Antibiotik Tanpa Resep dan Ancaman Resistensi Antimikroba

Antibiotik Tanpa Resep dan Ancaman Resistensi Antimikroba

MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Penggunaan antibiotik tanpa resep dan tanpa pengawasan tenaga medis masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Antibiotik merupakan obat yang penggunaannya seharusnya didasarkan pada penilaian tenaga kesehatan, termasuk pertimbangan mengenai kebutuhan, aturan pemakaian, serta pemantauan selama penggunaannya. Ketika obat ini dikonsumsi secara bebas, keputusan pengobatan tidak lagi bertumpu pada pemeriksaan dan arahan medis yang memadai.

Praktik apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter masih terjadi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Hermanto. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyerahan antibiotik tanpa resep bukan sekadar persoalan kepatuhan dalam pelayanan obat, melainkan juga bagian dari tantangan pengawasan penggunaan obat di masyarakat. Ketersediaan antibiotik tanpa resep dapat membentuk kebiasaan untuk menggunakannya tanpa konsultasi dan tanpa memastikan bahwa pemakaiannya sesuai kebutuhan.

Kebiasaan tersebut menjadi salah satu hal yang dapat memicu resistensi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR). Resistensi antimikroba terjadi ketika mikroorganisme mengalami perubahan sehingga obat antimikroba tidak lagi bekerja sebagaimana mestinya. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat, termasuk konsumsi tanpa resep dan pengawasan tenaga medis, dapat meningkatkan risiko munculnya masalah tersebut. Karena itu, penyerahan antibiotik perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengawasan dari pihak terkait, disertai pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penggunaan obat secara tepat, diperlukan untuk mencegah praktik yang dapat memperburuk ancaman AMR. Persoalan ini menegaskan bahwa akses terhadap antibiotik perlu berjalan seiring dengan pengendalian penggunaannya, sehingga obat tidak dikonsumsi berdasarkan keputusan sendiri atau kebiasaan yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan medis.

Resistensi antimikroba menjadi perhatian dunia karena dapat mengurangi kemampuan obat untuk menangani infeksi. Menurut Hermanto, persoalan ini muncul ketika mikroorganisme, termasuk bakteri, berubah dan mampu bertahan terhadap obat yang sebelumnya efektif. Dalam kondisi tersebut, antibiotik tidak lagi bekerja sebagaimana mestinya untuk mengobati penyakit atau membunuh kuman penyebab infeksi. Akibatnya, penyakit dapat berlangsung lebih lama dan penanganannya menjadi semakin sulit.

Hermanto menjelaskan bahwa penggunaan antibiotik yang tidak tepat turut mempercepat munculnya resistensi. Penggunaan tanpa pemeriksaan atau tanpa resep, pemilihan obat yang keliru, dosis yang tidak sesuai, serta penghentian terapi sebelum waktunya dapat memberikan kesempatan bagi bakteri untuk bertahan dan berkembang. Bakteri yang mampu melewati paparan obat kemudian dapat menyebar kepada orang lain. Karena itu, antibiotik yang semula menjadi pilihan pengobatan dapat kehilangan daya gunanya ketika dibutuhkan.

Perhatian dunia terhadap resistensi antimikroba, dalam pandangan Hermanto, berkaitan dengan dampaknya yang melampaui satu pasien atau satu fasilitas kesehatan. Infeksi yang sulit ditangani dapat meningkatkan kebutuhan akan perawatan, memperpanjang masa sakit, dan membatasi pilihan terapi. Kondisi tersebut juga dapat mempersulit tindakan medis yang memerlukan pencegahan infeksi, sebab keberhasilan pengobatan bergantung pada tersedianya antimikroba yang masih efektif.

Hermanto memperingatkan bahwa apabila tidak ada kontribusi untuk menangani persoalan resistensi antimikroba, angka kematian dapat meningkat pada 2050. Peringatan itu menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, tenaga kesehatan, hingga pembuat kebijakan. Penggunaan antibiotik secara bertanggung jawab menjadi salah satu bentuk kontribusi yang dapat dilakukan, termasuk memperoleh obat melalui resep, mengikuti petunjuk pemakaian, dan tidak menggunakannya untuk penyakit yang tidak disebabkan oleh bakteri.

Hermanto mengajak agar pencegahan resistensi antimikroba tidak berhenti pada lingkungan atau kelompok tertentu. Upaya tersebut perlu dilakukan melalui gerakan nasional yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk tingkat paling bawah. Dengan jangkauan yang luas, pemahaman mengenai ancaman resistensi antimikroba diharapkan tidak hanya dimiliki oleh tenaga kesehatan atau pihak yang berkaitan langsung dengan penggunaan obat, tetapi juga oleh masyarakat secara umum.

Menurut Hermanto, mahasiswa perlu menjadi bagian dari perhatian dalam gerakan tersebut. Mereka perlu dibekali pemahaman mengenai persoalan resistensi antimikroba, sehingga dapat mengenali pentingnya penggunaan antibiotik secara tepat dan memahami dampak yang mungkin muncul apabila masalah ini diabaikan. Pembekalan pemahaman itu menjadi penting karena mahasiswa merupakan salah satu unsur masyarakat yang dapat ikut menyebarkan kesadaran mengenai ancaman kesehatan tersebut di lingkungannya.

Ajakan itu menegaskan bahwa pencegahan resistensi antimikroba membutuhkan keterlibatan bersama. Persoalan ini tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak, sebab peningkatan risiko akibat resistensi dapat berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara luas. Karena itu, Hermanto mendorong semua pihak untuk bergerak bersama dan mengambil bagian dalam upaya pencegahan, sesuai dengan peran masing-masing.

Gerakan nasional yang menjangkau lapisan paling bawah juga menunjukkan perlunya perhatian terhadap masyarakat yang mungkin belum memperoleh pemahaman memadai mengenai persoalan tersebut. Kesadaran yang lebih merata dapat membantu memperkuat pencegahan dan menempatkan resistensi antimikroba sebagai isu yang perlu dihadapi bersama. Hermanto mengingatkan bahwa kerja kolektif diperlukan untuk mencegah meningkatnya risiko kematian yang berkaitan dengan resistensi antimikroba. Dengan melibatkan mahasiswa dan berbagai unsur masyarakat, ajakan tersebut diarahkan untuk membangun kepedulian yang lebih luas terhadap ancaman kesehatan yang terus perlu diwaspadai.

Hermanto menilai penanganan resistensi antibiotik memerlukan kerja sama pentaheliks yang dijalankan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Kolaborasi ini ditujukan untuk menekan serendah mungkin angka kematian yang berkaitan dengan resistensi antimikroba. Upaya tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada sektor kesehatan, karena persoalan penggunaan, peredaran, dan dampak antibiotik melibatkan berbagai bidang serta kepentingan masyarakat luas.

Unsur yang perlu terlibat mencakup Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah, pelaku usaha, akademisi atau mahasiswa, serta media. BPOM dan pemerintah berperan dalam pengawasan, penyusunan kebijakan, serta penguatan penegakan aturan. Pelaku usaha perlu memastikan produk dan praktik yang dijalankan memenuhi ketentuan. Sementara itu, akademisi dan mahasiswa dapat berkontribusi melalui penelitian, pengembangan pengetahuan, serta penyebaran informasi berbasis bukti. Media memiliki peran penting untuk menyampaikan edukasi yang tepat dan meningkatkan perhatian publik terhadap penggunaan antibiotik secara bijak.

Menurut Hermanto, kerja sama tersebut perlu diwujudkan melalui aksi nyata, bukan berhenti pada koordinasi atau pernyataan bersama. Edukasi mengenai risiko penggunaan antibiotik tanpa resep harus dilakukan secara berkelanjutan, disertai pemberdayaan masyarakat agar mampu mengambil keputusan yang lebih aman ketika menghadapi masalah kesehatan. Perhatian juga diperlukan terhadap pengelolaan limbah obat dan limbah dari berbagai kegiatan yang berpotensi menyebarkan antimikroba ke lingkungan. Dengan pembagian peran yang jelas dan pelaksanaan program yang konsisten, setiap unsur dapat memberikan kontribusi sesuai kapasitasnya. Pencegahan resistensi antimikroba membutuhkan keterlibatan seluruh pihak secara bersama-sama.