JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan kasus kematian seorang perempuan berinisial KDA (19) di sebuah kamar kos di Jakarta Timur. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan perkara yang masih ditangani oleh aparat kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kedua pria itu masing-masing berinisial KDO (22) dan ATW (27).
KDO diamankan di wilayah Jakarta Timur, sedangkan ATW ditangkap di kawasan Bekasi. Lokasi penangkapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa meninggalnya KDA. Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih rinci mengenai rangkaian penangkapan maupun hubungan kedua pria tersebut dengan korban.
Hingga tahap ini, peran masing-masing terduga juga belum dijelaskan kepada publik. Belum diketahui apakah keduanya diduga memiliki peran yang sama atau terlibat dalam bagian berbeda dari perkara tersebut. Informasi mengenai dugaan peran mereka masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
AKP I Made Budi menyatakan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Karena itu, keterangan lebih lanjut mengenai status hukum KDO dan ATW, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan berjalan. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta bukti untuk mengungkap secara utuh penyebab kematian KDA dan memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diamankan.
Masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap. Penyidik juga diharapkan memberikan pembaruan mengenai hasil pemeriksaan sesuai perkembangan penanganan kasus.
Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Asem Nirbaya, RT 017/RW 002, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Penemuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Lokasi kamar kos kini menjadi tempat pemeriksaan, termasuk untuk mendokumentasikan kondisi ruangan dan mengumpulkan benda-benda yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Saat ditemukan, kondisi korban menunjukkan adanya sejumlah tanda yang menjadi perhatian penyidik. Kaki dan tangan korban dalam keadaan terikat menggunakan tali rafia. Selain itu, terdapat memar pada bagian kiri wajah korban. Leher korban juga diketahui terlilit kaus berwarna hitam. Rincian kondisi tersebut dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan awal terhadap jenazah dan lokasi kejadian. Penanganan lebih lanjut terhadap temuan medis serta hasil pemeriksaan lainnya diperlukan untuk menjelaskan keadaan korban secara objektif.
Dalam proses penyelidikan, penyidik mengamankan beberapa barang yang ditemukan dan dinilai berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi tali rafia berwarna biru, kaus hitam, dan celana hitam. Benda-benda itu selanjutnya dapat diperiksa melalui prosedur penyidikan, termasuk pendokumentasian dan analisis yang diperlukan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan hubungan setiap barang dengan peristiwa yang sedang ditangani.
Informasi mengenai kondisi korban dan barang bukti menjadi dasar awal bagi aparat untuk melanjutkan penyelidikan. Namun, keterangan tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan motif kejadian ataupun menetapkan peran pihak-pihak yang diamankan. Penentuan fakta hukum tetap menunggu hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, keterangan para pihak, serta perkembangan penyidikan yang disampaikan secara resmi oleh kepolisian.
Pemeriksaan kamar kos tersebut bermula dari keterangan Sundiyah, pemilik atau pengelola kos, yang sebelumnya menyerahkan kunci kepada seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Daniel. Pria itu datang pada Selasa (6/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Kepada Sundiyah, Daniel menyampaikan keinginannya untuk menyewa kamar dan mengaku bekerja di tempat pencucian kendaraan atau steam yang berada di depan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, Daniel berjanji akan membayar biaya sewa pada pukul 17.00 WIB. Ia juga menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bagian dari proses penyewaan. Setelah menerima kunci dan meninggalkan lokasi, Daniel tidak kembali sesuai waktu yang telah disampaikan. Sundiyah kemudian menunggu kedatangannya, tetapi pria tersebut tidak kunjung membayar maupun memberikan kabar.
Hingga Kamis (8/10), atau dua hari setelah Daniel datang, Sundiyah masih belum memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat hendak memeriksa kamar yang kuncinya telah diserahkan kepada Daniel, Sundiyah mendapat informasi dari penghuni kamar sebelah. Penghuni tersebut menyampaikan bahwa dari arah kamar itu tercium bau yang tidak sedap.
Informasi tersebut membuat Sundiyah tidak langsung membuka kamar seorang diri. Ia kemudian berkomunikasi dengan penghuni lain bernama Noval untuk menyampaikan keadaan yang ditemukan. Noval menyarankan agar pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang lain atau melibatkan ketua RT setempat. Saran itu diberikan agar pembukaan kamar berlangsung dengan disaksikan pihak lain, mengingat adanya bau tidak sedap dan penghuni yang memegang kunci belum kembali memberikan penjelasan.
Sundiyah selanjutnya menghubungi Sukardi selaku ketua RT untuk menyampaikan kondisi kamar tersebut. Laporan itu disampaikan setelah keadaan di lokasi menimbulkan kecurigaan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Sukardi kemudian datang ke tempat kejadian untuk memastikan informasi yang diterimanya. Bersama pihak terkait, ia berupaya membuka pintu kamar guna mengetahui kondisi di dalam ruangan.
Setelah pintu dibuka, bau tidak sedap langsung tercium dari dalam kamar. Pemeriksaan di lokasi kemudian menemukan jenazah seorang perempuan tergeletak di kamar mandi. Jenazah tersebut ditemukan dalam keadaan terikat. Kondisi itu selanjutnya dilaporkan kepada ketua RT dan menjadi dasar untuk meminta penanganan aparat kepolisian. Temuan tersebut juga membuat lokasi perlu diamankan agar pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan sesuai prosedur.
Sukardi bersama Bhabinkamtibmas kemudian menghubungi Polsek Makasar untuk melaporkan penemuan tersebut dan meminta petugas datang ke lokasi. Polisi selanjutnya melakukan penanganan awal terhadap tempat kejadian serta mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang mengetahui kondisi kamar dan kejadian sebelum jenazah ditemukan. Proses pendalaman masih berlangsung untuk menelusuri keseluruhan kronologi kejadian, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian perempuan tersebut, serta peran masing-masing pihak yang telah diamankan. Penyidik juga masih memeriksa keterangan dan fakta yang diperoleh guna memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang tersedia.

