Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) bagi saham yang diperdagangkan pada rentang harga Rp11,00 hingga Rp14,00. Dalam ketentuan terbaru, batas penurunan tersebut ditetapkan sebesar Rp1,00, menggantikan mekanisme sebelumnya yang menggunakan persentase 7%. Perubahan ini secara khusus mengatur seberapa jauh harga suatu efek dapat turun dalam satu hari perdagangan sebelum sistem bursa menolak transaksi pada harga yang lebih rendah.
Dengan batas baru tersebut, pergerakan turun untuk saham dalam rentang harga yang dimaksud dibatasi berdasarkan nominal satu rupiah, bukan lagi dihitung sebagai penurunan sebesar 7% dari harga acuan. Karena saham berharga rendah memiliki nilai per lembar yang kecil, perubahan cara penghitungan ini dapat menghasilkan batas harga minimum harian yang berbeda dibandingkan aturan persentase sebelumnya. Pelaku pasar perlu memperhatikan harga acuan dan ketentuan perdagangan yang berlaku saat menilai kemungkinan ruang penurunan suatu saham.
Penyesuaian ini berlaku untuk efek bersifat ekuitas pada rentang harga Rp11,00 sampai dengan Rp14,00. Cakupannya tidak mengubah batas auto rejection atas (ARA), yang tetap sebesar 35% untuk rentang harga tersebut. Dengan demikian, perubahan kebijakan ini hanya menyentuh batas penurunan atau ARB, bukan batas kenaikan harian. Pembedaan kedua mekanisme penting agar investor tidak keliru memahami rentang pergerakan harga yang diizinkan bursa.
ARB dan ARA berfungsi sebagai batas yang membantu mengendalikan perubahan harga dalam satu sesi perdagangan. ARB membatasi penurunan, sedangkan ARA membatasi kenaikan, dan masing-masing memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan kelompok harga. Untuk saham berharga Rp11,00–Rp14,00, investor dapat menggunakan informasi batas ARB Rp1,00 sebagai rujukan untuk memahami batas bawah transaksi, sembari tetap mengingat bahwa ARA tidak berubah dari 35%. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari aturan perdagangan BEI yang perlu dicermati sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI menjelaskan bahwa penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14 dilakukan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien. Penetapan batas ARB sebesar Rp1 pada kelompok harga tersebut merupakan bagian dari pengaturan perdagangan yang mempertimbangkan karakteristik harga saham. Dengan batas yang disesuaikan, mekanisme transaksi diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan ruang bagi pembentukan harga yang mencerminkan proses permintaan serta penawaran secara lebih baik.
Kebijakan ini ditetapkan setelah BEI melakukan evaluasi terhadap penerapan ARB asimetris sebesar 7%. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 19 Oktober 2026, sebagai bagian dari perubahan mekanisme batas pergerakan harga saham. Evaluasi dilakukan untuk menilai pelaksanaan aturan dan dampaknya terhadap aktivitas perdagangan, termasuk apakah ketentuan yang berlaku telah mendukung pasar yang teratur dan efisien. Hasil evaluasi menjadi pertimbangan dalam menetapkan penyesuaian, sehingga pengaturan batas penurunan harga dapat diterapkan dengan lebih sesuai pada rentang harga tertentu.
Dasar hukum keputusan tersebut adalah Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Keputusan ini menggantikan SK Direksi BEI Nomor KEP-000157/BEI/10-2026, yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan terkait. Perubahan melalui keputusan direksi tersebut memberikan landasan formal bagi penyesuaian ketentuan perdagangan, termasuk batas ARB untuk saham pada rentang harga Rp11–Rp14. Dengan demikian, pelaku pasar dapat merujuk pada peraturan terbaru ketika memahami batas penolakan otomatis dan mekanisme perdagangan yang berlaku. BEI menyampaikan bahwa tujuan penyesuaian tetap berfokus pada kualitas proses transaksi, bukan semata-mata perubahan angka batas harga. Pengaturan yang jelas dan diterapkan secara konsisten diharapkan membantu investor serta anggota bursa memahami ketentuan, sekaligus mendukung terbentuknya harga yang lebih baik melalui perdagangan yang berlangsung secara wajar.
