JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan pihaknya akan menghadirkan 120 saksi dan ahli dalam persidangan perkara ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan setelah sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.
Jumlah tersebut mencakup saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam proses persidangan. Dokter Tifa menyampaikan rencana itu sebagai bagian dari langkah pihaknya dalam mengikuti tahapan perkara yang sedang berjalan di pengadilan. Pernyataan mengenai 120 saksi dan ahli menjadi informasi utama setelah agenda persidangan pada malam tersebut.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu berfokus pada agenda mendengarkan keterangan saksi. Seusai sidang, Dokter Tifa menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana untuk menghadirkan saksi serta ahli dalam jumlah tersebut. Keterangan itu disampaikan secara langsung setelah persidangan berakhir.
Perkara yang berkaitan dengan ijazah Joko Widodo tersebut masih menjalani proses persidangan. Dengan rencana menghadirkan 120 saksi dan ahli, pihak Dokter Tifa menyatakan kesiapan untuk mengikuti agenda persidangan berikutnya sesuai tahapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Informasi mengenai kehadiran para saksi dan ahli itu disampaikan dalam konteks perkembangan sidang pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.
Dokter Tifa menyampaikan rencana menghadirkan 120 orang dalam persidangan perkara ijazah Jokowi sebagai respons terhadap langkah jaksa penuntut umum. Pernyataan tersebut muncul setelah jaksa menyatakan akan memanggil 94 saksi dan 26 ahli. Dengan demikian, jumlah yang disebutkan oleh pihak Dokter Tifa berkaitan langsung dengan komposisi rencana pembuktian yang telah disampaikan oleh penuntut umum.
Jika dijumlahkan, 94 saksi dan 26 ahli yang akan dipanggil jaksa menghasilkan angka 120 orang. Pihak Dokter Tifa kemudian menyebut angka yang sama untuk menggambarkan rencana menghadirkan saksi dan ahli dari pihaknya. Keterangan itu menunjukkan adanya upaya untuk menyiapkan pembuktian secara sebanding, bukan pernyataan mengenai materi kesaksian setiap orang atau kepastian bahwa seluruhnya akan benar-benar hadir di ruang sidang.
Langkah tersebut ditempatkan dalam kerangka asas fair trial atau persidangan yang adil. Dalam konteks itu, setiap pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti, menghadirkan saksi, dan mengajukan pendapat ahli guna mendukung posisi hukumnya. Rencana menghadirkan 120 orang dipahami sebagai bagian dari persiapan kuasa hukum dalam merespons strategi pembuktian jaksa, sekaligus menjaga keseimbangan kesempatan pihak-pihak yang berperkara.
Penyebutan jumlah saksi dan ahli itu tidak dapat ditafsirkan sebagai informasi tentang hasil persidangan. Rencana pemanggilan hanya menggambarkan langkah yang hendak ditempuh dalam proses hukum, sedangkan penilaian terhadap keterangan, relevansi bukti, dan kekuatan argumentasi tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Karena itu, angka 120 tersebut sebaiknya dipahami sebagai respons prosedural terhadap rencana jaksa, bukan sebagai indikasi mengenai arah atau putusan perkara.
Dokter Tifa menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi dan ahli untuk menghadapi persidangan terkait perkara ijazah Jokowi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas informasi dari jaksa mengenai rencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli dalam proses persidangan. Menurut penjelasan Dokter Tifa, pihaknya juga mempersiapkan jumlah saksi dan ahli yang sebanding dengan kebutuhan pembuktian dari kubu mereka.
Ia menyebut, keseluruhan pihak yang akan dihadirkan mencapai 120 orang. Komposisi tersebut terdiri atas saksi dan ahli yang diharapkan dapat memberikan keterangan sesuai kapasitas masing-masing. Dengan persiapan itu, pihak Dokter Tifa menunjukkan bahwa mereka tidak hanya menunggu proses hukum berjalan, tetapi juga telah menyusun langkah untuk menyampaikan keterangan serta dasar argumentasi di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi agenda persidangan secara terbuka. Setiap saksi nantinya dapat memberikan informasi berdasarkan hal yang diketahui atau dialaminya, sedangkan ahli diharapkan menerangkan perkara dari sudut pandang keilmuan dan keahliannya. Namun, substansi keterangan dan bobot pembuktiannya tetap akan dinilai dalam persidangan oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dokter Tifa tidak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas seluruh orang yang dipersiapkan maupun rincian peran masing-masing. Ia hanya menyampaikan bahwa daftar tersebut telah disusun untuk mendukung posisi pihaknya dalam perkara yang sedang berjalan. Keterangan kepada wartawan itu memperlihatkan bahwa kedua pihak sama-sama menyiapkan materi pembuktian dalam jumlah besar, sehingga persidangan diperkirakan akan memeriksa beragam keterangan sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan.
Dengan demikian, pernyataan Dokter Tifa berfokus pada kesiapan menghadirkan saksi dan ahli sebagai bagian dari strategi pembelaan atau pembuktian pihaknya. Rencana tersebut masih merupakan agenda yang akan dijalankan dalam proses persidangan, sementara penerimaan, relevansi, serta kekuatan setiap keterangan akan ditentukan melalui pemeriksaan resmi di ruang sidang.
Persidangan Dokter Tifa akan berlanjut pada pekan berikutnya sebagai agenda lanjutan dalam perkara ijazah Jokowi. Informasi tersebut tercantum dalam sumber yang menjadi dasar pemberitaan ini. Dengan demikian, proses persidangan belum berakhir pada agenda yang telah berlangsung dan masih akan diteruskan sesuai jadwal persidangan berikutnya. Kelanjutan sidang itu menjadi bagian dari tahapan perkara yang masih berjalan di pengadilan, tanpa adanya keterangan tambahan mengenai perubahan agenda atau penundaan.
Dalam agenda lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum dijadwalkan memanggil tiga orang saksi. Pemanggilan itu merupakan bagian dari rencana persidangan pada pekan berikutnya sebagaimana diinformasikan dalam sumber. Keterangan yang tersedia hanya menyebutkan jumlah saksi yang akan dipanggil, tanpa mencantumkan identitas masing-masing. Sumber juga tidak memuat informasi mengenai materi yang akan disampaikan oleh para saksi dalam persidangan tersebut.
Agenda persidangan berikutnya karena itu mencakup kelanjutan sidang Dokter Tifa dan pemanggilan tiga saksi oleh jaksa penuntut umum. Informasi ini disampaikan sebatas sebagai jadwal lanjutan yang tercantum dalam sumber, tanpa menambahkan tanggal, nama saksi, ataupun uraian mengenai kesaksian yang akan diberikan. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti agenda persidangan yang telah ditetapkan untuk pekan berikutnya, sementara rincian lain mengenai pelaksanaan sidang belum tersedia dalam bahan pemberitaan.

