JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang menyelidiki dugaan kolusi atau suap dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Penyelidikan itu diarahkan untuk memastikan apakah terdapat ketidakberesan di balik keputusan pembebasan bersyarat terhadap dua narapidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri proses pemberian pembebasan bersyarat dan memastikan keputusan yang diambil berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu memastikan bahwa setiap keputusan terkait hak narapidana dilakukan melalui prosedur yang semestinya.
Perhatian dalam penyelidikan ini tertuju pada kemungkinan adanya kolusi atau suap yang berkaitan dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada Mas Bechi dan Indra Kenz. Yusril menegaskan bahwa kementerian sedang memeriksa hal tersebut untuk memperoleh kejelasan mengenai ada atau tidaknya ketidakberesan dalam keputusan yang telah diberikan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses administrasi pemasyarakatan berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Yusril membuka penyelidikan terhadap dua keputusan pembebasan bersyarat yang melibatkan Mas Bechi dan Indra Kenz. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan apakah pemberian pembebasan bersyarat tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Yusril menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat memiliki dasar formal yang diatur dalam ketentuan pemasyarakatan. Seorang narapidana dapat dinilai memenuhi persyaratan apabila telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya, dengan ketentuan bahwa masa tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Selain lamanya pidana yang telah dijalani, perilaku narapidana selama mengikuti program pembinaan juga menjadi pertimbangan. Catatan mengenai kepatuhan, kedisiplinan, serta partisipasi dalam pembinaan diperlukan untuk menilai apakah yang bersangkutan menunjukkan perilaku baik.
Untuk menjelaskan ketentuan tersebut, Yusril memberikan contoh seseorang yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Secara perhitungan, dua pertiga dari hukuman itu adalah enam tahun. Apabila narapidana tersebut telah menjalani masa pidana selama enam tahun dan memenuhi ketentuan lain, termasuk berkelakuan baik serta melengkapi persyaratan administratif, ia dapat mengajukan atau memperoleh pembebasan bersyarat sesuai mekanisme yang berlaku. Perhitungan masa pidana, bagaimanapun, tetap harus memperhatikan keputusan resmi dan aturan teknis yang diterapkan oleh institusi pemasyarakatan.
Pemenuhan persyaratan formal tersebut belum otomatis menjawab seluruh persoalan yang dipertanyakan publik. Pemeriksaan administratif terutama menunjukkan bahwa dokumen, masa pidana, dan catatan pembinaan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Aspek ini penting, tetapi sifatnya berbeda dari pemeriksaan materiil yang menilai keadaan dan proses secara lebih mendalam.
Pemeriksaan materiil diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan pembebasan bersyarat tidak dipengaruhi oleh kolusi, konflik kepentingan, atau praktik suap-menyuap. Penyelidikan pada tahap ini dapat menelusuri proses pengusulan, pihak yang terlibat, komunikasi dan dokumen pendukung, serta kemungkinan adanya imbalan untuk mempercepat atau memengaruhi keputusan. Karena itu, terpenuhinya syarat secara formal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses berlangsung tanpa pelanggaran. Keabsahan administratif dan integritas pelaksanaan perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan serta penegakan hukum yang sesuai.
Pembebasan bersyarat tidak semata-mata ditentukan oleh lamanya pidana yang telah dijalani oleh seorang narapidana. Status tersebut juga disertai persyaratan tertentu selama yang bersangkutan menjalani pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, keluarnya narapidana sebelum seluruh masa hukuman berakhir bukan berarti yang bersangkutan bebas tanpa kewajiban, melainkan tetap harus mematuhi ketentuan perilaku yang melekat pada pembebasan bersyarat.
Penjelasan mengenai hal itu disampaikan Yusril. Ia menegaskan bahwa narapidana, terutama mereka yang disebut sebagai residivis, tidak boleh bergaul dengan orang-orang yang terindikasi melakukan kejahatan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga proses pembinaan serta mencegah narapidana kembali terlibat dalam lingkungan atau kegiatan yang dapat memicu pelanggaran hukum.
Menurut penjelasan tersebut, perilaku sehari-hari dapat menjadi bagian penting dalam penilaian terhadap pembebasan bersyarat. Salah satu contoh yang disebutkan adalah pergi ke kafe atau bar pada malam hari. Tindakan semacam itu dapat dinilai tidak sesuai dengan persyaratan yang harus dipatuhi selama masa pembinaan. Apabila narapidana melakukan perilaku yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, pembebasan bersyaratnya dapat berakhir.
Karena itu, pembebasan bersyarat perlu dipahami sebagai bentuk pelaksanaan pidana dengan kewajiban yang tetap melekat, bukan sebagai penghapusan hukuman. Selain mempertimbangkan masa pidana yang telah dijalani, pelaksanaannya juga menuntut kepatuhan terhadap persyaratan perilaku. Pelanggaran atas persyaratan itu dapat memengaruhi keberlangsungan status pembebasan bersyarat, termasuk kemungkinan berakhirnya hak tersebut sebelum masa pembinaan selesai.
Apabila investigasi menemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses pemberian pembebasan bersyarat, status tersebut dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menurut penjelasan Yusril, memiliki kewenangan untuk mencabut pembebasan bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz apabila persyaratan atau prosedur yang menjadi dasarnya terbukti dilanggar. Langkah itu bukan keputusan yang telah ditetapkan, melainkan kemungkinan yang baru dapat ditempuh setelah seluruh fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh.
Pencabutan status pembebasan bersyarat dapat diikuti dengan pengembalian yang bersangkutan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidana sesuai keputusan yang berlaku. Namun, penerapan langkah tersebut harus didasarkan pada proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan. Dengan demikian, tindakan administratif maupun hukum yang diambil tidak semata-mata bertumpu pada dugaan atau pemberitaan, tetapi pada temuan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelidikan itu penting untuk menguji apakah pemberian pembebasan bersyarat hanya memenuhi persyaratan formal di atas kertas atau juga berlangsung tanpa kolusi, suap, dan penyalahgunaan kewenangan. Pemeriksaan perlu mencakup dokumen, alur pengambilan keputusan, serta kemungkinan adanya intervensi dari pihak tertentu. Jika tidak ditemukan bukti ketidakberesan, status tersebut tetap harus dinilai berdasarkan aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pelanggaran terbukti, pencabutan dan pengembalian ke lembaga pemasyarakatan dapat menjadi bagian dari tindak lanjut untuk menjaga integritas sistem pemasyarakatan.