Cakupan aturan batas Auto Rejection Bawah (ARB) Rp1 ditentukan berdasarkan papan pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi saham atau efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, termasuk efek dengan harga dalam rentang Rp11 hingga Rp14 yang memenuhi kriteria kebijakan tersebut. Dengan cakupan itu, penerapan batas harga minimum untuk penurunan harian tidak diberlakukan secara seragam kepada seluruh efek di bursa. Investor perlu memperhatikan papan pencatatan masing-masing emiten saat membaca informasi perdagangan dan menilai kemungkinan perubahan harga. Papan pencatatan menjadi salah satu acuan penting untuk memahami ketentuan auto rejection yang berlaku.
Sementara itu, efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tidak termasuk dalam cakupan aturan baru ini. Perdagangan efek pada kedua papan tersebut tetap mengacu pada batas auto rejection yang berlaku khusus bagi masing-masing papan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu, batas ARB Rp1 tidak otomatis menggantikan mekanisme yang berlaku di Papan Akselerasi maupun Papan Pemantauan Khusus. Perbedaan perlakuan ini perlu dicermati oleh investor, terutama ketika membandingkan pergerakan saham dari kelompok papan yang berbeda. Informasi tentang papan pencatatan dan ketentuan perdagangan dapat digunakan untuk menilai batas perubahan harga yang berlaku pada suatu efek, tanpa mengasumsikan bahwa kebijakan untuk satu papan berlaku pula bagi papan lainnya.
Ketentuan baru tersebut berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, periode penerapan awalnya berlangsung selama lebih dari dua bulan dan memiliki tanggal akhir yang telah ditentukan. Setelah periode itu, ketentuan akan dievaluasi kembali. Hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan bagi BEI dalam menentukan apakah penerapan batas ARB Rp1 perlu dilanjutkan. Evaluasi tersebut menempatkan masa berlaku sebagai tahap penerapan yang dapat ditinjau, bukan sebagai kepastian bahwa aturan akan terus berlaku setelah tanggal 31 Desember 2026. Oleh sebab itu, pelaku pasar sebaiknya mengikuti pengumuman resmi BEI menjelang akhir periode, termasuk informasi mengenai hasil peninjauan dan keputusan lanjutan. Sampai ada ketetapan berikutnya, cakupan papan dan tanggal berlaku yang diumumkan menjadi acuan untuk memahami kebijakan ini.
Dalam ketentuan batas pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, batas auto rejection (AR) ditetapkan berdasarkan kelompok harga saham. Aturan tersebut membedakan batas atas atau auto rejection atas (ARA) dan batas bawah atau auto rejection bawah (ARB). Rincian tiap kelompok menunjukkan besaran persentase yang digunakan serta ketentuan nominal khusus untuk saham dengan harga sangat rendah. Pemisahan berdasarkan rentang ini membuat batas untuk setiap kelompok harga dapat dibaca secara teratur.
Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar Rp1. Dengan demikian, pada kelompok harga ini kedua batas menggunakan nilai nominal yang sama, bukan besaran persentase. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh rentang Rp1–Rp10 sebagaimana tercantum dalam pembagian batas berdasarkan harga saham.
Pada rentang harga Rp11–Rp14, aturan menetapkan ARA sebesar 35%, sedangkan ARB dibatasi sebesar Rp1. Berikutnya, bagi saham yang berada pada rentang Rp15 hingga Rp200, ARA tetap sebesar 35% dan ARB ditetapkan sebesar 7%. Perbedaan ketentuan dua kelompok ini terlihat pada batas bawah: kelompok Rp11–Rp14 memakai nilai nominal Rp1, sementara kelompok Rp15–Rp200 memakai persentase 7%.
Untuk saham dengan harga di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000, ARA ditetapkan sebesar 25% dan ARB sebesar 7%. Sementara itu, pada harga di atas Rp5.000, batas ARA adalah 20% dan ARB tetap 7%.
Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas






