Hukum  

Dugaan Penyimpangan Penyidikan Dilaporkan ke Polda Jatim, Publik Menanti Uji Fakta dan Transparansi

Dugaan Penyimpangan Penyidikan Dilaporkan ke Polda Jatim, Publik Menanti Uji Fakta dan Transparansi

KOTA KEDIRI – Sebuah pengaduan yang berawal dari keresahan seorang ayah atas nasib anaknya dalam perkara pidana kini berkembang menjadi perhatian yang lebih luas. Tidak lagi berhenti di tingkat Polresta Kediri, dugaan adanya penyimpangan dalam proses penyidikan resmi dibawa ke tingkat Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Pada Kamis (25/6), Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Basuki, bersama jajaran Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri mendatangi langsung Markas Polda Jawa Timur di Surabaya. Kedatangan mereka bukan sekadar menyerahkan surat, melainkan mengawal sebuah pengaduan yang dinilai menyentuh salah satu fondasi paling penting dalam sistem peradilan pidana: integritas penyidikan.

Tembusan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Propam Polresta Kediri kini resmi diserahkan langsung kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Timur, serta Kapolda Jawa Timur.

Tidak berhenti di situ, dalam kesempatan yang sama GRIB Jaya juga menyerahkan pengaduan lain terhadap seorang oknum penyidik di wilayah Polres Kabupaten Kediri yang diduga menelantarkan penanganan perkara selama kurang lebih empat tahun tanpa kejelasan hukum yang memadai.

Seluruh dokumen diterima langsung oleh petugas Bidpropam Polda Jawa Timur.

“Surat pengaduan sudah kami terima dan akan segera kami proses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah seorang petugas Bidpropam Polda Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan singkat tersebut menjadi sinyal awal bahwa laporan masyarakat yang sebelumnya beredar di tingkat lokal kini telah masuk ke meja pengawasan internal Polda Jawa Timur.

Bermula dari Rekaman yang Mengundang Pertanyaan

Polemik ini bermula dari pengaduan seorang ayah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP. Kepada GRIB Jaya, keluarga tersebut mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Informasi yang diterima GRIB Jaya menyebut adanya dugaan komunikasi antara seorang oknum penyidik dengan keluarga tersangka yang diduga berisi arahan agar pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut diganti dengan orang lain.

Yang membuat persoalan ini menjadi serius, dugaan tersebut disebut tidak hanya berdasarkan cerita lisan. Keluarga pelapor mengaku memiliki rekaman percakapan telepon yang hingga kini masih diamankan sebagai bagian dari bukti awal pengaduan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut kesalahan administrasi atau prosedur. Kasus tersebut berpotensi menyentuh aspek profesionalitas aparat penegak hukum, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum itu sendiri.

Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Basuki, menegaskan bahwa organisasinya merasa berkewajiban mengawal laporan tersebut agar memperoleh pemeriksaan yang objektif.

“Kami menerima laporan langsung dari ayah tersangka yang merasa terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara yang sedang berjalan. Informasi yang disampaikan kepada kami mengarah pada dugaan adanya upaya untuk mengubah atau mengganti pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Jika informasi ini benar dan dapat dibuktikan, maka persoalannya sudah menyentuh aspek integritas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tegas Basuki.

Meski demikian, Basuki mengingatkan bahwa seluruh pihak harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Semua harus diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan. Namun laporan masyarakat juga tidak boleh diabaikan begitu saja,” tambahnya.

Dugaan Tekanan Psikologis terhadap Pelapor

Di tengah proses pengaduan yang sedang berjalan, muncul informasi lain yang turut menjadi perhatian GRIB Jaya.

Basuki mengungkapkan bahwa salah satu anggota GRIB Jaya yang mengantarkan surat pengaduan ke Propam Polresta Kediri memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya langkah hukum balik apabila laporan yang disampaikan masyarakat tidak terbukti.

