BEI Perluas Keterbukaan Kepemilikan Saham demi Mendorong Pasar Modal yang Lebih Berkualitas

BEI Perluas Keterbukaan Kepemilikan Saham demi Mendorong Pasar Modal yang Lebih Berkualitas

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pasar modal nasional. Melalui kebijakan tersebut, informasi kepemilikan yang sebelumnya wajib dibuka ketika porsinya telah melampaui 5 persen kini mencakup kepemilikan di atas 1 persen. Perubahan ini memperluas cakupan pihak yang perlu menyampaikan informasi kepada publik sekaligus memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai struktur kepemilikan perusahaan tercatat.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan langkah tersebut dalam special remarks pada salah satu acara di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia menjelaskan, penurunan batas pelaporan itu ditujukan agar masyarakat dan pelaku pasar dapat mengetahui secara lebih terbuka pihak-pihak yang memiliki saham dalam suatu perusahaan. Informasi yang lebih rinci diharapkan membantu investor memahami komposisi pemegang saham, mengamati perubahan kepemilikan, serta menilai potensi pengaruh pemegang saham tertentu terhadap arah dan pengelolaan perusahaan.

Menurut Iding, keterbukaan tersebut merupakan unsur penting dalam membangun kepercayaan di pasar modal. “Transparansi merupakan fondasi penting pasar modal,” ujar Iding. Pernyataan itu menegaskan bahwa penyediaan informasi yang memadai bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, melainkan juga mendukung proses pengambilan keputusan investasi yang lebih terukur. Dengan ambang pelaporan yang lebih rendah, BEI berupaya memastikan informasi kepemilikan tersedia secara lebih luas, relevan, dan mudah dipantau oleh publik. Kebijakan ini juga dapat mendorong perusahaan tercatat dan pemegang saham untuk meningkatkan disiplin dalam menyampaikan informasi, sehingga tercipta lingkungan perdagangan yang lebih akuntabel, setara, dan berkualitas.

Selain memperluas keterbukaan data kepemilikan saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan reformasi pada cara investor diklasifikasikan. Sebelumnya, klasifikasi tersebut terbagi ke dalam sembilan kategori. Kini, BEI memperincinya menjadi 39 tipe investor. Perubahan ini menunjukkan upaya untuk menghadirkan pemetaan kepemilikan yang lebih terstruktur dan informatif bagi pihak-pihak yang berkepentingan di pasar modal.

Perincian klasifikasi investor memiliki fungsi penting dalam memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai karakteristik kepemilikan saham. Dengan pembagian yang lebih rinci, informasi mengenai pihak-pihak yang memiliki saham dapat dipahami secara lebih mendalam, bukan hanya berdasarkan pengelompokan yang bersifat umum. Pemetaan tersebut membantu membangun pemahaman yang lebih baik mengenai struktur kepemilikan di perusahaan tercatat.

Selain karakteristik kepemilikan, perubahan ini juga dapat membantu melihat potensi afiliasi investor. Informasi yang lebih terperinci memberikan dasar yang lebih kuat untuk mengidentifikasi hubungan atau keterkaitan yang mungkin relevan dalam membaca dinamika kepemilikan saham. Dengan demikian, klasifikasi baru tidak sekadar menjadi perubahan administratif, tetapi menjadi bagian dari peningkatan kualitas informasi yang tersedia di pasar.

Langkah BEI tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal. Ketersediaan informasi yang lebih jelas mengenai klasifikasi investor dapat mendukung pemantauan kepemilikan secara lebih efektif serta meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terhadap struktur pasar. Pada akhirnya, pemetaan investor yang lebih terperinci memperkuat upaya BEI dalam membangun ekosistem pasar modal yang terbuka, kredibel, dan memiliki dasar informasi yang lebih berkualitas.

Perhatian penyedia indeks global terhadap pasar modal Indonesia menjadi salah satu momentum penting bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempercepat reformasi. Pada awal 2026, perhatian tersebut menguat, terutama melalui pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh MSCI. Situasi ini mendorong BEI untuk meninjau kembali sejumlah aspek yang berkaitan dengan transparansi, keterbukaan informasi, serta kualitas tata kelola pasar.

Percepatan pembenahan dilakukan untuk memastikan bahwa mekanisme perdagangan dan informasi mengenai emiten dapat dipahami secara lebih baik oleh investor, baik di dalam maupun luar negeri. BEI juga terus berkomunikasi dengan penyedia indeks global dan investor global guna menjelaskan langkah-langkah reformasi yang sedang berjalan. Komunikasi tersebut diperlukan agar kebijakan dan perbaikan yang diterapkan dapat diterima serta dinilai secara objektif oleh pasar internasional.

Sejumlah langkah yang telah dilakukan BEI mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Apresiasi itu menunjukkan bahwa upaya meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat keterbukaan kepemilikan saham dipandang sebagai arah yang positif. Meski demikian, Direktur Utama BEI, Iding, menegaskan bahwa bursa tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan keputusan penyedia indeks global. Setiap penyedia indeks memiliki metodologi, proses evaluasi, dan pertimbangan tersendiri dalam menetapkan keputusan.

Karena itu, BEI berfokus pada pelaksanaan reformasi secara konsisten, sekaligus memastikan seluruh perkembangan dapat disampaikan secara transparan kepada pemangku kepentingan. Bursa juga akan terus membuka ruang dialog dengan pelaku pasar dan lembaga internasional untuk memperoleh masukan yang relevan bagi penguatan pasar modal Indonesia.

Hasil dari proses evaluasi tersebut selanjutnya akan terlihat melalui keputusan penyedia indeks global pada pengumuman berikutnya. Sesuai pernyataan sumber, perkembangan itu diharapkan dapat diketahui pada pengumuman November tahun ini. Waktu tersebut akan menjadi salah satu indikator untuk melihat bagaimana pasar internasional menilai berbagai pembenahan yang telah dilakukan BEI.

Reformasi keterbukaan kepemilikan saham yang didorong BEI memiliki sasaran yang lebih luas daripada sekadar menambah jumlah investor atau memperbesar ukuran pasar modal. Langkah tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem yang lebih transparan, berintegritas, dalam, likuid, dan kompetitif. Keterbukaan informasi yang lebih baik diharapkan membantu pelaku pasar memahami struktur kepemilikan, potensi pengaruh pemegang saham, serta risiko yang mungkin memengaruhi keputusan investasi. Dengan informasi yang tersedia secara memadai dan dapat diandalkan, proses pembentukan harga di pasar juga berpeluang berlangsung lebih efisien.

Peningkatan kualitas pasar dapat memperkuat kepercayaan investor, baik domestik maupun asing. Kepercayaan itu penting untuk mendorong partisipasi yang lebih luas dan menarik aliran modal ke Indonesia. Menurut Iding, modal yang lebih besar memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi, memperkuat kapasitas usaha, dan mengembangkan kegiatan produktif. Perluasan tersebut diharapkan tidak berhenti pada peningkatan nilai transaksi di bursa, tetapi berlanjut menjadi investasi produktif, penciptaan lapangan kerja, serta salah satu transmisi yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena itu, kualitas regulasi dan pengawasan perlu berjalan seiring dengan pertumbuhan jumlah investor.

Fundamental pasar modal Indonesia sendiri disebut masih cukup kuat, meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan. Ketahanan tersebut tercermin dari basis investor yang terus berkembang. Jumlah investor telah mencapai 32,1 juta, meningkat dibandingkan sekitar 20 juta pada akhir 2020. Pertumbuhan ini menunjukkan besarnya minat masyarakat terhadap instrumen pasar modal, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan investor dan penyediaan informasi yang setara. Jika reformasi keterbukaan dapat diterapkan secara konsisten, pertumbuhan partisipasi tersebut dapat disertai peningkatan mutu, kredibilitas, dan daya saing pasar modal Indonesia.