Danantara Arahkan Dividen BUMN untuk Investasi, Bukan Setoran APBN

Danantara Arahkan Dividen BUMN untuk Investasi, Bukan Setoran APBN

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa dividen yang dihasilkan badan usaha milik negara (BUMN) tidak direncanakan untuk disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh dividen tersebut akan dikelola oleh Danantara dan diarahkan untuk mendukung kebutuhan investasi. Kebijakan ini menempatkan dividen BUMN sebagai sumber daya yang dapat digunakan kembali untuk memperkuat kegiatan usaha, mengembangkan aset, serta membiayai berbagai peluang investasi strategis.

Dony menyampaikan keterangan itu di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut dia, pengelolaan dana dan aktivitas investasi akan dilakukan melalui Danantara Investment Management (DIM). Lembaga tersebut memiliki peran untuk mengatur strategi, penempatan, dan pengembangan investasi yang berasal dari dana yang dikelola Danantara. Dengan mekanisme itu, keputusan investasi diharapkan dapat dilakukan secara terarah dan selaras dengan sasaran pengelolaan aset negara.

Di sisi lain, pengelolaan BUMN berada di bawah Danantara Assets Management (DAM). Pembagian tanggung jawab DIM dan DAM menjadi bagian penting dari mekanisme kerja Danantara. DIM berfokus pada pengelolaan investasi, sementara DAM menangani pengelolaan perusahaan serta aset BUMN. Pemisahan fungsi tersebut dirancang agar proses pengelolaan dividen, aset, dan kegiatan usaha memiliki jalur yang jelas, sekaligus mendukung akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas masing-masing unit.

Dengan arah kebijakan tersebut, dividen BUMN tidak diposisikan sebagai setoran rutin untuk menambah penerimaan negara, melainkan sebagai modal yang dikelola untuk menghasilkan manfaat ekonomi lebih lanjut. Danantara akan mengatur pemanfaatannya melalui struktur kelembagaan yang membedakan fungsi investasi dan pengelolaan aset. Pernyataan Dony sekaligus memperjelas bahwa strategi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pengelolaan BUMN dan investasinya secara terintegrasi.

Struktur pengelolaan yang dijelaskan Dony membagi fungsi Danantara ke dalam dua bagian utama, yakni Danantara Investment Management (DIM) dan Danantara Asset Management (DAM). Pembagian ini menempatkan pengelolaan dividen dan pengelolaan perusahaan negara pada ranah yang berbeda, sehingga masing-masing lembaga dapat menjalankan mandatnya secara lebih terarah. DIM bertugas mengelola dividen yang diterima dari perusahaan milik negara untuk kemudian diinvestasikan melalui Danantara. Dengan demikian, dividen tersebut tidak diposisikan semata-mata sebagai penerimaan yang langsung disetorkan kepada negara.

Pelaksanaan investasi di DIM berada di bawah tanggung jawab Pandu Sjahrir selaku Chief Investment Officer Danantara. Peran tersebut mencakup pelaksanaan mandat investasi yang telah ditetapkan dalam kerangka pengelolaan lembaga. Penempatan tanggung jawab investasi pada fungsi khusus ini menunjukkan adanya pemisahan pengelolaan dana dan pengelolaan aset atau perusahaan yang menjadi sumber dana tersebut. Keterangan mengenai struktur itu sekaligus memperjelas bahwa DIM berfokus pada pemanfaatan dividen melalui kegiatan investasi, tanpa mengubah pembagian kewenangan di dalam Danantara.

Sementara itu, DAM menangani pengelolaan BUMN yang berada di bawah kendali Dony. Fungsi DAM berkaitan dengan pengelolaan perusahaan negara, sedangkan DIM menjalankan mandat terkait dividen yang diarahkan untuk investasi. Pembagian tersebut menjadi dasar bagi mekanisme kerja Danantara dalam mengelola aset negara dengan fungsi yang terpisah, tetapi tetap berada dalam satu kerangka kelembagaan.

Menurut Dony, sejak Danantara dibentuk memang tidak semestinya terdapat rencana penyaluran dividen ke kas negara. Pernyataan itu menegaskan bahwa dividen sejak awal diarahkan untuk diinvestasikan melalui Danantara, bukan diperlakukan sebagai setoran untuk menambah penerimaan APBN. Oleh karena itu, pengelolaan dividen melalui DIM merupakan bagian dari rancangan awal lembaga tersebut, sementara pengelolaan BUMN tetap dijalankan melalui DAM di bawah kendali Dony.

Dony menjelaskan bahwa Danantara tidak dibentuk untuk menggantikan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keduanya justru dipandang dapat bekerja beriringan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, dengan fungsi yang berbeda tetapi saling mendukung. APBN tetap menjadi instrumen utama negara untuk membiayai kebutuhan dasar dan prioritas publik, termasuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program pelayanan masyarakat. Pembiayaan tersebut tetap berada dalam kerangka anggaran negara dan tidak dialihkan menjadi tanggung jawab Danantara.

Di sisi lain, Danantara menjalankan fungsinya melalui aset dan investasi yang dikelolanya. Pengelolaan tersebut mencakup upaya mengoptimalkan aset negara serta mengarahkan hasil usaha, termasuk dividen badan usaha milik negara, agar dapat digunakan untuk investasi. Dengan pendekatan ini, dana yang dihasilkan dari pengelolaan aset diharapkan tidak hanya berhenti sebagai setoran, tetapi dapat kembali dimanfaatkan untuk memperluas nilai dan kapasitas ekonomi. Peran itu berbeda dari fungsi APBN, namun tetap memiliki tujuan yang sejalan, yakni mendorong pertumbuhan dan memperkuat perekonomian nasional.

Menurut Dony, APBN dan Danantara sama-sama merupakan instrumen negara. Penegasan tersebut penting untuk menunjukkan bahwa aktivitas investasi Danantara tidak berada di luar kepentingan publik atau terlepas dari tanggung jawab negara. Danantara sepenuhnya dimiliki oleh negara, sehingga keputusan mengenai pengelolaan dividen dan aset tetap ditempatkan dalam kerangka kepentingan negara. Karena itu, arah penggunaan dividen untuk investasi bukanlah perubahan kepemilikan atau pengalihan fungsi APBN, melainkan bagian dari strategi pengelolaan aset negara. APBN tetap membiayai kebutuhan dasar, sementara Danantara berperan mengembangkan aset dan investasi yang berada dalam pengelolaannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa Danantara tidak akan menyetorkan dividen kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2026 maupun 2027. Kebijakan tersebut berkaitan dengan perencanaan penerimaan negara yang telah disusun pemerintah. Dividen dari Danantara belum diperhitungkan sebagai salah satu sumber penerimaan dalam kedua tahun anggaran tersebut.

Suahasil menyebut APBN 2026 tidak memuat pos penerimaan yang berasal dari dividen Danantara. Sementara itu, dalam persiapan APBN 2027, pemerintah juga belum mencatat adanya penerimaan dari sumber yang sama. Dengan demikian, setoran dividen Danantara belum menjadi bagian dari target pendapatan negara pada periode tersebut.

Pemerintah menilai kontribusi Danantara tidak semata-mata diukur dari besarnya dividen yang disetorkan kepada negara. Lembaga tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan aset yang dikelolanya untuk mendorong kegiatan ekonomi dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Pendekatan ini menempatkan pengelolaan aset dan penciptaan nilai ekonomi sebagai bagian penting dari peran Danantara.

Menurut Suahasil, dampak yang diharapkan mencakup penyerapan tenaga kerja melalui pengembangan kegiatan usaha dan investasi. Optimalisasi aset juga diharapkan meningkatkan produksi barang dan jasa, sehingga kapasitas ekonomi nasional dapat berkembang. Selain itu, Danantara diharapkan mampu menghubungkan investasi dengan pihak swasta agar pembiayaan dan pengembangan proyek tidak hanya bergantung pada sumber daya pemerintah.

Melalui hubungan tersebut, manfaat investasi dapat menjangkau sektor dan pelaku usaha yang lebih luas. Aktivitas ekonomi yang meningkat diharapkan memberikan dampak terhadap kesempatan kerja, ketersediaan barang dan jasa, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemerintah memandang manfaat-manfaat tersebut sebagai bentuk kontribusi Danantara dalam memperkuat perekonomian, meskipun dividen belum disetorkan ke APBN pada 2026 dan 2027.