KEDIRI, Jawa Timur — Di balik narasi mulia pemberdayaan ekonomi desa, pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah titik di Kabupaten Kediri justru memunculkan ironi yang menyesakkan: proyek yang diklaim untuk memperkuat desa diduga berdiri di atas lahan yang secara hukum justru tidak boleh disentuh sama sekali.
Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini adalah potensi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sadar, terbuka, dan berani.
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bukan ruang abu-abu. Statusnya jelas, tegas, dan tidak bisa ditawar. Negara telah mengunci wilayah ini untuk satu tujuan utama: menjaga ketahanan pangan nasional. Tidak ada klausul pengecualian untuk koperasi. Tidak ada dispensasi untuk proyek desa. Tidak ada ruang kompromi untuk kepentingan apa pun.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sesuatu yang mencemaskan. Pembangunan tetap berjalan. Pondasi ditanam. Beton dicor. Bangunan didirikan—di atas tanah yang secara hukum dilindungi dari alih fungsi.
Jika benar pembangunan itu dilakukan dengan mengetahui status lahan yang terlarang, maka ini bukan lagi kelalaian. Ini adalah tindakan yang berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana secara sengaja.
Ketua Umum LSM RATU Kediri, Saiful Iskak, menyebut situasi ini sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum dan integritas program desa.
“Jangan jadikan program desa sebagai kedok untuk melanggar hukum. LP2B dan LSD itu dilindungi undang-undang. Siapa pun yang membangun di atasnya tanpa izin sah, berarti sedang menantang hukum negara. Ini bukan soal administrasi, ini soal pidana,” tegasnya.
Pernyataan ini bukan hiperbola. Regulasi nasional telah menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian dilindungi.
Ini Bukan Pelanggaran Biasa — Ini Kejahatan dengan Ancaman Penjara
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 72:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Artinya, kepala desa, pelaksana kegiatan, kontraktor, bahkan pihak yang memberi persetujuan bisa menjadi tersangka.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 ayat (1):
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”
Setiap bangunan di zona terlarang adalah bukti fisik pelanggaran.
Tidak ada tafsir lain.
Tidak ada celah pembenaran.
Lebih jauh lagi, jika pembangunan tersebut menggunakan Dana Desa atau anggaran publik, maka konsekuensinya bisa masuk kategori korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3:
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana paling lama 20 tahun penjara.”
Artinya, pembangunan ilegal bukan hanya berisiko pembongkaran—tetapi juga berpotensi menyeret pelaku ke balik jeruji besi selama puluhan tahun.
Bangunan Bisa Berdiri, Tapi Hukum Tetap Mengintai
Setiap bata yang dipasang di atas lahan terlarang adalah jejak pelanggaran.
Setiap anggaran yang dicairkan untuk pembangunan ilegal adalah potensi barang bukti.
Setiap tanda tangan persetujuan adalah jejak tanggung jawab pidana.
Negara memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan, menyegel, bahkan membongkar bangunan yang berdiri di atas LP2B dan LSD. Tidak ada kewajiban negara untuk memberi kompensasi atas bangunan ilegal.
Yang tersisa hanyalah kerugian dan konsekuensi hukum.
Yang lebih mengkhawatirkan, proyek KDMP merupakan bagian dari agenda nasional pemberdayaan desa yang sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto. Namun di tingkat lokal, program ini berisiko berubah menjadi bumerang hukum jika dijalankan dengan melanggar aturan tata ruang.
Program yang seharusnya membangun ekonomi rakyat justru bisa menghancurkan masa depan hukum pelaksananya sendiri.
Ini Bukan Sekadar Bangunan. Ini Potensi Perkara Pidana
Pertanyaan yang kini menggantung bukan lagi apakah bangunan itu berdiri, tetapi apakah bangunan itu berdiri secara sah atau ilegal.
Karena jika berdiri di atas lahan terlarang, maka bangunan itu bukan simbol kemajuan desa.
Melainkan simbol pembangkangan terhadap hukum.
Dan ketika hukum akhirnya bergerak, beton tidak bisa melindungi siapa pun.
Yang tersisa hanyalah bangunan ilegal—dan nama-nama yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.













