdasarkan informasi atau kepercayaan tertentu, tanpa memahami status, keabsahan, maupun proses penerbitannya. Penilaian itu tetap harus didasarkan pada bukti dan keadaan konkret, bukan semata-mata pada fakta bahwa dokumen pernah dipakai.

Situasinya dapat berbeda apabila penyidik menemukan bukti bahwa pengguna telah mengetahui dokumen tersebut bermasalah, tetapi tetap menggunakannya untuk memenuhi persyaratan tertentu. Dalam keadaan demikian, unsur kesengajaan perlu diperiksa dan dibuktikan secara cermat. Pengetahuan tersebut dapat berkaitan dengan informasi yang diterima pengguna, komunikasi sebelum dokumen dipakai, atau keadaan lain yang menunjukkan bahwa penggunaan dilakukan secara sadar. Pembuktian tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan atau hubungan pengguna dan pihak yang menyiapkan dokumen.

Trisno juga berpandangan bahwa keterlibatan seseorang dalam pertemuan atau proses yang berkaitan dengan dokumen dapat menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik. Kehadiran dalam pertemuan, komunikasi dengan pihak tertentu, atau keterlibatan dalam tahapan pengurusan dapat membantu menjelaskan apa yang diketahui pengguna dan kapan pengetahuan itu muncul. Namun, fakta tersebut tidak otomatis mengubah status seseorang menjadi pihak yang bersalah. Seluruh rangkaian peristiwa tetap perlu diuji melalui keterangan saksi, dokumen pendukung, serta bukti lain yang relevan agar perbedaan penggunaan tanpa pengetahuan dan penggunaan yang dilakukan dengan kesadaran dapat terlihat secara objektif.

Penelusuran terhadap surat keterangan penyetaraan perlu dimulai dari rangkaian dokumen yang mendahuluinya. Tahap ini penting untuk menjelaskan siapa yang mengajukan permohonan, bahan apa yang disampaikan, bagaimana pemeriksaan dilakukan, serta dasar yang digunakan pejabat ketika menerbitkan surat tersebut. Dengan demikian, perhatian tidak berhenti pada dokumen akhir, tetapi juga mencakup proses administratif dan keterangan yang menjadi landasannya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau jenjang sederajat. Pernyataan tersebut perlu dibaca secara cermat dalam konteks pembuktian dokumen, bukan sebagai kesimpulan otomatis mengenai ada atau tidaknya seluruh kegiatan pendidikan yang pernah dijalani. Yang menjadi sorotan ialah ketiadaan dokumen kelulusan yang secara tegas menerangkan penyelesaian jenjang pendidikan tertentu.

Menurut MK, dokumen yang tersedia tidak menerangkan keberhasilan menamatkan tingkat pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Perbedaan bukti mengikuti kegiatan belajar dan bukti telah lulus memiliki konsekuensi penting dalam pemeriksaan penyetaraan. Pejabat yang berwenang perlu menilai apakah dokumen tersebut memenuhi persyaratan normatif, termasuk kecukupan informasi mengenai status, durasi, kurikulum, dan hasil akhir pendidikan.

Persoalan berikutnya adalah mengurai tanggung jawab setiap pihak berdasarkan perannya. Trisno berpandangan bahwa skema penyertaan pidana dapat ditelusuri secara berlapis, mulai dari pemohon, pejabat yang menerbitkan, hingga pengguna akhir. Namun, pembagian peran itu tidak serta-merta membuktikan tindak pidana. Unsur pengetahuan dan kesengajaan tetap harus dibuktikan melalui komunikasi, dokumen pendukung, tindakan pemeriksaan, serta keadaan yang menyertai penerbitan dan penggunaan surat keterangan. Karena itu, penyelidikan perlu membedakan kesalahan administratif, kelalaian, dan perbuatan yang dilakukan dengan maksud sadar untuk menghasilkan atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta.

Desakan agar Bareskrim Polri menangani laporan masyarakat secara profesional dan transparan menjadi penting dalam penelusuran dugaan terkait dokumen pendidikan Gibran. Penanganan perkara perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan berbasis bukti, bukan berdasarkan tekanan opini atau kepentingan tertentu. Setiap informasi yang disampaikan pelapor, termasuk laporan tambahan, semestinya dicatat, diverifikasi, dan diuji relevansinya melalui prosedur penyelidikan yang berlaku. Dengan demikian, publik dapat melihat bahwa proses hukum berjalan berdasarkan standar yang sama bagi setiap pihak.

Trisno meminta penyidik sungguh-sungguh memastikan fakta perkara dengan memeriksa seluruh dokumen, keterangan, serta sumber informasi yang berkaitan. Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara objektif, termasuk dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan dan pihak lain yang memiliki pengetahuan langsung mengenai materi yang dipersoalkan. Hal-hal yang masih berupa dugaan tidak sepatutnya diperlakukan sebagai fakta sebelum memperoleh pengujian yang memadai. Peran penyidik adalah menjelaskan batas informasi awal, temuan yang telah terverifikasi, dan persoalan yang masih memerlukan pendalaman.

Trisno juga mendorong agar hasil temuan dan perkembangan penyelidikan disampaikan kepada publik secara proporsional, dengan tetap menghormati ketentuan hukum, perlindungan data pribadi, serta asas praduga tak bersalah. Keterbukaan tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tahapan harus dilakukan tanpa tebang pilih, baik dalam memeriksa laporan maupun menilai bukti yang ditemukan. Bareskrim diharapkan menyampaikan dasar keputusan dan perkembangan penanganan secara jelas, tanpa menyatakan telah terjadi tindak pidana atau menunjuk pihak tertentu sebagai pihak yang bersalah sebelum seluruh fakta dan unsur hukum benar-benar dibuktikan melalui proses yang sah.