Apindo Minta Kenaikan PTKP Diiringi Kebijakan Menyeluruh untuk Pulihkan Daya Beli

Apindo Minta Kenaikan PTKP Diiringi Kebijakan Menyeluruh untuk Pulihkan Daya Beli

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penyesuaian tersebut dinilai relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, terutama ketika masyarakat masih menghadapi tekanan biaya hidup dan pemulihan daya beli yang belum merata. Dengan ambang batas yang lebih tinggi, sebagian pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah berpotensi terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan atau membayar pajak dalam jumlah yang lebih kecil.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menilai kebijakan itu dapat memberikan bantuan langsung kepada pekerja. Berkurangnya beban pajak berarti terdapat ruang pendapatan yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tambahan penghasilan bersih tersebut juga dapat membantu rumah tangga mengelola pengeluaran, membayar kebutuhan pokok, serta menjaga kestabilan keuangan di tengah berbagai kenaikan harga. Dari sisi dunia usaha, kebijakan ini diharapkan turut memperkuat kondisi tenaga kerja dan menjaga konsumsi masyarakat.

Menurut Shinta, kenaikan PTKP merupakan langkah yang baik dan berpotensi membantu masyarakat. Namun, kebijakan tersebut belum otomatis meningkatkan daya beli secara langsung. Dampaknya akan sangat bergantung pada besaran penyesuaian, kelompok pekerja yang menjadi sasaran, serta situasi ekonomi secara keseluruhan. Jika kenaikannya tidak cukup signifikan, tambahan pendapatan yang diterima pekerja mungkin belum mampu menutup tekanan dari kenaikan harga barang dan jasa.

Karena itu, dukungan Apindo terhadap penyesuaian PTKP disertai harapan agar pemerintah menyertakannya dengan kebijakan yang lebih menyeluruh. Penguatan pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan perlindungan terhadap pendapatan masyarakat diperlukan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan lebih luas. Penyesuaian ambang batas pajak dapat menjadi salah satu instrumen untuk meringankan beban pekerja, tetapi pemulihan konsumsi membutuhkan kombinasi kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai persoalan daya beli kelas menengah perlu dipahami secara menyeluruh, bukan hanya melalui perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenaikan PTKP memang dapat meningkatkan pendapatan yang tersedia bagi rumah tangga, tetapi kebijakan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Pemerintah dan dunia usaha perlu terlebih dahulu mengidentifikasi penyebab melemahnya konsumsi, termasuk tekanan biaya hidup, perubahan pola pekerjaan, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta ketidakpastian ekonomi yang memengaruhi keputusan masyarakat untuk berbelanja.

Pandangan tersebut sejalan dengan temuan dalam survei Outlook Mid Year Apindo. Survei itu menunjukkan bahwa pelemahan kelas menengah telah menjadi salah satu perhatian utama dunia usaha. Kelompok ini memiliki peran penting dalam menopang konsumsi domestik, menggerakkan berbagai sektor usaha, dan menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi. Ketika kemampuan belanja mereka menurun, dampaknya dapat meluas ke permintaan barang dan jasa, kinerja perusahaan, hingga penyerapan tenaga kerja.

Karena itu, insentif pemerintah perlu dirancang secara tepat sasaran dan berdasarkan kondisi kelompok penerima manfaat. Kebijakan yang bersifat umum belum tentu memberikan dampak yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat. Perlu ada pemetaan yang lebih akurat mengenai rumah tangga yang mengalami tekanan terbesar, sektor konsumsi yang paling terdampak, serta bentuk dukungan yang mampu mendorong belanja tanpa menimbulkan beban baru bagi perekonomian.

Apindo mendorong agar pemulihan daya beli ditempuh melalui kebijakan fiskal dan nonfiskal yang saling terintegrasi. Selain penyesuaian PTKP, langkah tersebut dapat mencakup pengendalian harga, penguatan perlindungan sosial, peningkatan kepastian kerja, kemudahan usaha, serta penciptaan lapangan kerja berkualitas. Koordinasi antarlembaga juga penting agar setiap insentif memiliki sasaran, jangka waktu, dan indikator keberhasilan yang jelas. Dengan pendekatan menyeluruh, dukungan pemerintah diharapkan benar-benar terasa bagi masyarakat sekaligus memperkuat aktivitas dunia usaha.

Apindo menilai kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) perlu disertai perbaikan menyeluruh dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi. Penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak memang dapat meningkatkan pendapatan yang siap dibelanjakan, tetapi dampaknya akan terbatas apabila berbagai insentif lain masih berhenti pada tahap administratif. Pemerintah perlu memastikan bahwa fasilitas yang telah diumumkan dapat diakses secara sederhana, cepat, dan memiliki kepastian bagi dunia usaha maupun pekerja.

Perbaikan eksekusi insentif lain dapat dilakukan dengan menyederhanakan persyaratan, memperjelas mekanisme pengajuan, serta mengurangi proses berulang yang menyerap waktu dan biaya perusahaan. Koordinasi antarlembaga juga penting agar pelaku usaha tidak menghadapi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan. Insentif yang mudah dipahami dan segera dirasakan akan lebih efektif dalam menjaga aktivitas produksi, konsumsi, serta kepercayaan pelaku ekonomi.

Apindo juga mendorong percepatan restitusi pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang berlangsung terlalu lama dapat menahan dana operasional dan mempersempit ruang perusahaan untuk mempertahankan produksi, membayar kewajiban, atau melakukan investasi. Dengan proses restitusi yang transparan, terukur, dan berbasis risiko, arus kas perusahaan dapat lebih terjaga tanpa mengurangi fungsi pengawasan perpajakan. Kepastian waktu menjadi unsur penting agar perusahaan mampu menyusun perencanaan keuangan secara akurat.

Di sisi lain, penguatan sektor riil membutuhkan deregulasi dan debottlenecking yang konsisten. Hambatan perizinan, biaya logistik, keterbatasan infrastruktur, serta aturan yang tumpang tindih perlu diidentifikasi dan diselesaikan secara terkoordinasi. Langkah tersebut akan membantu industri meningkatkan kapasitas, menyerap tenaga kerja, dan memperluas distribusi barang serta jasa ke masyarakat.

Shinta menegaskan bahwa pemulihan daya beli tidak dapat bertumpu pada satu kebijakan. Kenaikan PTKP perlu berjalan bersama perbaikan insentif, percepatan restitusi, dan penghilangan hambatan usaha. Kombinasi kebijakan yang terlaksana secara efektif akan membuat stimulus tidak hanya tercatat dalam dokumen pemerintah, tetapi juga tercermin dalam kegiatan ekonomi dan kondisi masyarakat.

Pemerintah sedang menyiapkan daftar stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026 sekaligus masa persiapan memasuki 2027. Rangkaian kebijakan tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran sementara sekitar Rp31 triliun. Paket ini dirancang sebagai respons terhadap kebutuhan menjaga momentum pemulihan ekonomi, terutama ketika konsumsi rumah tangga dan aktivitas usaha masih memerlukan dukungan kebijakan yang terukur.

Salah satu rencana yang masuk dalam paket stimulus ialah perbaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nilai penyesuaian PTKP tersebut masih dihitung dan dibahas bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah perlu memastikan perubahan itu memiliki dasar perhitungan yang kuat, mempertimbangkan kondisi fiskal, serta mampu memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mempertahankan daya belinya tanpa mengganggu kesinambungan penerimaan negara.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa stimulus disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mendukung keberlanjutan dunia usaha. Dengan sasaran tersebut, kebijakan yang dirancang tidak hanya berfokus pada insentif konsumsi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kegiatan produksi, mendorong investasi, serta membantu pelaku usaha menghadapi dinamika ekonomi hingga tahun berikutnya.

Pembahasan program lanjutan itu dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait di Istana Negara. Dalam proses berikutnya, alokasi sementara sekitar Rp31 triliun masih disisir oleh Kementerian Keuangan untuk menentukan prioritas, mekanisme pelaksanaan, dan kelompok penerima manfaat. Penataan tersebut diharapkan memastikan setiap program dapat dirasakan masyarakat sekaligus menjadi fondasi yang lebih kuat menuju target pertumbuhan ekonomi 2027.