BPK Soroti Keterlambatan LPDP Menagih Sanksi Pelanggaran Beasiswa Rp7,97 Miliar

BPK Ungkap Penyaluran Bantuan Pendidikan Bermasalah Senilai Triliunan Rupiah

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti keterlambatan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam menindaklanjuti pelanggaran pada program beasiswa. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026. Pemeriksaan itu menunjukkan bahwa tindak lanjut atas pelanggaran belum dilakukan secara tepat waktu, terutama dalam proses penetapan sanksi dan pengelolaan kewajiban yang timbul.

Keterlambatan yang menjadi perhatian BPK mencakup penerbitan surat keputusan sanksi terhadap penerima beasiswa yang melanggar ketentuan. Selain itu, terdapat keterlambatan dalam pencatatan atau penerbitan piutang. Langkah penagihan atas kewajiban tersebut juga belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Rangkaian persoalan itu berkaitan dengan 17 kasus pelanggaran pada program beasiswa native.

Nilai yang terkait dengan 17 kasus pelanggaran tersebut mencapai Rp7,97 miliar. Jumlah itu menjadi bagian penting dalam temuan pemeriksaan karena berkaitan dengan sanksi serta kewajiban yang perlu ditindaklanjuti oleh LPDP. BPK menyoroti bahwa proses administrasi dan penagihan terhadap nilai tersebut belum berjalan sesuai waktu yang diperlukan.

Dengan demikian, inti temuan dalam IHPS Semester I Tahun 2026 adalah adanya keterlambatan LPDP dalam menerbitkan surat keputusan sanksi, mencatat atau menerbitkan piutang, serta melakukan penagihan terhadap pelanggaran program beasiswa. Temuan BPK tersebut mencatat 17 kasus pada program beasiswa native dengan nilai terkait sebesar Rp7,97 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) segera melakukan penagihan atas potensi piutang yang timbul akibat pelanggaran ketentuan beasiswa. Nilai yang dicatat dalam temuan pemeriksaan tersebut mencapai Rp7,97 miliar. Rekomendasi ini menekankan perlunya langkah konkret agar kewajiban para pihak yang melanggar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sekaligus memastikan seluruh proses penagihan didukung administrasi dan bukti yang memadai.

Rekomendasi BPK itu tertuang dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2026. Penyampaiannya berada dalam konteks temuan pemeriksaan terhadap pengelolaan program beasiswa, sehingga LPDP diminta memperkuat tindak lanjut atas kewajiban yang belum diselesaikan. Direktur Utama LPDP perlu memastikan identifikasi penerima atau pihak terkait, penetapan nilai kewajiban, penyampaian tagihan, serta pemantauan pembayaran dilakukan secara terukur dan terdokumentasi.

Angka Rp7,97 miliar tersebut merupakan potensi piutang akibat pelanggaran beasiswa yang belum tertagih sebagaimana dicatat BPK. Nilai itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa telah terjadi penyelesaian atau pembayaran, karena informasi mengenai realisasi penagihan harus didasarkan pada tindak lanjut resmi LPDP. Oleh karena itu, percepatan penagihan menjadi bagian penting dari upaya menindaklanjuti temuan pemeriksaan dan menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. LPDP juga perlu melaporkan perkembangan tindak lanjut secara jelas kepada pihak yang berwenang, termasuk hambatan yang dihadapi serta langkah penyelesaiannya. Dengan mekanisme tersebut, status setiap piutang dapat dipantau dan potensi penerimaan negara dapat dikelola sesuai aturan yang berlaku.

Selain menyoroti keterlambatan penagihan sanksi pelanggaran beasiswa, BPK menemukan persoalan dalam manajemen pelaksana program beasiswa kolaborasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Manajemen program dinilai belum menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut menyebabkan status penerima dalam kategori itu belum sepenuhnya diselesaikan dari sisi administrasi maupun kewajiban pengembalian dana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang telah disalurkan kepada penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan mencapai Rp6,89 miliar. Dana tersebut semestinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai status masing-masing penerima. Namun, belum optimalnya tindakan manajemen pelaksana membuat penyelesaian kewajiban penerima belum berjalan sebagaimana mestinya. Temuan ini menunjukkan bahwa pengendalian atas keberlanjutan penerima program dan pemulihan dana masih perlu diperkuat.

BPK juga menemukan bahwa sanksi pengembalian berdasarkan 13 surat keputusan pemberhentian belum ditagihkan. Nilai sanksi yang belum ditagihkan tersebut mencapai Rp1,51 miliar. Dengan demikian, penerbitan surat keputusan pemberhentian belum diikuti proses penagihan secara memadai, sehingga hak pengembalian dana kepada program belum dapat direalisasikan. Tindak lanjut atas penerima yang mengundurkan diri atau diberhentikan diperlukan agar keputusan administratif tersebut memiliki konsekuensi keuangan yang jelas dan dapat dipantau penyelesaiannya. Perbaikan manajemen perlu mencakup pencatatan penerima, penetapan kewajiban, serta pemantauan penagihan berdasarkan dokumen keputusan yang telah diterbitkan.

Temuan tersebut menimbulkan sejumlah dampak keuangan yang menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu risiko yang dicatat adalah potensi tidak tertagihnya piutang sebesar Rp7,97 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan kewajiban penerima beasiswa yang seharusnya dikembalikan sesuai ketentuan, tetapi proses penagihan dan penetapan sanksinya belum berjalan secara tepat waktu.

Selain itu, BPK mencatat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp6,89 miliar. Kelebihan pembayaran ini berpotensi menjadi beban keuangan apabila tidak segera dipastikan statusnya, ditetapkan kewajibannya, dan ditagihkan kepada pihak yang berkaitan. Laporan pemeriksaan juga menyoroti keterlambatan pemulihan kelebihan pembayaran dana beasiswa sebesar Rp1,51 miliar. Keterlambatan tersebut dapat memperpanjang waktu penyelesaian kewajiban dan menunda pengembalian dana ke rekening LPDP.

Untuk menindaklanjuti persoalan itu, BPK merekomendasikan agar Direktur Utama LPDP berkoordinasi dengan manajemen pelaksana program di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Koordinasi tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi kepada penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan. Proses ini perlu dilakukan berdasarkan ketentuan program dan didukung dengan pendataan serta penetapan kewajiban yang jelas.

Sesuai arahan dalam laporan pemeriksaan, potensi sanksi pengembalian sebesar Rp6,89 miliar perlu ditagihkan kepada penerima yang memiliki kewajiban. Demikian pula, dana beasiswa sebesar Rp1,51 miliar yang masih dalam proses pemulihan perlu ditagihkan dan disetorkan ke rekening LPDP. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan dana publik dapat dipulihkan dan dicatat secara akuntabel. Laporan pemeriksaan tidak menyatakan bahwa rekomendasi itu telah dilaksanakan, sehingga proses penagihan, penyetoran, dan koordinasi terkait masih perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Baca juga: 18 Kepala SPPG Tuban Kena Sanksi, Pengamat Soroti Sistem Pengawasan BGN