DJP Petakan Potensi Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak Rp14,8 Triliun

DJP Petakan Potensi Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak Rp14,8 Triliun

Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memperkirakan sanksi administratif pajak senilai Rp14,8 triliun berpotensi memperoleh pengurangan atau penghapusan. Proyeksi ini menggambarkan nilai sanksi yang dapat tercakup dalam fasilitas perpajakan, bukan jumlah yang dipastikan akan dihapus. Dengan demikian, angka tersebut perlu dipahami sebagai perkiraan potensi, sementara hasil akhirnya bergantung pada pelaksanaan program dan respons wajib pajak.

Peluang pengurangan tersebut berkaitan dengan program yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Melalui ketentuan ini, sanksi administratif tertentu dimungkinkan untuk dikurangi hingga 100 persen apabila wajib pajak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Besaran pengurangan tidak otomatis berlaku bagi setiap wajib pajak atau seluruh jenis sanksi. Pemohon tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar permohonannya dapat dipertimbangkan.

Fasilitas ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakannya dengan beban sanksi yang lebih ringan. Namun, pengurangan atau penghapusan tetap merupakan hasil dari pemenuhan persyaratan, bukan penghapusan kewajiban pajak pokok secara otomatis. Karena itu, wajib pajak perlu memahami cakupan program, memeriksa kelayakan, serta memastikan dokumen dan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan sebelum memutuskan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Nilai Rp14,8 triliun juga tidak dapat disamakan dengan penerimaan atau pengurangan yang pasti terealisasi. Realisasinya dapat berbeda dari proyeksi, lain karena keputusan masing-masing wajib pajak untuk mengajukan permohonan dan memenuhi syarat. Pemanfaatan fasilitas dapat dilakukan pada 2026 atau 2027 sesuai periode dan ketentuan program. Jika sebagian wajib pajak memilih tidak menggunakan kesempatan tersebut, atau tidak memenuhi persyaratan, nilai sanksi yang benar-benar dikurangi tentu dapat lebih rendah daripada perkiraan awal. Oleh sebab itu, angka tersebut lebih tepat dibaca sebagai potensi maksimum yang menjadi perhatian DJP, bukan hasil akhir pelaksanaan kebijakan. Wajib pajak sebaiknya merujuk pada ketentuan resmi DJP untuk memastikan periode, kriteria, dan tata cara yang berlaku.

Proyeksi fasilitas penghapusan sanksi pajak sebesar Rp14,8 triliun disusun dengan melihat potensi pada empat tahap proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Angka tersebut menggambarkan nilai sanksi administratif yang berpeluang dihapuskan apabila wajib pajak memanfaatkan fasilitas sesuai ketentuan. Karena itu, Rp14,8 triliun bukan proyeksi penerimaan kas dari pokok utang pajak, melainkan estimasi nilai sanksi yang menjadi bagian dari program.

Sumber potensi terbesar berasal dari tahap pengawasan, dengan proyeksi sanksi administratif Rp5,7 triliun. Pada tahap ini, DJP melakukan pemantauan kepatuhan dan menindaklanjuti data atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi. Tahap penagihan pajak menyumbang potensi Rp3,7 triliun, sedangkan pemeriksaan diperkirakan menghasilkan potensi penghapusan sanksi Rp2,9 triliun. Adapun pemanfaatan basis data baru menyumbang Rp2,5 triliun. Jika dijumlahkan, keempat sumber itu mencapai Rp14,8 triliun, sesuai dengan keseluruhan proyeksi sanksi.

Estimasi tersebut perlu dibedakan dari proyeksi penerimaan pokok piutang pajak melalui program yang sama, yaitu Rp40,2 triliun. Rinciannya meliputi Rp12 triliun dari pengawasan, Rp13 triliun dari pemeriksaan, Rp9,6 triliun dari penagihan, serta Rp5,6 triliun dari pemanfaatan basis data baru. Dengan demikian, setiap tahap memiliki dua ukuran yang berbeda: nilai sanksi administratif yang berpotensi dihapuskan dan pokok piutang yang diperkirakan dapat dibayar atau diterima.

