Jakarta | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional 1.673 penerbangan berjadwal domestik di Indonesia. Gangguan tersebut tercatat selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, sehingga dampaknya berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang terhadap layanan penerbangan dalam negeri. Jumlah penerbangan yang terdampak menunjukkan bahwa asap karhutla menjadi persoalan yang berpengaruh langsung terhadap kelancaran operasional penerbangan domestik selama periode pencatatan tersebut.
Data itu menempatkan gangguan penerbangan sebagai salah satu dampak utama karhutla yang perlu diperhatikan. Sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal domestik tercatat mengalami gangguan sejak 11 Agustus sampai 9 Oktober 2026. Pencatatan ini mencakup seluruh periode tersebut dan menggambarkan besarnya pengaruh karhutla terhadap operasional penerbangan domestik di Indonesia. Dengan demikian, peristiwa karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga mengganggu pelaksanaan perjalanan udara yang telah dijadwalkan.
Rentang 11 Agustus–9 Oktober 2026 menjadi dasar pengukuran dampak gangguan tersebut. Dalam rentang itu, jumlah penerbangan berjadwal domestik yang operasionalnya terganggu mencapai 1.673 penerbangan. Angka tersebut menjadi inti informasi mengenai hubungan karhutla dan terganggunya layanan penerbangan domestik. Gangguan yang tercatat juga memperlihatkan bahwa dampak karhutla berlangsung hingga awal Oktober 2026, bukan hanya terjadi dalam waktu singkat.
Karena itu, perhatian terhadap karhutla perlu mencakup dampaknya pada sektor penerbangan. Catatan mengenai 1.673 penerbangan domestik yang terganggu memberikan gambaran terukur mengenai skala persoalan selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Data tersebut menjadi pijakan untuk memahami bagaimana karhutla memengaruhi operasional penerbangan berjadwal domestik di Indonesia sepanjang periode tersebut.
Catatan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa gangguan akibat asap kebakaran hutan dan lahan berdampak pada penerbangan berjadwal domestik. Data tersebut mencatat gangguan operasional selama periode pemantauan yang berkaitan dengan kondisi kualitas udara, jarak pandang, serta pertimbangan keselamatan penerbangan. Dengan demikian, angka yang disampaikan tidak mencakup penerbangan internasional, penerbangan tidak berjadwal, maupun seluruh aktivitas penerbangan secara umum.
Berdasarkan catatan tersebut, sebanyak 907 penerbangan berjadwal domestik dibatalkan atau ditunda. Angka ini mencakup penerbangan yang tidak dapat beroperasi sesuai rencana awal karena kondisi di bandara keberangkatan, bandara tujuan, atau rute penerbangan yang terdampak asap. Pembatalan dan penundaan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian operasional dengan mempertimbangkan informasi cuaca, jarak pandang, serta aspek keselamatan penumpang dan awak pesawat.
Selain itu, terdapat 745 penerbangan berjadwal domestik yang mengalami delay atau keterlambatan. Penerbangan dalam kelompok ini tetap tercatat sebagai penerbangan yang beroperasi, tetapi waktu keberangkatan atau kedatangannya tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan dapat terjadi karena pesawat menunggu perbaikan kondisi jarak pandang, penyesuaian antrean penerbangan, atau perubahan pengaturan lalu lintas udara di wilayah terdampak.
Dengan demikian, catatan tersebut memisahkan dua bentuk gangguan utama. Sebanyak 907 penerbangan masuk dalam kategori dibatalkan atau ditunda, sedangkan 745 penerbangan lainnya berada dalam kategori mengalami keterlambatan. Seluruh angka itu secara khusus merujuk pada penerbangan berjadwal domestik selama periode yang disebutkan dalam laporan, sehingga tidak boleh dibaca sebagai jumlah keseluruhan gangguan penerbangan di Indonesia tanpa batasan kategori dan waktu.
Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih memengaruhi jarak pandang di sejumlah bandara. Kondisi ini menjadi perhatian karena jarak pandang merupakan salah satu parameter penting dalam menentukan keamanan penerbangan, terutama ketika pesawat akan melakukan lepas landas maupun pendaratan. Asap yang pekat dapat mengurangi visibilitas secara cepat, sehingga kondisi di landasan dan area sekitarnya tidak selalu mendukung operasi penerbangan normal.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, menegaskan bahwa setiap keputusan operasional harus mengutamakan keselamatan. Penilaian tidak hanya mempertimbangkan jadwal penerbangan, tetapi juga kondisi aktual di bandara, termasuk hasil pemantauan jarak pandang dan perkembangan sebaran asap. Dengan demikian, maskapai serta pengelola bandar udara perlu mengikuti ketentuan operasional yang berlaku ketika kualitas udara dan visibilitas mengalami penurunan.
Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, atau pengalihan ke bandara lain. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko selama proses penerbangan dan memastikan seluruh keputusan tetap berada dalam kerangka keselamatan. Perubahan jadwal maupun rute juga dapat terjadi meskipun kondisi cuaca di wilayah asal atau tujuan terlihat membaik, karena penerbangan harus memperhitungkan situasi sepanjang rangkaian operasionalnya.
Situasi ini berpotensi berdampak pada penumpang, jadwal maskapai, serta konektivitas antardaerah, khususnya di wilayah yang berulang kali terdampak asap karhutla. Penumpang disarankan memantau informasi resmi dari maskapai dan pengelola bandara sebelum berangkat. Maskapai juga perlu menyampaikan perubahan jadwal, status penerbangan, dan pilihan perjalanan secara jelas agar penumpang dapat menyesuaikan rencana. Pemantauan jarak pandang akan terus menjadi dasar penting dalam menentukan apakah penerbangan dapat berlangsung sesuai jadwal atau memerlukan penyesuaian.
Selain mengganggu jadwal penerbangan domestik, asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga mendorong munculnya sejumlah penyesuaian operasional. Kementerian Perhubungan mencatat 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain selama kondisi tersebut berlangsung. Pengalihan dilakukan sebagai langkah operasional ketika keadaan di bandara tujuan tidak memungkinkan penerbangan dilayani sebagaimana rencana, terutama untuk mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan.
Dalam pelaksanaannya, pesawat yang semula dijadwalkan mendarat di suatu bandara diarahkan menuju bandara alternatif. Keputusan tersebut memerlukan koordinasi operator penerbangan, penyelenggara bandara, dan penyedia layanan navigasi penerbangan. Penyesuaian rute serta tujuan pendaratan dilakukan dengan memperhatikan situasi yang berkembang, sehingga pesawat tetap dapat ditangani melalui prosedur yang berlaku dan penumpang serta awak pesawat terlindungi.
Kemenhub juga mencatat enam penerbangan yang harus kembali ke bandara keberangkatan atau melakukan return to base (RTB). Tindakan ini ditempuh apabila penerbangan tidak dapat dilanjutkan secara aman menuju bandara tujuan. Dengan kembali ke bandara asal, awak pesawat memiliki pilihan pendaratan yang telah dipersiapkan, sementara risiko yang dapat timbul akibat kondisi jarak pandang dan gangguan asap dapat diminimalkan. Langkah tersebut merupakan bagian dari keputusan keselamatan, bukan semata-mata penyesuaian jadwal.
Untuk memastikan perkembangan situasi terus terpantau, Kemenhub melakukan pemantauan penerbangan secara berkelanjutan. Pemantauan itu dilaksanakan melalui koordinasi bersama kantor otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan. Koordinasi antarpihak tersebut membantu menyelaraskan informasi mengenai kondisi operasional dan mendukung pengambilan keputusan yang diperlukan bagi keselamatan penumpang serta awak pesawat selama gangguan asap karhutla masih terjadi.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

