Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Kemenhub Prioritaskan Keselamatan dan Hak Penumpang

Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Kemenhub Prioritaskan Keselamatan dan Hak Penumpang

Jakarta | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus mengawasi operasional penerbangan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan pengelola bandar udara, maskapai penerbangan, serta pihak terkait untuk memastikan setiap keputusan operasional mempertimbangkan kondisi cuaca dan keselamatan penerbangan.

Asap karhutla masih menurunkan jarak pandang di beberapa bandar udara. Kondisi tersebut dapat mengganggu kelancaran penerbangan, terutama saat pesawat melakukan lepas landas maupun pendaratan. Berdasarkan pemantauan di lapangan, maskapai dan operator bandar udara diminta terus memperbarui informasi mengenai jarak pandang, kondisi landasan, serta perkembangan cuaca kepada penumpang dan awak pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa keselamatan menjadi dasar dalam setiap keputusan operasional. Menurutnya, seluruh prosedur penerbangan harus mengikuti ketentuan teknis dan batas keselamatan yang berlaku, termasuk ketika jarak pandang di bandar udara mengalami penurunan akibat asap.

Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum yang dipersyaratkan, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, pengalihan rute, atau kembali ke bandar udara keberangkatan. Langkah tersebut bukan semata-mata untuk mengatur arus perjalanan, melainkan untuk melindungi penumpang dan awak pesawat dari risiko yang dapat muncul selama penerbangan.

Kementerian Perhubungan juga mengingatkan masyarakat untuk memantau informasi resmi dari maskapai sebelum menuju bandar udara. Penumpang yang terdampak perubahan jadwal diharapkan mengikuti mekanisme layanan yang disediakan oleh maskapai, termasuk informasi mengenai penjadwalan ulang atau pilihan perjalanan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memantau perkembangan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap operasional penerbangan domestik. Pemantauan dilakukan melalui koordinasi dengan kantor otoritas bandar udara, penyelenggara bandar udara, penyedia layanan navigasi penerbangan, serta operator penerbangan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan informasi mengenai kondisi cuaca, jarak pandang, dan kelayakan operasional dapat disampaikan secara cepat dan akurat kepada seluruh pihak terkait.

Berdasarkan hasil pemantauan selama 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, terdapat 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri yang terdampak karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan. Selain itu, 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda karena kondisi yang tidak memungkinkan bagi penerbangan untuk beroperasi sesuai jadwal. Gangguan tersebut terutama berkaitan dengan penurunan jarak pandang dan pertimbangan keselamatan penerbangan di sejumlah wilayah.

Dampak lainnya mencakup 15 penerbangan yang dialihkan ke bandar udara lain serta enam penerbangan yang kembali ke bandar udara keberangkatan. Pengalihan dan penerbangan kembali dilakukan sebagai langkah mitigasi ketika kondisi di bandar udara tujuan atau sepanjang rute penerbangan belum memenuhi persyaratan keselamatan. Keputusan operasional ditetapkan berdasarkan evaluasi awak pesawat, operator, penyedia layanan navigasi, dan otoritas bandar udara.

Di luar 1.673 penerbangan yang terdampak karhutla, terdapat 14 pembatalan pada periode yang sama yang disebabkan faktor lain. Pembatalan tersebut berkaitan dengan abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Pembedaan penyebab ini penting agar data gangguan penerbangan tersaji secara akurat dan tidak seluruhnya dikaitkan dengan karhutla.

Koordinasi lintas pihak tetap dilakukan untuk memperbarui informasi operasional, mengutamakan keselamatan, dan memastikan penumpang memperoleh pemberitahuan serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku ketika terjadi perubahan jadwal penerbangan.

Gangguan penerbangan akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melibatkan 10 maskapai. Berdasarkan jumlah penerbangan terdampak, Citilink Indonesia mencatat angka terbesar, yakni 478 penerbangan. Berikutnya terdapat Nam Air dengan 300 penerbangan, Wings Air 227, Super Air Jet 161, Surya Mataram 134, Batik Air 112, Garuda Indonesia 97, TransNusa 94, Lion Air 41, dan Sriwijaya Air 29. Data tersebut menunjukkan bahwa dampak asap tidak hanya dirasakan oleh satu operator, tetapi meluas pada berbagai jaringan penerbangan domestik.

Jika dirinci berdasarkan bentuk gangguan, pembatalan paling banyak terjadi pada Wings Air, yaitu 226 penerbangan. Super Air Jet berada di urutan berikutnya dengan 158 pembatalan, sedangkan Citilink Indonesia mencatat 115 penerbangan yang dibatalkan. Sementara itu, keterlambatan terbanyak dialami Citilink Indonesia dengan 357 penerbangan, disusul Nam Air sebanyak 212 penerbangan. Perbedaan pembatalan dan keterlambatan ini memperlihatkan bahwa maskapai menerapkan penanganan operasional yang berbeda sesuai kondisi jarak pandang, keamanan rute, dan situasi bandar udara.

Wilayah bandar udara yang paling signifikan terdampak berada di Kalimantan. Titik tersebut meliputi Supadio Pontianak, Tjilik Riwut Palangka Raya, Iskandar Pangkalan Bun, H. Asan Sampit, Rahadi Oesman Ketapang, serta Syamsudin Noor Banjarmasin. Kepadatan penerbangan dan sebaran bandara di wilayah ini membuat gangguan akibat asap berpotensi memengaruhi konektivitas antarwilayah secara luas.

Di Sumatera, gangguan tercatat di Bandar Udara Sultan Thaha Jambi dan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Adapun di Papua, lokasi yang terdampak mencakup Rendani Manokwari, Douw Aturure Nabire, Torea Fakfak, Utarom Kaimana, Babo Teluk Bintuni, dan Ewer Asmat. Sebaran tersebut menegaskan bahwa penanganan penerbangan memerlukan pemantauan kondisi udara serta koordinasi berkelanjutan otoritas, pengelola bandara, dan maskapai.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai penerbangan wajib tetap memberikan pelayanan kepada penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan akibat gangguan operasional, termasuk kondisi asap kebakaran hutan dan lahan. Pemenuhan pelayanan tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.

Penumpang yang mengalami perubahan jadwal atau pembatalan berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan, penjadwalan ulang penerbangan, atau pengembalian biaya tiket secara penuh. Bentuk penyelesaian dapat disesuaikan dengan kondisi penerbangan dan pilihan penumpang, selama prosesnya dilaksanakan secara transparan, mudah diakses, serta tidak mengurangi hak lain yang telah diatur dalam regulasi. Maskapai juga perlu menyampaikan informasi secara jelas mengenai penyebab gangguan, pilihan layanan yang tersedia, dan prosedur pengajuan hak penumpang.

Menurut Lukman, kantor otoritas bandar udara ditugaskan untuk mengawasi secara langsung pemenuhan hak penumpang di lapangan. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan maskapai, pengelola bandar udara, dan pihak terkait lainnya. Apabila ditemukan maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya, tindakan atau sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau memantau informasi terbaru melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara, serta memeriksa status penerbangan sebelum berangkat. Langkah ini penting karena jarak pandang dapat berubah secara dinamis dan memengaruhi operasional penerbangan. Ditjen Perhubungan Udara akan melanjutkan pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keselamatan, keamanan, keteraturan, serta kelancaran penerbangan.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla