JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu. Penetapan tersebut menjadikan Bahtra sebagai pihak yang memimpin pembahasan panja setelah sebelumnya posisi itu dipegang oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqinizamy menyampaikan pergantian kepemimpinan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil pembahasan dan penetapan di lingkungan Komisi II DPR RI setelah komisi memperoleh penugasan untuk membentuk dua panitia kerja.
Kedua panitia kerja yang dimaksud ialah Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan. Dalam pembagian tugas tersebut, Bahtra Banong ditetapkan memimpin Panja RUU Pemilu, sedangkan Rifqinizamy tidak lagi menjadi ketua panitia kerja yang sebelumnya dipimpinnya. Pergantian itu menjadi bagian dari keputusan Komisi II dalam menindaklanjuti penugasan pembentukan kedua panja tersebut.
Dengan penetapan ini, proses kerja Panja RUU Pemilu berada di bawah kepemimpinan Bahtra Banong. Sementara itu, Komisi II menjalankan mandat untuk membentuk dan mengelola dua panitia kerja sesuai penugasan yang telah diterima. Pernyataan Rifqinizamy di Kompleks Parlemen menegaskan bahwa perubahan posisi ketua panja merupakan keputusan komisi, sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan Bahtra dalam panja yang membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Penataan kepemimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dilakukan untuk memastikan proses pembahasan berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan. Pada saat Panja RUU Pemilu pertama kali dibentuk, Rifqinizamy mengambil posisi sebagai ketua secara ex officio dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR RI. Penugasan awal tersebut terutama dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan administratif, termasuk menyusun jadwal, menetapkan agenda, serta menyiapkan kerangka kerja pembahasan.
Setelah panja mulai menjalankan tugasnya, pimpinan Komisi II menggelar rapat internal untuk mengevaluasi pembagian tanggung jawab dan memastikan setiap agenda legislasi memperoleh perhatian yang memadai. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan konsultasi bersama pimpinan DPR. Dari rangkaian pembahasan itu, muncul penugasan untuk membentuk dua panja sekaligus, sehingga pembahasan dua rancangan undang-undang dapat berjalan secara lebih fokus dan terkoordinasi.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, kepemimpinan masing-masing panja diberikan kepada para wakil ketua Komisi II. Bahtra Banong kemudian ditunjuk untuk memimpin Panja RUU Pemilu. Keputusan itu disepakati secara bulat oleh pimpinan dan anggota terkait, sebagai bagian dari upaya menempatkan setiap agenda sesuai dengan kapasitas serta tanggung jawab pimpinan Komisi II. Pembagian tugas ini juga diharapkan memperlancar koordinasi selama proses penyusunan dan pembahasan substansi rancangan undang-undang.
Pembentukan dua panja dipandang penting karena materi yang dibahas memiliki cakupan strategis bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi. RUU Adminduk berkaitan dengan penguatan sistem single ID number atau nomor induk kependudukan yang dapat menjadi dasar penyelenggaraan administrasi kependudukan secara lebih terpadu. Sementara itu, RUU Pemilu mencakup pendataan pemilih, pemutakhiran informasi kependudukan yang relevan, serta berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Dengan pembagian kepemimpinan tersebut, setiap panja diharapkan mampu membahas isu secara mendalam sekaligus menjaga kesinambungan koordinasi antarlembaga.
Perubahan posisi ketua Panja RUU Pemilu tidak berarti pimpinan Komisi II DPR berhenti terlibat dalam pembahasan. Rifqinizamy menegaskan bahwa seluruh pimpinan Komisi II tetap berada dalam struktur pimpinan panja secara kolektif. Penegasan ini penting untuk menjelaskan bahwa pergantian ketua merupakan perubahan pada posisi kepemimpinan, bukan penghapusan peran pimpinan komisi dalam kerja panja.
Dengan demikian, keberadaan Bahtra Banong sebagai ketua Panja RUU Pemilu tidak menghilangkan keterlibatan pimpinan Komisi II lainnya. Rifqinizamy menyampaikan bahwa seluruh pimpinan komisi tetap menjadi bagian dari kepemimpinan panja. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pemilu tetap ditempatkan dalam kerangka kerja kolektif pimpinan Komisi II, meskipun posisi ketua panja kini dipegang oleh figur yang berbeda.
Penjelasan ini juga memperjelas bahwa perubahan susunan pada posisi ketua tidak semestinya dipahami sebagai perubahan keseluruhan struktur pimpinan panja. Pimpinan Komisi II tetap berada di dalam struktur tersebut dan menjalankan perannya secara bersama-sama sebagai bagian dari kepemimpinan panja. Rifqinizamy tidak menyebutkan bentuk keterlibatan tertentu di luar kedudukan kolektif itu, sehingga penjelasan tersebut menegaskan posisi kelembagaan tanpa memperluas makna pernyataan.
Dengan struktur tersebut, proses pembahasan RUU Pemilu tetap melibatkan pimpinan Komisi II secara kolektif. Bahtra Banong memimpin panja, sementara seluruh pimpinan Komisi II tetap tercakup dalam kepemimpinan panja sebagaimana ditegaskan Rifqinizamy. Pemahaman ini membantu menghindari anggapan bahwa pergantian ketua membuat pimpinan komisi lainnya tidak lagi terkait dengan agenda pembahasan. Perubahan tersebut berkaitan dengan posisi ketua, sedangkan keterlibatan pimpinan Komisi II sebagai satu kesatuan dalam struktur pimpinan panja tetap dipertahankan.
Setelah ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, Bahtra Banong memiliki tanggung jawab untuk memimpin seluruh rangkaian pembahasan regulasi tersebut. Tugas itu mencakup mengoordinasikan anggota panja, menyusun agenda pembahasan, serta memastikan setiap isu strategis dalam RUU Pemilu dibahas secara terarah dan terbuka. Kepemimpinan Bahtra diharapkan dapat menjaga pembahasan tetap berjalan sesuai mekanisme legislasi dan menghasilkan rumusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi II DPR RI juga membuka ruang partisipasi publik melalui pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Kedua forum tersebut menjadi sarana untuk mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat, penyelenggara pemilu, partai politik, serta kelompok masyarakat yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu. Komisi II telah menyiapkan daftar pihak yang akan diundang dalam agenda RDP dan RDPU sesuai substansi pembahasan.
Jadwal pembahasan akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui tahapan penyusunan RUU Pemilu dan mengikuti prosesnya secara langsung. Keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan pembahasan tidak hanya berlangsung di lingkungan parlemen, tetapi juga memperoleh perhatian serta masukan dari publik. Bahtra menekankan bahwa asas partisipasi publik harus ditempatkan sebagai salah satu hal utama dalam proses legislasi. Masukan masyarakat akan menjadi bagian penting untuk menguji, memperkaya, dan menyempurnakan materi yang disusun dalam rancangan undang-undang.
Pembahasan RUU Pemilu tetap dapat berlangsung selama masa reses. Komisi II telah menyiapkan agenda dan pihak-pihak yang akan dilibatkan sehingga kegiatan panja dapat berjalan sesuai kebutuhan. Dengan persiapan tersebut, proses legislasi diharapkan tetap produktif, sekaligus memberi kesempatan yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan sebelum rumusan RUU Pemilu memasuki tahapan berikutnya.
