Jakarta | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah melakukan 94 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri. Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan total berat mencapai 353 kilogram. Capaian ini menunjukkan bahwa praktik penyelundupan emas masih menjadi persoalan serius yang memerlukan pengawasan berkelanjutan di jalur keluar-masuk barang.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa besarnya jumlah barang bukti tersebut menggambarkan skala praktik penyelundupan yang tidak kecil. Menurut dia, emas menjadi salah satu komoditas yang berupaya dikeluarkan secara ilegal melalui berbagai jalur, sehingga pengawasan dan penindakan perlu dilakukan secara terpadu. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga memastikan kegiatan perdagangan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk pelabuhan dan bandara. Petugas menemukan emas dalam sejumlah bentuk, mulai dari bubuk, lempengan, hingga bentuk bulat. Keragaman bentuk barang bukti menunjukkan adanya berbagai cara yang digunakan untuk menyamarkan atau membawa komoditas tersebut dalam perjalanan ke luar negeri. Setiap temuan kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur kepabeanan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi mengenai 94 kasus dan barang bukti seberat 353 kilogram itu disampaikan Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita. Kegiatan tersebut berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Data penindakan ini menjadi bagian dari laporan pemerintah mengenai pelaksanaan pengawasan kepabeanan sekaligus upaya menjaga lalu lintas barang agar tetap transparan, tertib, dan tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional.
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap pengiriman emas ke luar negeri, termasuk emas yang berasal dari hasil pertambangan dalam negeri. Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap pergerakan komoditas tersebut berlangsung secara transparan, tercatat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada proses pengiriman, tetapi juga pada pemenuhan persyaratan administrasi serta kepatuhan terhadap prosedur ekspor resmi. Dengan pengawasan yang lebih kuat, pemerintah dapat membedakan kegiatan perdagangan yang sah dari pengiriman yang berupaya menghindari aturan.
Suahasil menegaskan bahwa penindakan dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya. Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan dan merespons dugaan pelanggaran secara terkoordinasi. Bea Cukai menjalankan kewenangannya di bidang kepabeanan, sementara aparat penegak hukum lain turut mendukung proses penindakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pendekatan bersama ini menunjukkan bahwa pengawasan pengiriman emas merupakan tanggung jawab lintas lembaga. Pemerintah juga terus memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan konsisten agar aturan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam kegiatan pengiriman ke luar negeri. Upaya tersebut sekaligus memperkuat kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan emas berlangsung sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
Pengiriman emas ke luar negeri pada dasarnya tetap diperbolehkan apabila dilakukan melalui prosedur ekspor resmi dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Ekspor yang sah harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan, termasuk persyaratan yang diperlukan sebelum barang dikirim. Sebaliknya, pengiriman dengan cara tidak sah, tanpa mengikuti prosedur resmi atau dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku, dikategorikan sebagai penyelundupan. Pembedaan ini penting agar kegiatan ekspor yang memenuhi aturan tetap dapat berjalan, sementara pelanggaran dapat ditindak sesuai hukum. Melalui pengawasan yang diperketat dan penindakan terpadu, pemerintah berupaya memastikan setiap pengiriman emas ke luar negeri memiliki dasar legal yang jelas.
Ekspor emas resmi Indonesia menunjukkan penurunan tajam setelah kebijakan bea keluar mulai diberlakukan pada akhir 2025. Berdasarkan data yang tersedia, sepanjang 2025 volume emas yang dikirim melalui jalur ekspor legal tercatat mencapai 19,66 ton. Sementara itu, pada 2026, jumlah ekspor resmi yang tercatat baru mencapai 3,74 ton. Perbandingan tersebut memperlihatkan selisih volume yang besar periode sebelum dan setelah pengenaan bea keluar.
Perubahan juga terlihat pada jumlah perusahaan yang tercatat sebagai eksportir resmi. Pada 2025, terdapat 15 perusahaan yang melakukan ekspor emas secara legal. Jumlah itu kemudian berkurang menjadi lima perusahaan pada 2026. Penurunan volume ekspor dan jumlah pelaku usaha resmi tersebut berlangsung setelah bea keluar diterapkan, sehingga data tersebut menjadi bagian dari gambaran perkembangan ekspor emas pascakebijakan.
Angka-angka tersebut secara khusus merujuk pada pengiriman emas yang dilakukan melalui prosedur ekspor resmi dan tercatat dalam administrasi perdagangan. Dengan demikian, volume 19,66 ton pada 2025 maupun 3,74 ton pada 2026 tidak mencakup pengiriman yang dilakukan di luar jalur legal. Perbandingan jumlah eksportir juga hanya menggambarkan perusahaan yang terdaftar dan tercatat menjalankan kegiatan ekspor secara resmi pada masing-masing periode.
Perbedaan ekspor legal dan pengiriman ilegal penting untuk diperhatikan dalam membaca data tersebut. Penurunan ekspor resmi tidak secara otomatis menggambarkan keseluruhan arus pergerakan emas, karena pengiriman ilegal merupakan objek penindakan tersendiri. Bea Cukai menangani penyelundupan melalui kegiatan pengawasan dan penegakan hukum, sedangkan angka ekspor resmi berasal dari transaksi yang dilaporkan melalui mekanisme kepabeanan. Oleh karena itu, data ekspor legal setelah pengenaan bea keluar perlu dipisahkan dari kasus penyelundupan yang digagalkan dan barang bukti emas yang diamankan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menilai sejumlah perusahaan memilih menahan emas setelah pemerintah mengenakan bea keluar. Penilaian tersebut disampaikan dalam konteks pencatatan ekspor emas resmi yang dilakukan perusahaan. Dengan demikian, data ekspor menunjukkan jumlah perusahaan yang melakukan pengiriman secara legal pada 2026 lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2026, tercatat lima perusahaan melakukan ekspor emas secara legal atau resmi. Kelima perusahaan tersebut mencatat total volume ekspor sebesar 3,74 ton. Dari kegiatan ekspor resmi itu, penerimaan yang terkumpul mencapai sekitar Rp385,2 miliar. Angka tersebut menggambarkan nilai penerimaan dari ekspor emas yang dilakukan melalui jalur resmi sesuai pencatatan Bea dan Cukai.
Jumlah tersebut berbeda dari kondisi pada tahun sebelumnya. Pada periode sebelumnya, sebanyak 15 perusahaan tercatat melakukan ekspor emas secara resmi. Total volume ekspor yang dicatat mencapai 19,66 ton. Perbandingan data itu menunjukkan bahwa jumlah perusahaan eksportir resmi dan volume emas yang diekspor pada 2026 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, angka yang disampaikan tetap merujuk pada aktivitas ekspor yang tercatat secara legal atau resmi.
Pernyataan Djaka mengenai perusahaan yang memilih menahan emas setelah pemberlakuan bea keluar menjadi bagian dari penjelasan atas perbedaan pencatatan tersebut. Informasi yang tersedia mencatat lima perusahaan sebagai pelaku ekspor resmi pada 2026, dengan volume 3,74 ton dan penerimaan sekitar Rp385,2 miliar. Sementara itu, pada tahun sebelumnya terdapat 15 perusahaan dengan total ekspor resmi sebesar 19,66 ton. Kedua data tersebut menjadi dasar perbandingan pencatatan ekspor emas 2026 dan periode sebelumnya, tanpa mengubah status bahwa pengiriman yang dilakukan kelima perusahaan pada 2026 berlangsung secara legal.

