Bisnis  

Bareskrim Selidiki Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Kerugian Ditaksir Rp89 Triliun

Bareskrim Selidiki Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Kerugian Ditaksir Rp89 Triliun

Jakarta | Bareskrim Polri menelusuri perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan beras fortifikasi palsu atau produk yang tidak memenuhi standar. Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, empat laporan polisi terkait dugaan tersebut telah diterima dan kini diproses oleh penyidik. Laporan-laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk memeriksa informasi mengenai produk maupun pihak usaha yang diduga berkaitan dengan peredarannya.

Asep menyampaikan perkembangan tersebut setelah bertemu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta, pada Senin (19/10/2026). Menurut Asep, langkah berikutnya mencakup pengecekan terhadap perusahaan yang terindikasi terlibat serta penyelidikan atas laporan yang masuk. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan menguji dugaan bahwa beras fortifikasi yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan atau standar yang berlaku.

Bareskrim juga akan mengecek penanganan setiap laporan polisi. Asep menyatakan kepolisian akan menindaklanjuti perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Penegakan hukum dapat dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, dugaan yang dilaporkan masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, sebelum kesimpulan mengenai keterlibatan perusahaan atau pelanggaran dapat ditetapkan.

Asep menambahkan, Kapolri telah mengarahkan kepolisian untuk menjamin program pemerintah dan program strategis Presiden Prabowo berjalan lancar. Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Beras fortifikasi merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan pangan, sehingga dugaan produk palsu atau tidak sesuai standar perlu ditangani secara cermat. Kepolisian akan memeriksa laporan dan indikasi yang ada, sementara proses hukum menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan. Penelusuran terhadap perusahaan yang diduga terlibat diharapkan membantu memperjelas rantai penjualan serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa dugaan penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar telah terungkap dalam dua periode berbeda, yakni pada 2025 dan 2026. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian. Menurut Amran, pengungkapan pada 2025 berkaitan dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp98 triliun. Sementara itu, dugaan kasus pada 2026 disebut berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp89 triliun. Kedua angka tersebut merujuk pada paparan menteri dan belum boleh dipahami sebagai nilai kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan hukum.

Amran juga menyampaikan bahwa sekitar 90 persen beras fortifikasi yang beredar diduga tidak sesuai standar. Persentase tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam konferensi pers, bukan kesimpulan akhir dari proses pemeriksaan atau persidangan. Pernyataan itu menyoroti perlunya penelusuran terhadap mutu produk, proses pengadaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, besaran proporsi maupun nilai kerugian tetap perlu ditelaah berdasarkan data dan bukti yang dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.

Adanya dua dugaan kejadian dalam kurun waktu berdekatan membuat isu pengawasan beras fortifikasi kembali menjadi perhatian. Meski demikian, penting membedakan keterangan pejabat, dugaan yang sedang diselidiki, dan fakta yang telah dipastikan lewat proses hukum. Angka Rp98 triliun untuk 2025 dan Rp89 triliun untuk 2026, serta klaim mengenai 90 persen produk, sebagaimana dipaparkan Amran, harus dilaporkan dengan atribusi yang jelas. Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kronologi, pihak yang bertanggung jawab, kesesuaian produk dengan standar, serta dampak finansial yang sebenarnya. Sampai ada hasil resmi, informasi tersebut tetap merupakan klaim dalam pemaparan pemerintah, bukan penetapan kerugian atau kesalahan hukum terhadap pihak tertentu.

Perkiraan kerugian yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bertumpu pada perbandingan harga beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar dengan harga yang dinilai wajar. Menurut Amran, produk tersebut rata-rata dijual sekitar Rp22.000 per kilogram, sedangkan harga wajarnya diperkirakan Rp13.500 per kilogram. Selisih kedua angka itu adalah Rp8.500 per kilogram. Amran menyebut produsen diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp9.695 per kilogram. Angka keuntungan tersebut menjadi bagian dari dasar perhitungan pemerintah, meski nilainya tidak sama dengan selisih harga yang diperoleh langsung dari dua angka tadi.

Selain harga, pemerintah memasukkan besarnya konsumsi sebagai faktor utama. Kementerian Pertanian memperkirakan sekitar 30 persen konsumsi beras fortifikasi nasional tidak memenuhi standar, dengan volume mencapai kurang lebih 9,2 juta ton per tahun. Dalam perhitungan sederhana, volume itu setara dengan 9,2 miliar kilogram. Jika dikalikan dengan dugaan keuntungan ilegal Rp9.695 per kilogram, hasilnya sekitar Rp89,2 triliun. Angka tersebut dibulatkan menjadi potensi kerugian masyarakat sekitar Rp89 triliun setiap tahun. Dengan demikian, taksiran ini merupakan estimasi berdasarkan harga dan volume yang diperkirakan, bukan penghitungan kerugian final terhadap setiap konsumen atau pelaku usaha.

Amran menegaskan dugaan penyimpangan masih berlangsung pada tingkat produsen. Pernyataan itu disampaikan meskipun pemerintah telah melakukan operasi pasar dengan tujuan menekan harga dan menjaga keterjangkauan beras. Operasi pasar dapat membantu menstabilkan pasokan serta harga di pasar, tetapi menurut Amran, langkah tersebut belum otomatis menghentikan dugaan praktik produksi yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap proses produksi dan kepatuhan pada standar, selain pengawasan harga serta distribusi. Besaran Rp89 triliun menggambarkan skala risiko yang dikemukakan pemerintah apabila asumsi volume konsumsi dan keuntungan per kilogram tersebut terbukti. Penyelidikan dan verifikasi data diperlukan untuk memastikan produk yang dimaksud, cakupan pasar, serta dampak ekonominya secara lebih tepat.

Kementerian Pertanian menyatakan bekerja sama dengan Satuan Tugas Pangan Polri untuk menindaklanjuti dugaan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Kerja sama tersebut mencakup proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan. Langkah ini ditempuh setelah muncul temuan mengenai produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi diduga tidak sesuai dengan ketentuan mutu maupun informasi yang dicantumkan kepada konsumen. Penanganan perkara berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, sehingga dugaan tersebut perlu diuji melalui prosedur yang berlaku.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan identitas tersangka akan disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kepala Satgas Pangan. Menurut keterangan yang disampaikan, pengumuman itu diperkirakan dilakukan dalam satu atau dua bulan ke depan. Jadwal tersebut memberi waktu bagi penyidik untuk menelusuri peran setiap pihak serta melengkapi proses pemeriksaan. Hingga ada penjelasan resmi dari aparat, identitas pihak yang bertanggung jawab belum dapat dipastikan. Keterangan mengenai waktu pengumuman juga bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam informasi yang disampaikan Kementan, terdapat 25 inisial merek yang disebut terkait beras fortifikasi yang dinilai tidak memenuhi standar. Daftar tersebut adalah WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR. Penyebutan inisial ini perlu dipahami sebagai keterangan dari Kementan mengenai merek yang masuk dalam temuan atau pemeriksaan, bukan sebagai putusan pengadilan atau kesimpulan hukum atas masing-masing merek. Penilaian terhadap setiap produk dan pihak terkait tetap bergantung pada verifikasi, hasil penyidikan, serta proses hukum yang berjalan.

Dengan demikian, daftar itu menjadi salah satu informasi dalam pengusutan, bukan bukti tunggal untuk menetapkan kesalahan. Kementan dan Satgas Pangan diharapkan menjelaskan perkembangan pemeriksaan secara terbuka, termasuk dasar pengujian produk dan tindak lanjut terhadap hasilnya.