DPR Dukung Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi di Tengah Kelebihan Pasokan

DPR Dukung Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi di Tengah Kelebihan Pasokan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi XII DPR RI mendukung wacana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan sementara pembangunan smelter nikel yang hanya menghasilkan produk setengah jadi. Kebijakan tersebut dinilai relevan dengan kondisi industri saat ini, terutama karena kapasitas pengolahan nickel pig iron (NPI) di dalam negeri telah dianggap berlebih atau mengalami overload.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus Kapoksi Golkar di Komisi XII, Bambang Patijaya, menyebut pasokan nikel Indonesia telah melampaui kebutuhan pasar. Kelebihan pasokan itu turut memberikan tekanan terhadap harga komoditas nikel, sehingga pertumbuhan kapasitas produksi tanpa diikuti peningkatan permintaan berisiko mengurangi manfaat ekonomi yang diharapkan dari hilirisasi.

Menurutnya, moratorium dapat menjadi opsi yang tepat untuk menata kembali arah pengembangan industri nikel nasional. Penghentian sementara pembangunan fasilitas yang menghasilkan produk setengah jadi bukan berarti menghentikan seluruh kegiatan investasi di sektor tersebut. Langkah ini lebih ditujukan untuk mencegah penambahan kapasitas yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pasar dan kondisi rantai pasok global.

Dalam kerangka itu, investasi baru diharapkan mulai diarahkan ke industri pengolahan nikel tahap lanjutan. Pengembangan produk dengan nilai tambah lebih tinggi dapat memperkuat struktur industri dalam negeri, memperluas diversifikasi produk, serta mengurangi ketergantungan pada penjualan bahan olahan dasar. Pemerintah dan pelaku usaha juga memiliki ruang untuk mengevaluasi teknologi, kebutuhan energi, dan prospek pasar sebelum membangun fasilitas baru.

Dukungan DPR terhadap rencana ESDM tersebut menunjukkan pentingnya penyesuaian kebijakan hilirisasi dengan dinamika pasar. Penataan kapasitas produksi, peningkatan kualitas pengolahan, dan orientasi pada produk akhir menjadi pertimbangan utama agar industri nikel tetap berdaya saing. Dengan demikian, moratorium smelter setengah jadi dipandang sebagai kesempatan untuk mengalihkan investasi menuju pengolahan yang lebih maju, bukan sebagai penghambat perkembangan industri nikel nasional.

Bambang Patijaya menilai Indonesia telah mencatat keberhasilan dalam menjalankan hilirisasi nikel tahap pertama. Keberhasilan tersebut terlihat dari kemampuan industri nasional menghasilkan nickel pig iron (NPI) dan feronikel dalam jumlah besar. Capaian ini menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan mineral telah meningkatkan kapasitas domestik serta mengubah sebagian bijih nikel menjadi komoditas dengan tingkat pengolahan lebih tinggi. Namun, perkembangan itu belum sepenuhnya menciptakan nilai tambah ekonomi yang optimal bagi Indonesia.

Menurut Bambang, sebagian besar NPI yang diproduksi masih dijual ke luar negeri. Kondisi tersebut membuat manfaat ekonomi dari proses hilirisasi belum maksimal dinikmati di dalam negeri. Indonesia memang tidak lagi hanya mengekspor bijih mentah, tetapi produk yang dihasilkan masih berada pada tahap . Apabila NPI langsung dikirim ke pasar internasional, kesempatan untuk mengembangkan industri lanjutan, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan penerimaan domestik menjadi lebih terbatas.

Ia juga menjelaskan bahwa mayoritas smelter yang saat ini beroperasi masih mengolah nikel pada tingkat kadar sekitar 50 hingga 60 persen. Fasilitas tersebut umumnya menghasilkan produk setengah jadi, bukan barang akhir yang memiliki nilai tambah paling tinggi. Pola pengolahan semacam ini perlu dievaluasi agar kebijakan hilirisasi tidak berhenti pada penambahan kapasitas produksi bahan terutama ketika pasokan NPI telah meningkat dan pasar menghadapi potensi kelebihan pasokan.

