Bisnis  

BTPS Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun untuk Perkuat Nilai Pemegang Saham

BTPS Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun untuk Perkuat Nilai Pemegang Saham

Jakarta | PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) menyampaikan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Rencana tersebut menjadi salah satu agenda korporasi yang diajukan untuk dibahas dan dimintakan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Pengajuan buyback ini menunjukkan langkah perseroan dalam mengelola struktur permodalan sekaligus memperkuat nilai bagi pemegang saham. Dengan nilai yang disiapkan hingga Rp1 triliun, BTPS memiliki ruang untuk melakukan pembelian saham sesuai ketentuan yang berlaku, kondisi pasar, serta keputusan yang dihasilkan dalam forum pemegang saham.

Namun, rencana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan di RUPSLB. Artinya, informasi mengenai nilai maksimal Rp1 triliun belum dapat dimaknai sebagai laporan bahwa seluruh aksi pembelian kembali saham telah selesai dilaksanakan. Pelaksanaan buyback tetap bergantung pada persetujuan pemegang saham dan pemenuhan ketentuan regulator serta peraturan pasar modal.

Dalam praktiknya, pembelian kembali saham dapat menjadi instrumen bagi perusahaan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana dan memberikan fleksibilitas dalam menjaga kepentingan pemegang saham. Bagi BTPS, keputusan untuk mengusulkan aksi tersebut melalui RUPSLB menempatkan pemegang saham sebagai bagian penting dalam proses penetapan kebijakan korporasi. Perkembangan berikutnya akan mencakup hasil rapat, mekanisme pelaksanaan, periode pembelian, serta jumlah saham yang benar-benar direalisasikan. Karena itu, perkembangan terkait rencana buyback perlu dicermati berdasarkan keterbukaan informasi resmi perseroan dan keputusan yang disampaikan setelah RUPSLB berlangsung.

Rencana pembelian kembali saham hingga Rp1 triliun mencerminkan langkah strategis BTPN Syariah (BTPS) untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham. Kebijakan ini tidak semata-mata diarahkan untuk mendukung harga saham dalam jangka pendek, tetapi menjadi bagian dari upaya perseroan mengelola modal secara lebih optimal. Dengan memanfaatkan kapasitas keuangan secara terukur, BTPS ingin memastikan bahwa nilai yang dihasilkan dari kinerja operasional dapat diterjemahkan secara lebih baik bagi para pemegang saham.

Buyback juga diharapkan memperkuat kepercayaan pasar terhadap fundamental perseroan. Ketika perusahaan memutuskan mengalokasikan dana untuk membeli kembali sahamnya, keputusan tersebut dapat dipandang sebagai sinyal bahwa manajemen menilai harga saham belum sepenuhnya mencerminkan kekuatan bisnis dan prospek perusahaan. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kondisi pasar, kebutuhan likuiditas, kecukupan modal, serta ketentuan regulator. Dengan pendekatan yang disiplin, program ini dapat berjalan tanpa mengurangi kemampuan BTPS dalam melayani nasabah dan mengembangkan bisnis.

Direktur BTPN Syariah, Arief Ismail, menyampaikan bahwa perseroan terus berupaya menjaga keseimbangan pertumbuhan bisnis, pengelolaan risiko, dan optimalisasi nilai pemegang saham. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan buyback ditempatkan dalam kerangka strategi yang lebih luas, bukan sebagai kebijakan yang berdiri sendiri. Pertumbuhan harus tetap didukung oleh kualitas aset dan manajemen risiko yang kuat, sementara modal perlu digunakan pada area yang memberikan manfaat berkelanjutan. Perseroan memandang pembelian kembali saham sebagai bentuk keyakinan terhadap kekuatan fundamental serta prospek jangka panjang perusahaan. Karena itu, langkah ini sekaligus menegaskan komitmen BTPS untuk membangun kinerja yang sehat, mempertahankan kepercayaan investor, dan menghasilkan nilai yang konsisten seiring perkembangan perseroan.

Manajemen PT Bank Jago Tbk (BTPS) menjelaskan bahwa kondisi permodalan perseroan memberikan ruang yang memadai untuk menjalankan agenda bisnis secara berkelanjutan. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Arief Ismail dalam keterangan pada Rabu, 14 Oktober 2026, ketika perseroan menyampaikan pandangan mengenai rencana penguatan nilai bagi pemegang saham melalui strategi korporasi, termasuk opsi pembelian kembali saham.

Dalam keterangan itu, Arief menempatkan kekuatan modal sebagai salah satu fondasi penting bagi perseroan untuk menjaga kesinambungan operasional sekaligus mengejar peluang pertumbuhan. Ia menyampaikan, “Dengan kondisi permodalan yang kuat, kami tetap memiliki kapasitas untuk menjalankan strategi pertumbuhan sekaligus menciptakan nilai yang optimal bagi para pemegang saham.”

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan manajemen mengenai kapasitas perseroan dalam menyeimbangkan dua kepentingan utama. Di satu sisi, perusahaan perlu mempertahankan kemampuan ekspansi, mengembangkan kegiatan usaha, dan merespons perubahan dalam industri perbankan. Di sisi lain, setiap kebijakan korporasi perlu mempertimbangkan manfaat yang dapat diterima pemegang saham dalam jangka panjang.

Dengan demikian, kondisi permodalan tidak hanya dipandang sebagai ukuran ketahanan keuangan, tetapi juga sebagai dasar untuk menentukan ruang gerak strategis perseroan. Kekuatan tersebut memungkinkan manajemen mengalokasikan sumber daya secara lebih terukur, sembari tetap memperhatikan kebutuhan modal, profil risiko, dan prospek usaha. Pendekatan ini menunjukkan bahwa upaya menciptakan nilai pemegang saham diarahkan untuk berjalan seiring dengan pengelolaan perusahaan yang prudent.

Keterangan Arief juga memperlihatkan bahwa rencana korporasi perseroan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan penilaian menyeluruh atas posisi keuangan dan tujuan pertumbuhan. Kapasitas modal yang tersedia menjadi pertimbangan penting dalam memastikan langkah yang diambil tetap mendukung stabilitas perusahaan serta memberikan manfaat yang optimal bagi pemegang saham.

Pelaksanaan rencana pembelian kembali saham oleh BTPN Syariah akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan bisnis perseroan. Pendekatan tersebut penting agar setiap langkah yang diambil tetap sejalan dengan kondisi operasional, arah pengembangan usaha, serta kepentingan jangka panjang perseroan dan pemegang saham. Dengan demikian, rencana buyback tidak semata-mata dipandang sebagai aksi korporasi, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai pemegang saham melalui keputusan yang terencana dan bertanggung jawab.

BTPN Syariah menegaskan komitmennya untuk menjalankan rencana tersebut berdasarkan prinsip kehati-hatian. Setiap tahapan akan mempertimbangkan aspek risiko, kebutuhan bisnis, dan kemampuan perseroan dalam menjaga kesinambungan operasional. Prinsip ini diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan buyback tetap mendukung stabilitas perseroan, tanpa mengabaikan kewajiban terhadap nasabah, pemangku kepentingan, dan pemegang saham. Pertimbangan yang menyeluruh juga menjadi dasar agar keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Selain mengedepankan kehati-hatian, perseroan akan menjaga penerapan tata kelola yang baik dalam setiap prosesnya. Pelaksanaan rencana pembelian kembali saham tersebut juga akan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan menjadi unsur penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan aksi korporasi. Kinerja perseroan turut menjadi konteks penting dalam menilai langkah tersebut. Hingga semester pertama 2026, BTPS membukukan laba bersih sebesar Rp655 miliar, yang tumbuh tipis 1,7% secara tahunan.

Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR