Jakarta | Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah jenderal aktif Polri. Perhatian terhadap sistem tersebut mengemuka dalam penjelasan kepolisian mengenai temuan sejumlah nomor telepon yang diduga disadap. Keterangan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa beberapa nomor telepon ditemukan masuk ke server LIMS tanpa melalui verifikasi.
Menurut Asep, nomor-nomor yang masuk ke server itu kemudian disadap. Ia menyatakan penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan berdasarkan undang-undang. Keterangan ini menjadi bagian dari penjelasan mengenai dugaan penggunaan LIMS dalam perkara yang sedang mendapat perhatian publik. Temuan berupa masuknya sejumlah nomor tanpa verifikasi disampaikan sebagai informasi dari kepolisian, bukan sebagai penjelasan mengenai seluruh mekanisme teknis sistem tersebut ataupun rincian lengkap setiap nomor yang ditemukan.
Pernyataan Kabareskrim itu juga menempatkan aspek verifikasi sebagai salah satu hal yang disorot dalam dugaan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, nomor telepon yang terdeteksi berada di server LIMS tidak terlebih dahulu diverifikasi, sementara penyadapan yang disebut terjadi tidak terkait dengan penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan undang-undang. Asep tidak, dalam keterangan yang dirujuk di sini, menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pemilik nomor, waktu penyadapan, atau pihak yang mengoperasikan sistem. Karena itu, informasi yang dapat dicatat pada tahap ini terbatas pada temuan nomor, ketiadaan verifikasi, dan tidak adanya kaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers.
LIMS, atau Lawful Interception Management System, adalah sistem yang membantu mengelola proses intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Dalam konteks lawful interception, intersepsi dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan prosedur yang berlaku, bukan sebagai akses tanpa izin. Sistem ini menjadi penghubung operasional pihak berwenang dan penyedia layanan telekomunikasi, sehingga permintaan yang sah dapat diterapkan secara terkelola. LIMS mendukung pengaturan teknis serta administrasi proses, tetapi keberadaannya sendiri tidak membuktikan bahwa penyadapan tertentu telah terjadi atau dilakukan secara melanggar hukum.
European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan bahwa mekanisme lawful interception memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi untuk kepentingan penyidikan. Informasi yang diperoleh umumnya dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, intercept-related information (IRI), yaitu informasi terkait komunikasi, seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu dan durasi komunikasi, serta informasi koneksi atau data lain yang membantu menjelaskan hubungan komunikasi. IRI dapat menunjukkan pola hubungan dan waktu aktivitas tanpa memuat percakapan itu sendiri. Kedua, content of communication (CC), yakni isi komunikasi, misalnya percakapan dalam panggilan telepon atau konten komunikasi lain yang ditransmisikan melalui jaringan.
Perbedaan kedua kategori tersebut penting ketika istilah penyadapan dibahas. Intersepsi tidak selalu berarti aparat mendengarkan percakapan secara langsung. Dalam proses tertentu, data terkait komunikasi seperti waktu, durasi, atau informasi koneksi dapat menjadi bagian dari hasil intersepsi, meskipun isi komunikasi tidak diperoleh. Jenis data yang dapat diakses bergantung pada dasar kewenangan, ruang lingkup permintaan, kemampuan teknis layanan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, istilah “data penyadapan” dapat merujuk pada IRI, CC, atau keduanya, bukan semata-mata rekaman suara.
Dalam praktiknya, LIMS mendukung administrasi target, termasuk pencatatan identitas atau penanda target dan pengelolaan permintaan yang telah mendapat otorisasi. Sistem juga membantu mengatur parameter intersepsi, menyampaikan konfigurasi yang relevan kepada penyedia layanan, serta mengelola hasil yang dikumpulkan. Pengelolaan tersebut dapat mencakup penerimaan, pencatatan, penyimpanan, dan penyaluran informasi kepada pihak berwenang sesuai prosedur. Dengan demikian, LIMS berperan sebagai sarana koordinasi dan pengendalian proses lawful interception, bukan sebagai kewenangan hukum itu sendiri. Penilaian atas suatu dugaan penyadapan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap otorisasi, cakupan data, dan pelaksanaan prosedurnya.
LIMS dan Pegasus sama-sama dapat muncul dalam pembahasan pengawasan komunikasi, tetapi keduanya bukan teknologi yang bekerja dengan cara atau cakupan yang sama. LIMS berkaitan dengan intersepsi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi. Sistem ini berhubungan dengan kemampuan jaringan dan konfigurasi intersepsi yang tersedia untuk memperoleh data komunikasi tertentu. Pegasus, sebaliknya, adalah spyware yang dikembangkan NSO Group, perusahaan teknologi asal Israel, dan dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat target, terutama ponsel. Perbedaan titik akses ini penting: LIMS terkait jaringan, sedangkan Pegasus menargetkan perangkat pengguna.
Dalam intersepsi berbasis jaringan, jenis informasi yang dapat diperoleh bergantung pada layanan, rancangan jaringan, serta konfigurasi teknis dan kewenangan yang diterapkan. Data terkait komunikasi dapat mencakup informasi tentang komunikasi, sementara akses terhadap isi komunikasi bergantung pada kemampuan jaringan dan pengaturan intersepsi. Karena itu, tidak tepat menganggap setiap penerapan LIMS otomatis memberikan akses tanpa batas terhadap seluruh aktivitas atau isi yang ada di perangkat seseorang. Sistem tersebut bekerja dalam lingkup telekomunikasi yang dapat dijangkau, bukan dengan mengambil alih ponsel secara langsung.
Pegasus bekerja setelah infeksi perangkat berhasil. Spyware itu dapat mengakses informasi yang tersimpan atau dihasilkan oleh ponsel, dengan cakupan yang bergantung pada kemampuan perangkat lunak dan keberhasilan infeksi. Dokumentasi teknis Citizen Lab, laboratorium riset keamanan siber University of Toronto, mencatat bahwa Pegasus pernah memanfaatkan celah pada sistem operasi ponsel. Sejumlah serangan yang dibahas menggunakan metode zero-click, yang tidak mengharuskan korban mengeklik tautan atau mengunduh berkas untuk memicu infeksi. Hal ini menunjukkan bahwa kompromi perangkat dapat terjadi melalui eksploitasi kerentanan, bukan semata-mata tindakan pengguna.
Dengan demikian, perbandingan yang akurat perlu membedakan jalur akses dan jenis data yang mungkin dijangkau. LIMS dapat memperoleh data terkait komunikasi dan, sesuai kemampuan jaringan serta konfigurasi intersepsi, isi komunikasi. Pegasus berpotensi menjangkau ragam informasi yang lebih luas di dalam ponsel karena beroperasi pada perangkat yang telah terinfeksi. Namun, potensi tersebut bukan jaminan bahwa seluruh data selalu dapat diakses: hasilnya bergantung pada kondisi teknis, celah yang tersedia, dan keberhasilan serangan. Kedua istilah ini tidak sepatutnya dipakai bergantian untuk menjelaskan mekanisme pengawasan yang berbeda.
Menurut bahan sumber mengenai kasus dugaan penyadapan ini, kepolisian menetapkan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka. Mereka disebut sebagai eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiga nama dan jabatan tersebut disampaikan dalam konteks penetapan tersangka sebagaimana tercantum dalam bahan yang tersedia. Informasi ini merupakan keterangan mengenai status dan identitas para pihak dalam perkara, bukan pernyataan bahwa dugaan yang diarahkan kepada mereka telah terbukti. Dengan demikian, keterlibatan masing-masing tetap perlu dipahami sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
Bahan sumber menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada kurun 2025–2026. Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh. Keterangan itu menjadi pokok dugaan tindakan yang dikaitkan dengan ketiganya. Uraian yang tersedia tidak merinci identitas para tokoh lain, cara penyadapan dilakukan, maupun tahapan perintah yang diduga diberikan.
678 kunjungan