Karena itu, investasi baru sebaiknya diarahkan untuk mengolah bahan setengah jadi tersebut menjadi berbagai produk turunan. Bambang berpandangan bahwa industri yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar smelter tambahan untuk memproduksi NPI atau feronikel, melainkan smelter lanjutan yang memproses NPI menjadi produk hilir. Pengembangan fasilitas semacam ini dapat memperkuat rantai pasok domestik, memperbesar nilai ekonomi yang tinggal di Indonesia, serta membuat hilirisasi nikel menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji moratorium atau pembatasan pembangunan smelter nikel yang masih menghasilkan produk setengah jadi. Kajian ini menjadi bagian dari upaya menata kembali industri pengolahan nikel agar pertumbuhan kapasitas tidak berlangsung tanpa mempertimbangkan kondisi pasar dunia.

Wacana tersebut muncul di tengah kelebihan pasokan nikel global yang berdampak langsung terhadap penurunan harga nikel dunia. Pasokan nikel disebut telah melampaui kebutuhan pasar hingga sekitar 2,5 juta ton. Pada saat yang sama, sejumlah besar smelter di dalam negeri masih memproduksi bahan setengah jadi dengan kadar pengolahan sekitar 50% hingga 60%. Produk tersebut belum memberikan nilai tambah maksimal, sementara volumenya terus menambah tekanan terhadap keseimbangan pasokan dan permintaan internasional.

Pemerintah berencana mengatur volume produksi nasional dengan memperhatikan dinamika pasokan serta permintaan global. Dengan pendekatan ini, kapasitas terpasang tidak secara otomatis harus dioperasikan seluruhnya ketika pasar masih berada dalam kondisi oversupply. Pengoperasian seluruh fasilitas pada tingkat maksimal dapat meningkatkan jumlah produk di pasar, tetapi berisiko memperbesar kelebihan pasokan dan semakin menekan harga. Karena itu, pengendalian produksi dipandang perlu untuk menjaga keberlanjutan industri, memperbaiki keseimbangan pasar, serta mendorong perusahaan beralih dari produksi bahan setengah jadi menuju pengolahan dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

Pembahasan mengenai moratorium smelter nikel setengah jadi selanjutnya akan dilakukan di tingkat kementerian. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan penyusunan kebijakan yang lebih terarah sebelum dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Tahapan ini dinilai penting agar keputusan pemerintah tidak hanya merespons kelebihan pasokan yang terjadi saat ini, tetapi juga mempertimbangkan daya tahan industri, kondisi pasar global, serta kepentingan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

DPR meminta agar arah investasi baru benar-benar difokuskan pada pembangunan fasilitas pengolahan lanjutan dan pengembangan produk turunan nikel. Dengan demikian, investasi tidak berhenti pada produksi bahan setengah jadi, melainkan mampu menciptakan nilai tambah lebih besar, memperluas rantai industri, dan meningkatkan peluang penyerapan tenaga kerja. Orientasi tersebut juga diharapkan mendorong terbentuknya ekosistem manufaktur yang lebih kuat di dalam negeri, sehingga Indonesia tidak terlalu bergantung pada ekspor komoditas dasar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pengendalian produksi diperlukan untuk menjaga kestabilan harga, mengoptimalkan penerimaan negara, dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam nasional. Pengaturan pasokan menjadi semakin relevan ketika produksi meningkat lebih cepat daripada permintaan, karena kondisi tersebut dapat menekan harga dan mengurangi manfaat ekonomi yang diterima negara.

Bahlil juga mengingatkan bahwa nikel dan batu bara merupakan komoditas terbatas yang tidak dapat tumbuh kembali seperti hasil pertanian atau perkebunan. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara hati-hati agar sumber daya tersebut tidak dijual murah ketika pasar sedang jenuh. Kebijakan produksi dan investasi harus menjaga nilai komoditas sekaligus memastikan ketersediaannya bagi masa depan bangsa. Melalui koordinasi lintas kementerian dan pengawasan yang konsisten, kebijakan moratorium diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi pengelolaan sumber daya yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan nasional.