Perbedaan ini penting ketika membaca dampak fiskal program. Penghapusan sanksi merupakan fasilitas untuk mendorong penyelesaian kewajiban, sementara penerimaan pokok piutang menunjukkan dana yang diharapkan masuk dari pelunasan utang pajak. Nilai sanksi yang dihapus tidak boleh ditambahkan begitu saja sebagai penerimaan negara. Proyeksi Rp40,2 triliun merujuk pada pokok piutang, sedangkan Rp14,8 triliun merujuk pada sanksi administratif. Rincian per tahap juga memperlihatkan bahwa pemeriksaan diproyeksikan menjadi sumber penerimaan pokok terbesar, sementara pengawasan menjadi sumber potensi sanksi administratif terbesar. Kedua angka tersebut sama-sama terkait dengan implementasi fasilitas, tetapi mengukur komponen kewajiban yang berbeda.

Pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk mendorong wajib pajak memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi pajak hingga 100%. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian kewajiban perpajakan, dengan memberi ruang bagi wajib pajak yang bersedia mengakui kewajibannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memetakan potensi pemanfaatan fasilitas ini, sementara pemerintah berupaya memastikan informasi dan data yang diperlukan dapat mendukung pelaksanaannya.

Salah satu langkah yang disampaikan Bimo adalah menyampaikan data wajib pajak dari kantor pusat kepada kantor pelayanan pajak. Data tersebut diharapkan membantu kantor pelayanan pajak dalam menangani wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi. Penyampaian data menjadi bagian dari langkah yang sedang disiapkan pemerintah, bukan penambahan jenis fasilitas atau perubahan atas ketentuan penghapusan sanksi.

Bimo menjelaskan bahwa langkah tersebut diarahkan untuk membantu penyelesaian secara berimbang dan lebih adil. Dengan dukungan data dari kantor pusat, kantor pelayanan pajak dapat menjalankan perannya dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban sesuai tujuan yang telah disampaikan. Pendekatan ini juga diharapkan mendukung ketahanan arus kas wajib pajak yang memilih menggunakan fasilitas, sehingga mereka memperoleh manfaat dari pengurangan atau penghapusan sanksi yang tersedia.

Selain itu, pemberian fasilitas dimaksudkan agar wajib pajak yang bersedia mengakui kewajibannya memperoleh perlakuan yang lebih adil. Pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam strategi mendorong pemanfaatan program. Pemerintah tidak hanya memetakan potensi fasilitas, tetapi juga menyiapkan dukungan data antarkantor sebagaimana disebutkan Bimo. Dengan demikian, upaya yang disampaikan berfokus pada penyelesaian yang berimbang, ketahanan arus kas bagi wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas, dan perlakuan adil bagi mereka yang mengakui kewajiban perpajakannya.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 memuat setidaknya tujuh kriteria untuk menentukan wajib pajak yang dapat menerima fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Namun, bahan yang tersedia hanya menjelaskan satu kriteria secara terperinci. Karena itu, uraian berikut dibatasi pada ketentuan yang dapat dipastikan, tanpa merinci atau memperkirakan persyaratan lain yang tidak dijelaskan.

Kriteria yang disebutkan berkaitan dengan sanksi administrasi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Fasilitas dapat diberikan atas keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026, sepanjang SPT tersebut berstatus kurang bayar. Dengan demikian, cakupan yang dijelaskan meliputi pelaporan tahunan maupun pelaporan masa, tetapi terbatas pada periode pajak yang telah ditentukan.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria tersebut dalam rentang 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Besaran pengurangan sanksi ditetapkan bertahap berdasarkan tanggal penyampaian. Untuk SPT yang disampaikan pada 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026, pengurangan yang diberikan sebesar 100%. Apabila penyampaian dilakukan pada 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2027, besaran pengurangan menjadi 50%. Sementara itu, penyampaian pada 1 April sampai dengan 30 Juni 2027 memperoleh pengurangan sebesar 25%.

Perbedaan persentase tersebut menjadikan waktu penyampaian sebagai aspek penting bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Jadwal ini menunjukkan bahwa tingkat pengurangan berkurang seiring berjalannya periode pengajuan, sehingga penyampaian lebih awal berada pada tahap dengan persentase pengurangan terbesar. Ketentuan yang dirangkum di sini hanya mencakup kriteria keterlambatan SPT kurang bayar serta jendela waktu dan persentase pengurangannya.

Baca juga: Sinergi Bersama Hadapi Potensi Bencana, Personel Kodim Bojonegoro Segarkan Kemampuan Jinakkan Api | FFPM 2026 Konsolidasikan Strategi Penguatan Fasilitas Produksi Migas | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura