Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 38 produk obat bahan alam (OBA) yang dinyatakan ilegal dan berbahaya. Temuan ini menjadi bagian dari hasil pengawasan terhadap peredaran produk obat bahan alam di masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga dilarang untuk diedarkan.
Pengawasan dilakukan BPOM secara menyeluruh selama Juli 2026. Rangkaian kegiatan tersebut mencakup pengambilan sampel produk yang beredar, pengujian di laboratorium, serta penelusuran terhadap fasilitas yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan, mutu, dan kepatuhan produk obat bahan alam terhadap peraturan yang ditetapkan.
Selain memeriksa produk, BPOM juga menelusuri rantai pasok untuk mengetahui asal, proses pembuatan, serta jalur distribusi produk yang ditemukan. Penelusuran terhadap fasilitas produksi dan distribusi diperlukan karena pelanggaran dapat terjadi pada berbagai tahapan, mulai dari pembuatan hingga pemasaran. Hasil pengawasan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menetapkan status produk yang tidak memenuhi persyaratan.
BPOM menegaskan bahwa 38 produk itu termasuk produk ilegal, berbahaya, dan dilarang beredar. Status tersebut menunjukkan bahwa produk-produk yang dimaksud tidak boleh diproduksi, didistribusikan, atau diperjualbelikan kepada masyarakat. Temuan ini juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap obat bahan alam, mengingat konsumen perlu memperoleh produk yang telah memenuhi persyaratan keamanan dan legalitas. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk serta memastikan informasi peredaran dan legalitasnya sebelum menggunakan atau membeli obat bahan alam.
Dalam kegiatan pengawasan terhadap obat bahan alam (OBA) pada periode yang telah ditetapkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya bahan kimia obat (BKO) pyrimidenafil dalam produk obat bahan alam. Temuan tersebut menjadi bagian penting dari pengungkapan produk OBA ilegal dan berbahaya yang sebelumnya disampaikan BPOM kepada masyarakat. Keberadaan kandungan BKO dalam produk yang dipasarkan sebagai obat bahan alam menunjukkan bahwa konsumen perlu lebih cermat sebelum membeli dan menggunakan suatu produk.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengonsumsi produk yang menawarkan khasiat instan, terutama apabila informasi mengenai komposisi, izin edar, produsen, atau aturan penggunaannya tidak disampaikan secara jelas. Janji hasil yang cepat tidak dapat dijadikan satu-satunya pertimbangan dalam memilih produk. Konsumen perlu memperhatikan informasi resmi pada kemasan serta memastikan bahwa produk yang akan digunakan memiliki legalitas sesuai ketentuan. Sikap hati-hati ini penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh promosi atau klaim yang berlebihan.
BPOM masih melakukan penelusuran lebih lanjut berkaitan dengan temuan pyrimidenafil tersebut. Penelusuran ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan pyrimidenafil pada produk OBA lain, sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya senyawa BKO jenis baru yang digunakan dalam produk sejenis. Proses tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap peredaran obat bahan alam di masyarakat.
Informasi mengenai kandungan BKO ini juga menegaskan pentingnya peran konsumen dalam mendukung pengawasan. Masyarakat dapat memilih produk secara lebih teliti dan merujuk pada informasi dari kanal resmi BPOM sebelum membeli. Dengan demikian, temuan pyrimidenafil tidak hanya menjadi catatan dalam pengawasan, tetapi juga pengingat agar setiap klaim khasiat produk diperiksa secara cermat dan tidak diterima begitu saja.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyampaikan bahwa penelusuran terhadap temuan produk obat bahan alam ilegal dan berbahaya masih terus dilakukan. Pendalaman tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Proses ini penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai asal produk, jalur peredarannya, serta aktivitas promosi yang membuatnya dapat menjangkau masyarakat.
BPOM juga memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai kementerian atau lembaga terkait. Kerja sama lintas sektor diperlukan karena pengawasan produk obat bahan alam tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan dan mutu, tetapi juga mencakup peredaran, informasi produk, serta aktivitas perdagangan. Pemerintah daerah turut dilibatkan agar pemantauan dapat berlangsung lebih dekat dengan masyarakat dan menyesuaikan kondisi peredaran di masing-masing wilayah.
Selain itu, koordinasi dilakukan dengan platform digital yang menjadi salah satu saluran promosi dan perdagangan produk. Penguatan kerja sama tersebut ditujukan untuk mendukung pemantauan terhadap informasi serta penawaran produk yang beredar di ruang digital. Langkah ini menjadi bagian penting dari pengawasan karena masyarakat semakin sering memperoleh informasi dan melakukan pembelian melalui kanal daring.
Pengawasan BPOM dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap produk yang beredar secara luring maupun melalui perdagangan daring. Pada jalur luring, pemantauan mencakup peredaran produk di berbagai titik distribusi dan penjualan. Sementara itu, pada jalur daring, perhatian diberikan terhadap penawaran, promosi, dan penyebaran informasi produk melalui platform digital. Menurut Taruna Ikrar, pendalaman dan penguatan koordinasi tersebut terus dijalankan untuk memastikan proses pengawasan terhadap produk yang ditemukan berlangsung secara terpadu, berdasarkan informasi yang tersedia, serta melibatkan pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya.
Masyarakat perlu lebih cermat ketika menemukan produk obat bahan alam yang menawarkan hasil luar biasa dalam waktu sangat singkat. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengimbau konsumen agar tidak mudah percaya pada klaim yang terdengar terlalu menjanjikan, terutama apabila suatu produk seolah-olah dapat menyelesaikan berbagai keluhan tanpa proses yang wajar. Janji khasiat yang serba cepat dapat mendorong pembelian secara impulsif, sementara keamanan, mutu, komposisi, serta legalitas produk belum tentu telah dipastikan.
Beberapa contoh klaim yang perlu dicermati lain “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, dan “pelangsing cepat”. Klaim lain dengan pola serupa, seperti mampu mengatasi penyakit tertentu secara seketika atau memberikan perubahan tubuh dalam waktu sangat singkat, juga patut diperiksa secara kritis. Penggunaan kata-kata yang menekankan kecepatan hasil sering kali dimanfaatkan untuk menarik perhatian konsumen, khususnya mereka yang sedang mencari solusi praktis bagi masalah kesehatan.
Meski demikian, kewaspadaan terhadap klaim tersebut tidak berarti setiap produk yang memuatnya pasti ilegal. Masyarakat tetap perlu menilai produk secara menyeluruh dengan memeriksa nomor izin edar, nama produsen atau importir, informasi komposisi, aturan penggunaan, tanggal kedaluwarsa, serta kesesuaian keterangan pada kemasan. Informasi resmi mengenai status produk dapat dibandingkan melalui kanal BPOM sebelum pembelian atau konsumsi dilakukan. Konsumen juga sebaiknya tidak menjadikan testimoni, promosi di media sosial, atau pernyataan penjual sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan. Apabila terdapat klaim yang berlebihan, informasi yang tidak jelas, atau kemasan yang mencurigakan, produk sebaiknya tidak digunakan sebelum memperoleh kepastian dari sumber resmi atau berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

