Bocah Lima Tahun Meninggal Terlindas Mobil di Parkiran RSUD Abdul Moeloek

Bocah Lima Tahun Meninggal Terlindas Mobil di Parkiran RSUD Abdul Moeloek

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Seorang bocah perempuan berusia lima tahun berinisial RMH meninggal dunia setelah terlindas mobil di area parkir RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Peristiwa tersebut terjadi ketika kendaraan berada di lingkungan rumah sakit. Korban kemudian meninggal akibat kecelakaan yang berlangsung di area parkir fasilitas kesehatan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan pengemudi mobil berinisial P. Pengemudi tersebut merupakan seorang pria berusia 61 tahun dan tercatat sebagai warga Lampung Selatan. Pengamanan dilakukan setelah kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Identitas pengemudi disampaikan berdasarkan inisial, sementara proses penanganan peristiwa berada di tangan kepolisian.

Kecelakaan itu menambah perhatian terhadap keselamatan di area parkir rumah sakit, yang menjadi lingkungan dengan aktivitas kendaraan dan pejalan kaki. Namun, informasi mengenai kejadian ini berfokus pada fakta bahwa korban RMH meninggal setelah terlindas mobil di lingkungan RSUD Abdul Moeloek. Polisi telah mengamankan P untuk penanganan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.

Pemeriksaan awal polisi menggambarkan bahwa peristiwa itu terjadi ketika P berupaya memindahkan mobil dari area parkir menuju bagian belakang RSUD Abdul Moeloek. Arah yang dituju berada di sekitar akses menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD). Saat itu, P disebut sedang mencari lokasi yang tepat untuk dilintasi kendaraan, sehingga mobil bergerak perlahan mengikuti jalur di area parkir rumah sakit.

Pada waktu yang bersamaan, korban yang berusia lima tahun berada di sekitar area parkir bersama orang tuanya. Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan kepada polisi, P mengaku tidak mengetahui adanya korban di bagian depan mobil. Posisi anak tersebut diduga tidak terlihat oleh pengemudi ketika kendaraan mulai bergerak. Situasi di sekitar kendaraan dan pergerakan orang-orang di area parkir menjadi bagian yang diperiksa dalam penanganan perkara ini.

Regan menjelaskan bahwa anak tersebut sedang berjalan, sementara ibunya membuka makanan. Kondisi itu diduga membuat keberadaan korban tidak terlihat dari posisi pengemudi. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menjelaskan bagaimana korban dapat berada di jalur depan kendaraan ketika mobil dipindahkan menuju sisi belakang rumah sakit.

Polisi juga memastikan kendaraan bergerak maju, bukan mundur. Dalam pemeriksaan awal, P diduga mengira permukaan yang dilalui mobil merupakan polisi tidur. Karena itu, ia tetap menjalankan kendaraan sebelum kemudian menyadari adanya benturan. Kesadaran mengenai benturan tersebut muncul setelah mobil bergerak melewati bagian jalur itu. Rangkaian pemeriksaan selanjutnya diperlukan untuk memastikan posisi korban, arah kendaraan, serta keadaan di sekitar parkiran pada saat kejadian. Polisi masih mendalami seluruh keterangan dari pihak terkait untuk menyusun kronologi secara lebih lengkap dan menentukan fakta-fakta yang relevan dalam peristiwa tersebut.

Kepala Humas RSUD Abdul Moeloek, Desy Yuanita, menjelaskan bahwa korban tiba di instalasi gawat darurat sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, bocah berusia lima tahun tersebut dalam kondisi tidak sadar dan mengalami perdarahan aktif pada bagian kepala. Melihat kondisi yang mengancam jiwa, tim dokter dan petugas IGD langsung memberikan penanganan kegawatdaruratan sesuai prosedur medis.

Penanganan awal meliputi upaya menghentikan perdarahan, pemasangan infus, pemberian obat-obatan emergensi, serta pemasangan alat bantu napas. Rumah sakit menangani korban tanpa menunggu penyelesaian administrasi karena pasien datang dalam keadaan gawat darurat. Menurut keterangan pihak rumah sakit, korban belum membawa identitas ketika tiba. Sementara itu, proses pendaftaran oleh keluarga baru dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah mendapatkan tindakan medis, kondisi korban tetap dipantau secara intensif oleh tim rumah sakit. Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, kondisi korban memburuk dan mengalami henti jantung. Tim medis kemudian segera melakukan resusitasi jantung paru serta memberikan terapi kegawatdaruratan lain sesuai kondisi medis yang dihadapi. Upaya tersebut dilakukan untuk memulihkan fungsi jantung dan mempertahankan kondisi vital korban.

Meskipun berbagai tindakan pertolongan telah diberikan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Sekitar pukul 18.50 WIB, jenazah dibawa ke instalasi forensik dan kamar jenazah RSUD Abdul Moeloek. Setelah proses penanganan di rumah sakit selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga. Keluarga kemudian membawa jenazah pulang ke Gedong Tataan sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menyatakan bahwa pengemudi berinisial P telah diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan yang menewaskan seorang bocah berusia lima tahun di area parkir RSUD Abdul Moeloek. Pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses awal untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara lebih jelas.

Selain meminta keterangan dari P, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pihak rumah sakit turut dimintai keterangan guna membantu polisi memastikan kondisi dan aktivitas di area parkir ketika kecelakaan berlangsung. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mencocokkan informasi dari berbagai pihak serta memperoleh gambaran mengenai kronologi kejadian.

Dalam penanganan perkara ini, P masih berstatus sebagai terduga pelaku. Polisi belum menetapkan status hukum lebih lanjut karena proses pemeriksaan masih berjalan. Langkah berikutnya akan ditentukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan yang telah dikumpulkan.

Keluarga korban saat ini masih berfokus pada proses pemakaman sehingga laporan polisi belum dibuat. Meski demikian, aparat kepolisian tetap melakukan penyelidikan atas kecelakaan tersebut. Informasi mengenai perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap P, para saksi, dan pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui kejadian di lokasi.