Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa dari perkiraan 6,4 juta pelaku usaha, permohonan izin penggunaan air tanah yang tercatat baru sekitar 43 ribu. Jumlah tersebut setara dengan kurang lebih 0,67 persen dari perkiraan total pelaku usaha. Dengan demikian, data yang disampaikan AHY menunjukkan bahwa hingga saat ini hanya sebagian kecil pelaku usaha yang tercatat mengajukan izin pemanfaatan air tanah. Perbandingan perkiraan jumlah pelaku usaha dan permohonan yang tercatat menjadi gambaran utama mengenai rendahnya angka pengajuan tersebut.
Angka 43 ribu merujuk pada permohonan izin yang sudah tercatat, sedangkan angka 6,4 juta merupakan perkiraan jumlah pelaku usaha. Kedua angka itu memperlihatkan kesenjangan yang besar: jumlah permohonan hanya sebagian kecil dari keseluruhan perkiraan pelaku usaha. Persentase 0,67 persen juga menegaskan bahwa proporsi pengajuan masih rendah. Informasi ini menjadi penekanan AHY terkait kondisi permohonan izin penggunaan air tanah. Data tersebut menggambarkan jumlah permohonan yang telah masuk, bukan jumlah seluruh pelaku usaha yang telah memperoleh izin atau gambaran mengenai status setiap permohonan.
Pernyataan tersebut menyoroti bahwa pengajuan izin pemanfaatan air tanah belum tercatat secara luas jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah pelaku usaha. Namun, angka yang disampaikan tidak menjelaskan alasan di balik sedikitnya permohonan, dan tidak cukup untuk menyimpulkan penyebab rendahnya pengajuan. Karena itu, pokok informasi yang dapat ditarik dari data ini terbatas pada perbandingan jumlah: sekitar 43 ribu permohonan tercatat dari perkiraan 6,4 juta pelaku usaha, atau sekitar 0,67 persen. AHY menyampaikan angka tersebut sebagai gambaran rendahnya permohonan izin penggunaan air tanah di kalangan pelaku usaha, tanpa rincian lebih lanjut mengenai kelompok pemohon maupun perkembangan pengajuan dari waktu ke waktu.
Dalam memaparkan perbandingan jumlah pelaku usaha dan permohonan izin pemanfaatan air tanah, AHY menggunakan data yang berasal dari dua sumber pencatatan berbeda. Angka pertama merupakan estimasi sekitar 6,4 juta unit pelaku usaha yang dihimpun melalui sistem Online Single Submission (OSS). Angka tersebut menggambarkan skala pelaku usaha yang tercatat dalam sistem perizinan berusaha, bukan jumlah permohonan izin air tanah. Sementara itu, angka kedua merujuk pada sekitar 43 ribu pemohon izin penggunaan air tanah. Perbedaan cakupan ini penting diperhatikan ketika membaca perbandingan yang disampaikan.
Izin yang dimaksud dalam perbandingan tersebut adalah SIPA, atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah. Berdasarkan angka yang dipaparkan AHY, jumlah pemohon SIPA sekitar 43 ribu dibandingkan dengan estimasi 6,4 juta unit pelaku usaha. Perbandingan itu menghasilkan rasio permohonan SIPA sebesar 0,67 persen dari estimasi jumlah pelaku usaha dalam data OSS. Dengan kata lain, rasio tersebut menunjukkan perbandingan dua angka yang disampaikan, bukan persentase yang secara langsung menerangkan seluruh penggunaan air tanah ataupun tingkat kepatuhan setiap pelaku usaha.
Karena itu, angka 6,4 juta dan 43 ribu sebaiknya dibaca sebagai dasar perbandingan yang dipaparkan AHY, dengan konteks dan kategori masing-masing. Data OSS digunakan sebagai estimasi jumlah unit pelaku usaha, sedangkan jumlah 43 ribu mengacu pada pemohon izin penggunaan air tanah. Rasio 0,67 persen merupakan hasil perbandingan kedua angka tersebut sebagaimana disampaikan dalam paparan. Angka ini memberi gambaran mengenai besarnya jarak estimasi pelaku usaha dan jumlah permohonan SIPA, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan di balik jarak itu. Untuk menilai kondisi secara lebih menyeluruh, diperlukan informasi tambahan, lain mengenai jenis usaha yang membutuhkan air tanah, kewajiban perizinan yang berlaku, serta periode dan cakupan pencatatan. Dengan demikian, pembaca dapat memahami perbandingan tersebut secara proporsional tanpa menganggap kedua kelompok data memiliki definisi yang sepenuhnya sama.
Dalam rapat koordinasi swasembada air nasional yang berlangsung di kantor AHY di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026, AHY menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dan industri terhadap aturan pemanfaatan air. Menurutnya, setiap kegiatan yang menggunakan air untuk berbagai keperluan semestinya didukung izin sesuai undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Perizinan diperlukan agar pemanfaatan sumber daya air dapat berlangsung secara tertib, terukur, serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
AHY juga menyoroti bahwa penggunaan air tanah selama ini belum terdata dengan baik. Kondisi tersebut menyulitkan pemerintah memperoleh gambaran yang lengkap mengenai siapa yang memanfaatkan air, berapa banyak air yang digunakan, dan untuk tujuan apa. Tanpa data yang memadai, pengawasan serta penyusunan kebijakan berisiko tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Karena itu, pendataan dan perizinan dipandang sebagai bagian penting dari pengelolaan sumber daya air, bukan sekadar urusan administrasi.
Pelaku usaha yang mengambil air tanah, baik untuk menunjang proses produksi maupun kebutuhan operasional lainnya, perlu memastikan kegiatan tersebut tercatat dan memiliki dasar perizinan yang sesuai. Kepatuhan ini memungkinkan penggunaan air dipantau dan dikelola berdasarkan ketentuan, sekaligus membantu pemerintah menilai tekanan terhadap sumber air di suatu wilayah. Dalam kerangka swasembada air nasional, keterlibatan dunia usaha menjadi penting karena pemanfaatan yang tidak terukur dapat menyulitkan upaya menjaga ketersediaan air. Pernyataan AHY tersebut menempatkan kepatuhan pada aturan sebagai langkah awal untuk membangun pengelolaan yang lebih tertib. Dengan data penggunaan yang lebih lengkap, pemerintah dapat menyusun pengawasan dan kebijakan secara lebih tepat, sementara pengguna air memperoleh kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi. Penataan ini diharapkan mendukung pemanfaatan air tanah secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kebutuhan berbagai pihak serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah akan menertibkan penggunaan air tanah dan memastikan setiap pelaku usaha memiliki izin serta kejelasan mengenai status pemanfaatan air yang digunakan. Langkah tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY saat menyampaikan kondisi perizinan air tanah bagi kegiatan usaha. Penegasan ini menempatkan kepastian izin sebagai bagian penting dari penataan pemanfaatan sumber daya air, bukan sekadar urusan administrasi yang terpisah dari kegiatan operasional. Dengan status yang jelas, penggunaan air tanah oleh pelaku usaha dan industri dapat diketahui berdasarkan perizinan yang dimiliki. Karena itu, pemerintah menekankan perlunya pelaku usaha memastikan bahwa pemanfaatan air tanah telah tercatat melalui izin yang sesuai.
AHY menyampaikan bahwa pemetaan yang dilakukan menunjukkan sebagian besar pelaku usaha dan industri belum memiliki izin pemanfaatan air tanah. Gambaran tersebut memperlihatkan adanya jarak penggunaan air untuk kegiatan usaha dan status perizinan yang seharusnya jelas. Angka sekitar 43 ribu pelaku usaha yang telah mengurus izin menjadi bagian dari kondisi yang disampaikan, sementara pemetaan juga menyoroti banyaknya pelaku yang belum memiliki izin. Informasi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menegaskan perlunya penertiban, sekaligus mendorong perhatian terhadap kepastian status penggunaan air. Dengan demikian, data perizinan dan hasil pemetaan memberi gambaran mengenai kondisi yang perlu ditangani, tanpa mengubah pokok pesan bahwa penggunaan air tanah oleh pelaku usaha perlu memiliki dasar izin yang jelas.
Ke depan, pemerintah akan menertibkan penggunaan air tanah serta memastikan pelaku usaha memiliki izin dan status pemanfaatan air yang jelas. Penekanan AHY mengenai hasil pemetaan—bahwa sebagian besar pelaku usaha dan industri belum mengantongi izin—menunjukkan pentingnya pembenahan status tersebut. Bagi pelaku usaha, memastikan izin dan kejelasan penggunaan air menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan yang berlaku.







