Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, membagikan pengalaman ketika masih merintis usaha di daerah. Pengalaman tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia 2026 di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Bahlil menekankan bahwa perjalanan sebagai pengusaha memberinya pemahaman langsung mengenai tantangan yang dihadapi pelaku usaha lokal dan UMKM.
Bahlil menceritakan bahwa dirinya pernah memperoleh sebuah proyek dengan nilai kontrak Rp60 juta. Namun, untuk mengurus proses yang berkaitan dengan proyek tersebut, ia harus mengantre selama berhari-hari di depan ruangan bupati. Pengalaman itu menggambarkan betapa panjang dan tidak mudahnya akses pengusaha daerah terhadap pengambil kebijakan, terutama bagi mereka yang belum memiliki jaringan kuat atau dukungan dari kelompok usaha besar.
Menurut Bahlil, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan penting untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pengusaha lokal dan UMKM. Ia menilai pelaku usaha di daerah membutuhkan kesempatan yang adil untuk memperoleh proyek, akses pembiayaan, pendampingan, serta ruang untuk berkembang dalam rantai ekonomi nasional. Kebijakan afirmatif dipandang perlu agar pengusaha daerah tidak hanya menjadi penonton, tetapi dapat berperan sebagai pelaku utama pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Pesan itu disampaikan dalam konteks perlunya keberpihakan negara terhadap kelompok usaha yang selama ini menghadapi keterbatasan akses. Bahlil menggunakan pengalaman pribadinya bukan sekadar sebagai kisah perjalanan, melainkan sebagai gambaran mengenai hambatan struktural yang masih dirasakan banyak pengusaha lokal. Dengan kebijakan yang tepat, UMKM dan pengusaha daerah diharapkan mampu meningkatkan kapasitas, memperluas usaha, serta ikut menikmati manfaat dari berbagai agenda pembangunan dan hilirisasi nasional.
Pengalaman pribadi Bahlil dalam mengurus perizinan di tingkat dinas daerah menjadi salah satu dasar pandangannya mengenai hambatan yang dihadapi pengusaha lokal. Ia pernah mengalami proses pengurusan izin yang berlangsung hingga berminggu-minggu, meskipun dokumen dan persyaratan yang diminta telah dipenuhi. Lamanya proses tersebut tidak hanya menyita waktu dan biaya, tetapi juga menunda pelaksanaan rencana usaha serta mengurangi kepastian bagi pelaku bisnis.
Menurut Bahlil, pengalaman itu memperlihatkan adanya ketimpangan kesempatan pengusaha daerah dan korporasi berskala besar. Perusahaan besar umumnya memiliki sumber daya, jaringan, tenaga ahli, dan akses informasi yang lebih kuat untuk menghadapi prosedur administratif. Sebaliknya, pengusaha lokal dan pelaku UMKM sering harus mengurus berbagai tahapan secara mandiri, dengan kapasitas modal dan pendampingan yang terbatas. Situasi tersebut dapat membuat mereka kehilangan peluang sebelum mampu mengembangkan usahanya.
Karena itu, Bahlil menilai pengusaha lokal memerlukan kebijakan afirmatif agar dapat bersaing secara lebih adil. Kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui penyederhanaan perizinan, pendampingan administratif, kepastian waktu layanan, serta pemberian ruang yang lebih besar dalam proyek investasi di daerah. Dukungan itu tidak dimaksudkan untuk menghilangkan persaingan, melainkan untuk menciptakan titik awal yang lebih seimbang bagi pelaku usaha dengan kemampuan berbeda.
Bahlil juga mengkritik kondisi ketika berbagai kegiatan investasi di daerah, termasuk sektor pertambangan dan hilirisasi, lebih banyak dikuasai pengusaha dari Jakarta. Menurutnya, daerah sering menjadi lokasi kegiatan ekonomi dan penyedia sumber daya, tetapi manfaat kepemilikan serta peluang usahanya justru lebih banyak dinikmati pihak luar. Apabila pola ini terus berlangsung, pengusaha setempat akan sulit naik kelas dan masyarakat daerah tidak memperoleh dampak ekonomi yang optimal. Pelibatan usaha lokal sejak tahap perencanaan hingga rantai pasok menjadi penting agar investasi menghasilkan pemerataan dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
Langkah kebijakan Bahlil lahir dari pengalaman dan pandangannya mengenai pentingnya memperluas manfaat sektor investasi dan sumber daya alam bagi pelaku usaha di daerah. Ketika menjabat sebagai Menteri Investasi, ia disebut telah menerbitkan peraturan yang memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha lokal. Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan melalui empat aturan baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan sasaran utama UMKM, koperasi, serta korporasi daerah.
Salah satu landasan pentingnya adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan ini mengarahkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengutamakan kontraktor jasa pertambangan lokal dalam kegiatan operasionalnya. Ketentuan tersebut diharapkan mengurangi dominasi perusahaan dari luar daerah dan mendorong perputaran nilai ekonomi di sekitar wilayah tambang. Pada saat yang sama, pemegang IUP dilarang menggunakan kontraktor terafiliasi yang berasal dari Jakarta apabila pilihan tersebut menutup peluang bagi penyedia jasa setempat.
Akses juga dibuka melalui pemberian izin usaha pertambangan prioritas tanpa tender bagi UMKM dan koperasi, sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Skema ini dapat membantu pelaku usaha daerah masuk ke rantai pasok pertambangan secara lebih terukur, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan dan pembiayaan mereka. Di sektor minyak rakyat, pemerintah menargetkan legalisasi 43.000 sumur. Hasil produksinya akan dibeli Pertamina sebesar 80 persen dari harga Indonesian Crude Price (ICP), sehingga kegiatan masyarakat memperoleh kepastian penyaluran dan nilai ekonomi yang lebih jelas.
Penataan juga dilakukan melalui RKAB batu bara untuk menjaga alokasi bagi pengusaha daerah. Kebijakan ini memiliki arti strategis karena Indonesia menguasai sekitar 43 persen perdagangan batu bara dunia. Dengan pengaturan produksi dan alokasi yang lebih seimbang, pemerintah berupaya memastikan skala besar perdagangan komoditas tersebut turut menciptakan kesempatan bagi korporasi daerah, bukan hanya bagi perusahaan nasional besar.
Bahlil mendorong perubahan terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi, tetapi juga memperkuat kapasitas pelaku usaha di daerah. Menurut pandangan tersebut, pengusaha lokal kerap menghadapi hambatan ketika mengikuti tender proyek pertambangan. Mereka harus bersaing dengan perusahaan dari Jakarta yang memiliki klasifikasi usaha lebih tinggi, pengalaman panjang, serta kemampuan mengelola kontrak bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Kondisi ini membuat pelaku usaha daerah berpotensi tersisih sejak tahap awal, meskipun memahami karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.
Perubahan regulasi diharapkan dapat memberikan ruang persaingan yang lebih proporsional melalui kebijakan alokasi, persyaratan tender yang sesuai, dan akses yang lebih terbuka terhadap peluang usaha. Pemerintah menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerataan ekonomi di wilayah penghasil tambang dan migas. Dengan adanya pengaturan yang afirmatif, badan usaha daerah dan UMKM dapat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan pengalaman, memperkuat permodalan, serta membangun rekam jejak sebelum memasuki proyek dengan skala yang lebih besar. Kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi peran perusahaan nasional, melainkan memastikan bahwa manfaat kegiatan ekstraktif turut mengalir kepada pelaku ekonomi di daerah.
Bahlil juga menilai hilirisasi tetap penting sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi. Pengolahan mineral dan sumber daya alam di dalam negeri dapat meningkatkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat rantai industri nasional. Namun, pertumbuhan tersebut perlu disertai pemerataan agar manfaatnya tidak terkonsentrasi pada perusahaan besar atau pusat-pusat ekonomi tertentu. Akses regulasi yang lebih adil, penguatan kemampuan pengusaha lokal, dan keterlibatan masyarakat sekitar menjadi unsur penting dalam memastikan hilirisasi menghasilkan dampak yang berkelanjutan. Dengan pendekatan itu, daerah penghasil tambang dan migas tidak hanya menjadi lokasi produksi, tetapi juga memperoleh porsi yang lebih seimbang dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Bamsoet Dorong Reformasi Birokrasi Daerah Berorientasi Hasil dan Kesejahteraan Rakyat

