JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan mengenai polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazahnya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (9/10), ketika isu mengenai latar belakang pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan itu menjadi bagian penting dalam perkara yang diajukan untuk menguji sejumlah persoalan terkait pencalonan Gibran. Meski demikian, Bobby menyampaikan pandangan berdasarkan pengetahuan pribadinya mengenai riwayat pendidikan wakil presiden tersebut.
Menurut Bobby, Gibran memiliki ijazah SMA yang menjadi dasar untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri. Ia menilai keberadaan ijazah tersebut berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran sebelum meneruskan studi. “ya, mas gibran setahu saya sarjana, ya,” kata Bobby saat memberikan keterangan.
Pernyataan Bobby itu menegaskan bahwa ia memandang Gibran telah menempuh pendidikan formal hingga jenjang perguruan tinggi. Namun, putusan MK tetap menjadi rujukan dalam melihat fakta hukum yang dipertimbangkan dalam perkara tersebut, termasuk soal ada atau tidaknya bukti ijazah setara SMA pada saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden. Perbedaan keterangan politik dan pertimbangan hukum tersebut membuat polemik pendidikan Gibran masih menjadi pembahasan di ruang publik. Respons Bobby juga menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya berkaitan dengan dokumen pencalonan, tetapi turut menyentuh penelusuran riwayat pendidikan seorang pejabat negara.
Bobby Nasution tidak hanya menanggapi polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung persoalan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang sebelumnya pernah dipersoalkan oleh sebagian masyarakat. Perbandingan tersebut disampaikan Bobby untuk menunjukkan bahwa isu mengenai latar belakang pendidikan keduanya memiliki ruang persoalan yang berbeda.
Menurut Bobby, polemik yang pernah diarahkan kepada Jokowi berkaitan dengan gelar sarjana. Sementara itu, perkara yang kini dikaitkan dengan Gibran menyangkut pendidikan pada jenjang yang setara dengan sekolah menengah atas. Perbedaan jenjang pendidikan itu menjadi bagian dari tanggapan Bobby ketika menjelaskan mengapa kedua isu tersebut tidak sepenuhnya dapat ditempatkan dalam konteks yang sama.
Bobby kemudian menyarankan agar pihak yang mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran tidak berhenti pada jenjang sekolah menengah. “Kalau mau dipersoalkan, sekalian sampai sarjana,” ujar Bobby, sebagaimana disampaikan dalam tanggapannya. Pernyataan itu merupakan pandangan Bobby dalam merespons polemik yang berkembang, bukan penetapan baru mengenai keabsahan dokumen atau riwayat pendidikan pihak-pihak yang disebutkan.
Dengan membandingkan isu Gibran dan Jokowi, Bobby menyoroti bahwa pembahasan mengenai dokumen pendidikan perlu dilihat berdasarkan jenjang pendidikan yang dipersoalkan. Ia menyebut persoalan terhadap Jokowi berada pada ranah gelar sarjana, sedangkan isu mengenai Gibran berada pada tingkat pendidikan setara SMA. Karena itu, pernyataan Bobby lebih menekankan perbedaan objek polemik dan cara isu tersebut dibicarakan di ruang publik.
Tanggapan tersebut juga memperlihatkan bahwa Bobby mengaitkan polemik pendidikan Gibran dengan perdebatan yang sebelumnya pernah muncul mengenai Jokowi. Namun, penyebutan kedua kasus itu tetap berada dalam konteks komentar Bobby terhadap isu yang sedang menjadi perhatian. Tidak ada kesimpulan redaksional yang menyatakan bahwa persoalan dokumen pendidikan tersebut telah terbukti atau terselesaikan melalui pernyataan itu.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang turut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan tersebut mengaitkan keabsahan pencalonan dengan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi ketentuan administrasi. Namun, setelah memeriksa dalil, bukti, serta keterangan yang diajukan para pihak, MK menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima sebagaimana yang diharapkan pemohon.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyampaikan pertimbangan mengenai status pendidikan Gibran dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan setara sekolah menengah atas. Perkara itu menjadi perhatian karena syarat pendidikan merupakan bagian penting dalam proses pendaftaran peserta Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA. Temuan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan dalam perkara. Majelis tidak menemukan dokumen resmi yang secara tegas membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan SMA di luar negeri, sebagaimana dipersoalkan dalam gugatan.
Hakim MK Arsul Sani juga menjelaskan kedudukan certificate of attendance yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan mengenai penyelesaian pendidikan setara SMA di luar negeri. Menurut penjelasan tersebut, dokumen itu pada dasarnya menunjukkan kehadiran seseorang dalam kegiatan atau program pendidikan, bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan dan memperoleh ijazah kelulusan. Karena itu, tidak ada dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari uraian majelis dalam menilai bukti terkait polemik syarat pendidikan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menelaah dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Salah satu dokumen yang diperiksa ialah certificate of attendance, atau sertifikat kehadiran, beserta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menilai apakah dokumen-dokumen itu dapat membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan sebagaimana dipersoalkan oleh para pemohon.
MK mempertimbangkan bahwa certificate of attendance tidak menerangkan keberhasilan seseorang dalam menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut pada dasarnya hanya menunjukkan bahwa pemegangnya pernah hadir atau mengikuti perkuliahan dalam suatu periode. Dengan demikian, sertifikat itu tidak dapat disamakan dengan ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen akademik lain yang secara khusus menyatakan kelulusan dari sebuah jenjang pendidikan.
Pertimbangan serupa berlaku terhadap dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurut MK, dokumen tersebut tidak secara eksplisit menjelaskan keberhasilan menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Bukti kehadiran dalam perkuliahan hanya menunjukkan partisipasi akademik, bukan hasil akhir berupa kelulusan. Karena itu, keberadaan dokumen tersebut perlu dipahami sesuai fungsi dan isi keterangannya, tanpa menarik kesimpulan yang melampaui apa yang benar-benar dinyatakan.
Hakim MK Adies Kadir menyatakan bahwa temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut memang tercantum dalam putusan Mahkamah, tetapi temuan itu tidak serta-merta menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Mahkamah pada akhirnya tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk mencabut kedudukan tersebut. Dengan demikian, meskipun persoalan mengenai makna dan kekuatan dokumen pendidikan dibahas dalam pertimbangan hukum, status Gibran sebagai wakil presiden tetap tidak berubah berdasarkan putusan MK.






