KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai membongkar bangunan yang berada di area yang selama ini dijuluki “klaster khusus” pada Rabu, 30 September 2026. Televisi besar, kasur, kulkas, dan AC yang sebelumnya berada di dalam sel telah dikeluarkan dari lokasi, sementara proses perobohan fisik masih dijadwalkan berlangsung hingga sore. Di area tersebut terdapat 13 bangunan.
Keterangan yang tercatat menyebut Setiap sarana harus dipastikan memiliki dasar penggunaan yang jelas, sesuai ketentuan, serta tidak memberikan keistimewaan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi. Menurut substansi pernyataannya, Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan serta penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan. Desakan tersebut menempatkan penertiban sebagai pekerjaan yang harus dituntaskan, bukan dilakukan secara bertahap tanpa batas waktu yang jelas.
Data lain dalam laporan menunjukkan Dari jumlah itu, sebanyak 10 bangunan disebut berada di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pembongkaran yang dimulai pada hari itu menandai pelaksanaan tuntutan agar penataan kawasan Lapas Cibinong dilakukan secara tuntas. Dengan demikian, penertiban tidak berhenti pada pembongkaran fisik, tetapi juga memastikan area tersebut kembali tertata, aman, dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari. Proses pengosongan area klaster khusus di Lapas Cibinong mulai terlihat berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB. Kendaraan itu meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB setelah proses pemuatan selesai.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Pembongkaran tersebut menjadi langkah awal penertiban terhadap bangunan-bangunan yang dinilai bermasalah dari sisi status aset, perizinan, maupun pemanfaatan ruang. Langkah itu dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI mendesak agar penertiban di kawasan tersebut dilaksanakan secara menyeluruh. DPR meminta seluruh bangunan yang menjadi temuan Ombudsman RI segera ditangani, bukan hanya sebagian yang berada di sekitar kompleks lapas. Desakan tersebut muncul karena keberadaan bangunan dinilai menunjukkan persoalan tata kelola aset dan pengawasan lingkungan di sekitar institusi pemasyarakatan. Bangunan-bangunan tersebut juga dilaporkan berdiri di bantaran sungai, tidak mengantongi izin, serta digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kondisi itu menjadi dasar bagi pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan penertiban terhadap seluruh bangunan yang masuk dalam daftar temuan. Prosesnya perlu mencakup pendataan, pemeriksaan status lahan, dan penanganan terhadap setiap bangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sejumlah petugas melakukan evakuasi terhadap berbagai barang yang berada di dalam sel. Pengosongan tersebut menjadi bagian dari penertiban area yang sebelumnya diketahui memiliki fasilitas di luar kelaziman sebuah ruang tahanan. Barang yang dikeluarkan tidak hanya berupa perlengkapan sederhana. Petugas terlihat mengevakuasi televisi berukuran besar, kasur, kulkas, serta pendingin ruangan atau AC dari dalam sel. Keberadaan berbagai peralatan tersebut memperlihatkan bahwa ruangan di klaster khusus itu dilengkapi fasilitas yang tergolong mewah dibandingkan perlengkapan yang umumnya tersedia bagi penghuni lapas. Setelah dikeluarkan dari bangunan, barang-barang tersebut kemudian dimuat ke dalam truk. Pengangkutan dilakukan bersamaan dengan pengosongan area, sehingga tidak ada lagi perlengkapan berukuran besar yang tersisa di dalam sel pada bagian yang sedang ditertibkan. Selain pengosongan, perobohan fisik bangunan dijadwalkan terus berlangsung hingga sore hari. Tahapan tersebut diarahkan untuk menuntaskan penertiban klaster khusus sesuai target yang diminta. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kegiatan tidak berhenti pada pemindahan barang, melainkan berlanjut pada pembongkaran bangunan secara bertahap sepanjang waktu yang telah dijadwalkan. Rangkaian kegiatan ini mempertegas upaya mengembalikan area tersebut pada fungsi dan kondisi yang semestinya. Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah seluruh penertiban dapat diselesaikan pada hari yang sama. Penertiban klaster khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong menyoroti keberadaan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan pemasyarakatan. Dalam pemeriksaan di area tersebut, petugas menemukan empat botol minuman keras serta berbagai perabotan. Temuan itu menjadi perhatian karena keberadaan fasilitas dan barang tertentu dapat menciptakan perbedaan perlakuan warga binaan, terutama apabila hanya tersedia bagi kelompok tertentu. Sorotan tersebut tidak berhenti pada pengosongan atau pembongkaran bangunan. Penataan juga perlu mencakup seluruh aset dan fasilitas yang berada di dalam area lapas. Dengan demikian, langkah penertiban diharapkan berlangsung menyeluruh, bukan sekadar menghilangkan bangunan yang terlihat secara fisik. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai seluruh fasilitas yang berpotensi menimbulkan diskriminasi antarwarga binaan harus ditertibkan. Sikap itu disampaikan seiring desakan agar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong dibongkar dan penertiban serupa dilakukan di lapas-lapas lain di Indonesia. Desakan tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan lapas berjalan berdasarkan aturan yang sama bagi seluruh warga binaan. Penertiban aset, perabotan, dan fasilitas menjadi bagian penting dari upaya menjamin perlakuan adil tanpa diskriminasi. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya perlu menilai kondisi klaster khusus, tetapi juga mengidentifikasi fasilitas serupa di berbagai lapas dan menindaklanjutinya secara konsisten. DPR meminta pembongkaran seluruh bangunan yang disebut sebagai klaster khusus di Lapas Cibinong diselesaikan pada hari yang sama. Bangunan-bangunan itu disebut ilegal sehingga keberadaannya perlu segera dihentikan dan lokasinya dikembalikan pada penggunaan yang sesuai dengan ketentuan. Alasan utama yang disampaikan DPR adalah mencegah lokasi tersebut kembali disalahgunakan pada kemudian hari. Jika masih ada bagian bangunan yang tersisa, area itu dikhawatirkan dapat digunakan kembali untuk kepentingan yang tidak semestinya. Karena itu, pembongkaran diminta mencakup seluruh bangunan dalam klaster tersebut, sehingga tidak menyisakan ruang atau fasilitas yang dapat memunculkan persoalan serupa. Penertiban juga berkaitan dengan keberadaan fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Fasilitas semacam itu dapat menimbulkan perbedaan perlakuan di warga binaan, terutama apabila hanya tersedia atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu. DPR menilai kondisi tersebut perlu dihentikan melalui langkah yang menyeluruh, agar pengelolaan lapas berjalan berdasarkan aturan yang sama dan tidak menciptakan keistimewaan bagi warga binaan tertentu. Dengan demikian, permintaan DPR berfokus pada penyelesaian pembongkaran seluruh bangunan pada hari yang sama. Tindakan tersebut dipandang perlu untuk memastikan bangunan yang disebut ilegal tidak kembali berdiri atau dimanfaatkan, sekaligus menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan lokasi. Penertiban yang tuntas juga diharapkan mencegah berlanjutnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan dan perlakuan berbeda terhadap warga binaan.





