DPR Kawal Sinkronisasi Aturan Tiga Kementerian Setelah Perpres Transportasi Digital Terbit

DPR Kawal Sinkronisasi Aturan Tiga Kementerian Setelah Perpres Transportasi Digital Terbit

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi titik penting dalam upaya menghadirkan kepastian regulasi bagi layanan ojek online. Perpres tersebut memberikan landasan bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih terarah, sekaligus memperjelas perlindungan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital, termasuk pengemudi, pengguna, perusahaan aplikasi, dan mitra pendukung lainnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan akan mengawal penyusunan aturan turunan dari regulasi tersebut. Pengawalan itu diperlukan agar ketentuan teknis yang disiapkan tiga kementerian dapat berjalan selaras dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Proses sinkronisasi dan harmonisasi antarkementerian menjadi tahap penting untuk menerjemahkan mandat Perpres ke dalam aturan yang dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Selain memastikan kesesuaian antaraturan, pembahasan tersebut diarahkan untuk menampung aspirasi para pelaku ekosistem ojek online. Para pengemudi dan pihak terkait telah lama menunggu kepastian mengenai hubungan kerja, perlindungan, mekanisme operasional, serta pembagian tanggung jawab dalam layanan berbasis platform. Karena itu, penyusunan aturan turunan diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan nyata para pelaku transportasi digital.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan perlunya satu aturan yang mampu mengatur pengangkutan ojek online secara baik. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang disusun harus memberikan kejelasan dan perlindungan tanpa mengabaikan dinamika industri digital. Menurutnya, keberadaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 perlu diikuti koordinasi yang kuat agar aturan pelaksana dapat menghasilkan tata kelola yang tertib, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Dengan pengawalan DPR RI, sinkronisasi tiga kementerian diharapkan menghasilkan kerangka aturan yang konsisten. Langkah ini menjadi bagian penting untuk membangun ekosistem ojek online yang lebih berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, pengguna, penyedia platform, dan pemerintah.

Peraturan Presiden tentang transportasi digital menempatkan tiga kementerian dalam pembagian tugas yang saling berkaitan. Pengaturan tersebut memberikan peran yang berbeda kepada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Pembagian ini menjadi dasar bagi penyusunan aturan pelaksanaan agar setiap aspek layanan memiliki pengampu yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berperan sebagai pengampu dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Posisi ini menempatkan kementerian itu sebagai pihak yang mengoordinasikan penyelenggaraan dan memastikan keterkaitan antarkebijakan dapat berjalan sesuai kerangka yang ditetapkan dalam perpres. Peran sebagai pengampu juga menjadi titik penting dalam menghubungkan pelaksanaan tugas kementerian lain.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan angkutan orang beserta tarifnya. Ruang lingkup tersebut mencakup aspek layanan yang berkaitan dengan mobilitas penumpang dan biaya yang dikenakan dalam penyelenggaraannya. Dengan penugasan ini, ketentuan mengenai angkutan orang dan tarif memiliki kementerian yang bertanggung jawab untuk menyiapkan serta menyelaraskan aturan pelaksanaannya.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Pembagian tugas ini membedakan layanan pengantaran dari angkutan orang, sekaligus menegaskan bidang yang menjadi tanggung jawab kementerian tersebut. Kejelasan pembagian peran diperlukan agar aturan yang disusun dapat mengacu pada kewenangan masing-masing kementerian.

Keterlibatan tiga kementerian membuat koordinasi yang rapi menjadi unsur penting setelah perpres diterbitkan. Sinkronisasi diperlukan agar aturan pelaksanaan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetap konsisten, dan dapat menerjemahkan pembagian tugas secara tepat. Dalam konteks ini, peran pengampu dari Kementerian UMKM perlu terhubung dengan penanganan angkutan orang dan tarif oleh Kementerian Perhubungan serta pengaturan pengantaran barang dan makanan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Koordinasi tersebut menjadi perhatian dalam pengawalan DPR terhadap penyusunan kebijakan lanjutan.

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi digital mendorong DPR mengawal proses sinkronisasi aturan pelaksana yang melibatkan tiga kementerian. Untuk mencegah perbedaan tafsir dan tumpang tindih kewenangan, disepakati pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas bersama. Forum ini akan menjadi ruang koordinasi lintas kementerian dalam membahas berbagai ketentuan teknis, pembagian tanggung jawab, serta tahapan penerapan kebijakan di lapangan.

Forum bersama tersebut direncanakan dipimpin oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Kepemimpinan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus memastikan kepentingan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil yang terdampak perkembangan transportasi digital, tetap diperhatikan dalam penyusunan aturan. Keberadaan forum juga memberi saluran komunikasi yang lebih terstruktur pemerintah, kementerian terkait, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, forum bersama diperlukan karena pelaksanaan Perpres tidak berdiri pada satu kementerian saja. Tiga kementerian memiliki peran dalam menyiapkan dan menjalankan aturan turunannya sehingga diperlukan mekanisme yang mampu menyatukan langkah. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembentukan forum bukan sekadar wadah administratif, melainkan instrumen untuk memastikan seluruh kebijakan bergerak dalam arah yang sama.

Melalui forum itu, setiap kementerian dapat menyampaikan kesiapan, mengidentifikasi potensi persoalan, dan menyelesaikan perbedaan sebelum aturan diterapkan secara luas. Sinkronisasi mencakup penyelarasan norma, prosedur, serta kewenangan, sedangkan harmonisasi diperlukan agar ketentuan baru tidak bertentangan dengan regulasi yang telah berlaku. Proses tersebut diharapkan menghasilkan pelaksanaan Perpres yang konsisten, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan beban regulasi tambahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

DPR akan terus memantau kerja forum tersebut untuk memastikan kesepakatan antarkementerian diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang jelas. Dengan koordinasi yang berjalan baik dan lancar, kebijakan transportasi digital dapat diterapkan secara tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui penerbitan peraturan presiden mengenai transportasi digital. Penegasan ini menunjukkan bahwa pengaturan biaya platform tidak hanya menjadi kebijakan sektoral, tetapi juga ditempatkan dalam kerangka regulasi yang lebih luas dan melibatkan koordinasi antarkementerian. Pelaksanaan ketentuan tersebut tetap memerlukan aturan teknis agar dapat diterapkan secara konsisten oleh perusahaan platform maupun dipahami dengan baik oleh para pengemudi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa peraturan menteri yang sedang disiapkan akan mengatur biaya pengantaran barang dan makanan. Salah satu pokok pengaturannya adalah transparansi dalam pembentukan harga oleh platform. Melalui ketentuan tersebut, komponen biaya dan proses penetapan tarif diharapkan dapat diketahui secara lebih jelas oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Transparansi ini menjadi penting karena perubahan biaya platform dan tarif layanan dapat memengaruhi pendapatan pengemudi serta beban yang harus ditanggung konsumen.

Pengaturan lanjutan juga diarahkan untuk memperbaiki tingkat pendapatan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi layanan pengantaran. Dengan adanya mekanisme yang lebih terbuka, pemerintah berharap hubungan platform, pengemudi, dan pengguna layanan dapat berlangsung secara lebih seimbang. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026. Batas waktu tersebut menjadi acuan bagi kementerian untuk menyelesaikan sinkronisasi dan memastikan ketentuan dalam peraturan presiden dapat diterapkan melalui regulasi teknis yang selaras.