Menurut Basuki, setiap pihak memang memiliki hak hukum yang sama. Namun ia berharap tidak muncul kesan yang dapat ditafsirkan sebagai tekanan psikologis terhadap masyarakat yang sedang menggunakan haknya untuk melapor.

“Masyarakat harus merasa aman ketika menyampaikan pengaduan. Pengawasan terhadap institusi negara adalah bagian dari sistem negara hukum yang sehat,” ujarnya.

Basuki juga meminta agar bukti elektronik yang dimiliki keluarga pelapor tetap disimpan dalam bentuk asli dan tidak mengalami perubahan sedikit pun.

“Biarkan fakta yang berbicara. Jika memang diperlukan, bukti tersebut dapat diuji melalui pemeriksaan forensik digital sehingga kebenarannya dapat diketahui secara ilmiah dan objektif,” katanya.

Dedy Luqman Hakim: Negara Hukum Tidak Boleh Membuat Warganya Takut Melapor

Sementara itu, sorotan tajam datang dari Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Dedy Luqman Hakim.

Praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa langkah mendatangi langsung Polda Jawa Timur merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Menurut Dedy Luqman Hakim, laporan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang dijamin oleh hukum.

“Kami datang langsung ke Polda Jawa Timur bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk memastikan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian yang layak dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Negara hukum harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut ataupun tekanan,” tegasnya.

Dedy menilai substansi laporan yang diterima GRIB Jaya tergolong serius karena menyangkut integritas penyidikan, sebuah tahapan yang menjadi jantung proses penegakan hukum pidana.

“Apabila benar terdapat pihak yang mengarahkan atau berupaya memengaruhi proses penetapan pihak yang harus bertanggung jawab dalam suatu perkara pidana, maka hal tersebut merupakan persoalan yang sangat serius. Namun demikian, semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Terkait rekaman percakapan yang diklaim dimiliki keluarga pelapor, Dedy memberikan peringatan khusus agar bukti tersebut tidak mengalami perubahan dalam bentuk apa pun.

“Jangan ada pengeditan, pemotongan, ataupun modifikasi. Simpan dalam bentuk aslinya. Dalam negara hukum, yang harus berbicara adalah fakta dan alat bukti, bukan asumsi ataupun opini,” katanya.

Tidak hanya mengawal dugaan intervensi penyidikan di Polresta Kediri, Dedy juga menyoroti pengaduan lain yang disampaikan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan perkara yang tidak kunjung memperoleh kepastian hukum selama empat tahun.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Ketika sebuah perkara berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan, maka wajar apabila publik mempertanyakan profesionalitas penanganannya. Kami berharap seluruh laporan yang telah kami sampaikan diperiksa secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kejelasan dan keadilan sebagaimana mestinya,” pungkas Dedy Luqman Hakim.

Klarifikasi Propam Masih Ditunggu

Untuk menjaga keberimbangan informasi, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kasi Propam Polresta Kediri, Iptu Bambang Heri.

Saat dikonfirmasi, ia menyatakan belum dapat memberikan tanggapan terkait substansi laporan karena hingga saat ini belum menerima disposisi maupun penugasan resmi mengenai pengaduan tersebut.

“Saya belum menerima disposisi terkait perkara itu, jadi saya belum mengetahui adanya kasus tersebut dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi penanganan pengaduan masih berlangsung dan pemeriksaan resmi masih menunggu tahapan internal yang berlaku.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan, masuknya pengaduan ini ke Bidpropam Polda Jawa Timur, Irwasda Polda Jawa Timur, dan Kapolda Jawa Timur menandai babak baru dalam upaya pencarian kepastian hukum.

Kini publik menunggu satu hal yang paling penting: apakah fakta-fakta yang dilaporkan mampu bertahan dalam proses pemeriksaan resmi, atau justru terbantahkan oleh hasil investigasi internal.

Yang pasti, kasus ini telah menjadi ujian tersendiri bagi transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses penegakan hukum di Kediri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *