Jakarta | Pemerintah daerah memiliki peluang mengajukan rencana defisit APBD tahun anggaran 2027 yang melampaui batas maksimal. Namun, ruang tersebut tidak berarti daerah dapat menetapkan defisit lebih besar secara sepihak. Rencana yang melampaui ambang harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dengan demikian, pengajuan menjadi langkah yang dapat ditempuh, sedangkan keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat melalui persetujuan menteri.
Ketentuan mengenai peluang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan kerangka bagi pemerintah daerah yang menilai bahwa kebutuhan anggaran atau kondisi tertentu memerlukan rencana defisit di atas batas yang berlaku. Keberadaan mekanisme persetujuan memungkinkan usulan dibahas melalui prosedur resmi, tetapi tidak mengubah batas maksimal menjadi ketentuan yang dapat dikesampingkan otomatis oleh setiap daerah.
Karena persetujuan tidak diberikan secara otomatis, pemerintah daerah perlu memperlakukan usulan tersebut sebagai permohonan yang harus dinilai, bukan sebagai hak untuk melampaui batas. Daerah perlu memperhatikan ketentuan dalam PMK 76/2026 dan menyiapkan rencana yang jelas sebelum mengajukannya. Tanpa persetujuan Menteri Keuangan, rencana defisit yang melebihi ambang tidak dapat dianggap telah memperoleh izin. Hal ini menempatkan persetujuan sebagai unsur penting dalam proses penyusunan APBD 2027 bagi daerah yang mengusulkan defisit lebih besar.
Bagi pemerintah daerah, ketentuan ini menghadirkan fleksibilitas terbatas sekaligus tuntutan kepatuhan. Fleksibilitas muncul karena tersedia jalur pengajuan untuk rencana di atas batas maksimal; batasannya terletak pada kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu. Karena itu, pemerintah daerah sebaiknya membedakan menyusun rencana, mengajukan permohonan, dan memperoleh persetujuan. Ketiga tahap tersebut tidak sama. Informasi dalam PMK menjadi acuan awal bagi daerah dalam memahami bahwa peluang tersebut tetap tunduk pada keputusan Menteri Keuangan. Proses ini juga menegaskan bahwa pelampauan batas defisit bukan kebijakan yang berlaku umum, melainkan pengecualian yang hanya dapat ditempuh melalui persetujuan sebagaimana diatur. Dengan memahami mekanisme tersebut sejak awal, daerah dapat menempatkan rencana defisit secara cermat dalam pembahasan anggaran dan tidak menganggap pengajuan sebagai jaminan bahwa usulan akan disetujui.
PMK Nomor 76 Tahun 2026 menetapkan ketentuan umum mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2027. Dalam aturan tersebut, defisit APBD setiap daerah paling tinggi sebesar 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan. Karena acuannya adalah proyeksi pendapatan 2027, pemerintah daerah perlu menghitung rasio defisit berdasarkan angka pendapatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran, bukan semata-mata membandingkannya dengan nilai nominal defisit.
Batas tersebut menjadi rambu bagi pemda ketika merancang belanja, pendapatan, dan kebutuhan pembiayaan. Perencanaan yang membuat pengeluaran melampaui pendapatan harus disertai perhitungan pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan. Pemda juga perlu memastikan asumsi pendapatan realistis, sebab perubahan proyeksi dapat memengaruhi besaran defisit dalam persentase. Dengan demikian, ketentuan 2,5 persen berfungsi sebagai batas umum untuk menjaga pengelolaan fiskal daerah tetap terkendali dan mendorong penyusunan APBD yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
PMK itu tidak hanya mengatur defisit masing-masing APBD. Ketentuan juga mencakup batas maksimal kumulatif defisit APBD serta batas maksimal pembiayaan utang daerah. Batas kumulatif menempatkan posisi defisit daerah dalam kerangka yang lebih luas, sedangkan pembatasan utang berkaitan dengan sumber pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup kebutuhan anggaran. Karena itu, kepatuhan tidak cukup dinilai dari apakah rasio suatu daerah berada di bawah 2,5 persen; pemda tetap perlu memperhatikan ketentuan agregat dan pembiayaan utang yang berlaku.
Ambang 2,5 persen merupakan ketentuan umum, tetapi bukan satu-satunya jalur yang mungkin ditempuh. PMK menyediakan mekanisme pengecualian bagi pemda yang hendak mengajukan defisit melampaui batas tersebut. Pengecualian tidak berlaku otomatis hanya karena daerah membutuhkan tambahan ruang fiskal. Pemda harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Dengan membedakan batas umum dan mekanisme persetujuan ini, pemda dapat memahami bahwa rencana di atas ambang memerlukan proses khusus, sementara ketentuan batas kumulatif dan pembiayaan utang tetap perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran.
Rencana defisit APBD yang melampaui batas umum tidak serta-merta dapat dijalankan hanya karena pemerintah daerah mengajukannya. Agar dapat dipertimbangkan untuk memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, pemda perlu memenuhi persyaratan fiskal yang ditetapkan. Persyaratan tersebut menilai besaran defisit, jumlah pembiayaan utang daerah, serta kemampuan daerah membayar kembali kewajiban. Ketiga ukuran ini merupakan ambang yang berbeda dan harus dipahami secara terpisah, bukan dijumlahkan atau dipertukarkan.
Pertama, batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai melalui pembiayaan utang daerah tidak boleh melampaui 0,18 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB). Ukuran ini berfokus pada defisit anggaran yang sumber pembiayaannya berupa utang daerah. Dengan demikian, pemda perlu menghitung akumulasi defisit yang dibiayai utang dan membandingkannya dengan proyeksi PDB, bukan hanya melihat nilai defisit dalam satu komponen anggaran secara terpisah.
Kedua, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah juga tidak boleh melampaui 0,18 persen dari proyeksi PDB. Ambang ini mengukur total pembiayaan utang daerah secara kumulatif, sehingga berbeda dari batas defisit yang dibiayai utang. Pemenuhan batas pertama tidak otomatis berarti batas kedua telah terpenuhi. Pemda perlu menyusun perhitungan masing-masing, memastikan data utang dan rencana pembiayaan tercatat konsisten, serta menguji keduanya terhadap proyeksi PDB yang digunakan dalam penilaian.
Ketiga, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah harus paling sedikit 2,5. Artinya, kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi pembayaran kembali perlu mencapai ambang tersebut; rasio di bawah 2,5 tidak memenuhi persyaratan ini. Pemda sebaiknya menilai rasio berdasarkan kondisi keuangan dan kewajiban yang relevan, serta menyiapkan perhitungan pendukung yang dapat diverifikasi. Ketiga ambang itu menjadi prasyarat fiskal untuk pertimbangan persetujuan, bukan jaminan bahwa permohonan pasti disetujui. Karena itu, pemda perlu memastikan seluruh ketentuan terpenuhi sebelum menetapkan rencana defisit dan mengajukan persetujuan.
Selain persyaratan terkait besaran defisit APBD, pemerintah daerah juga harus memperhatikan batas pembiayaan utang. Jumlah sisa pembiayaan utang daerah yang masih tercatat, apabila dijumlahkan dengan jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik, tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Dengan demikian, penghitungan batas tersebut mencakup dua komponen: sisa utang dari pembiayaan yang telah dilakukan dan rencana penarikan pembiayaan utang baru. Acuan perhitungannya adalah pendapatan dalam APBD tahun sebelumnya yang tidak memiliki peruntukan tertentu. Ketentuan ini menjadi salah satu prasyarat yang perlu dipenuhi dalam rencana pembiayaan utang daerah.
Rencana pembiayaan utang daerah, termasuk rencana pinjaman daerah, juga harus terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari pemerintah pusat. Pertimbangan tersebut melibatkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy. Karena itu, rencana pembiayaan tidak hanya memperhitungkan batas 75 persen, tetapi juga harus melalui proses pertimbangan oleh para menteri terkait sebelum pembiayaan dilaksanakan. Cakupan ketentuan ini meliputi pembiayaan utang daerah secara umum, termasuk pinjaman daerah. Nama pejabat yang memberikan pertimbangan merujuk pada menteri yang disebut dalam ketentuan tersebut.
Pertimbangan atas rencana pembiayaan utang itu diberikan dengan memperhatikan kebijakan fiskal nasional. Kebijakan tersebut berdampak pada kemampuan daerah untuk membayar kewajiban pembiayaan utangnya serta kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | Anggota Komisi IV DPR Sebut Ancaman Karhutla Bisa Memuncak Tahun 2027 | Tim Alpha TNI Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah Indonesia





