Jakarta | Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, menyatakan pemerintah siap menampung aspirasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya yang mengikuti demonstrasi pada 28 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan melalui pesan singkat pada Rabu, 28 Oktober. Keterangan tersebut menegaskan kesiapan pemerintah untuk menerima pandangan yang disampaikan oleh peserta aksi, termasuk mahasiswa dan kelompok masyarakat lain yang turut hadir dalam demonstrasi.
Pernyataan mengenai penerimaan aspirasi itu menjadi inti sikap pemerintah terkait aksi pada tanggal tersebut. Dalam keterangannya, Listyo menyebut kesiapan untuk menampung aspirasi, tanpa merinci saluran, mekanisme, atau bentuk tindak lanjut yang akan digunakan. Karena itu, informasi yang disampaikan terbatas pada kesediaan pemerintah menerima masukan dari pihak-pihak yang mengikuti demonstrasi. Belum ada rincian lain dalam pesan singkat tersebut mengenai pokok tuntutan maupun tahapan pembahasan setelah aksi berlangsung.
Demonstrasi pada 28 Oktober 2026 melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, sebagaimana disebut dalam pernyataan itu. Sikap siap menerima aspirasi ditujukan kepada kelompok-kelompok yang mengikuti kegiatan tersebut. Pesan singkat yang disampaikan pada Rabu itu menjadi sumber keterangan mengenai respons pemerintah terhadap peserta aksi. Dengan demikian, pernyataan yang tersedia menyampaikan dua hal utama: adanya demonstrasi yang diikuti mahasiswa bersama elemen masyarakat lain, serta kesiapan pemerintah menampung aspirasi mereka. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan isi setiap aspirasi, siapa yang akan menyampaikannya, atau bagaimana pemerintah akan menindaklanjutinya. Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut tidak dicantumkan dalam keterangan yang disampaikan. Untuk saat ini, pokok yang dapat dipastikan dari pesan itu adalah pemerintah menyatakan bersedia menerima aspirasi dari para peserta demonstrasi pada 28 Oktober 2026.
Listyo menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui aksi di jalan, merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Hak tersebut dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian penting dari kehidupan demokratis. Karena itu, aspirasi mahasiswa tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu yang dilarang selama disampaikan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan hak orang lain. Pemerintah menghormati aksi mahasiswa yang berlangsung di sejumlah daerah, serta menyatakan kesiapan untuk menerima dan mendengarkan masukan yang disampaikan. Penyampaian aspirasi secara terbuka dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pandangan, kritik, maupun harapan terhadap kebijakan publik.
Penghormatan terhadap hak berpendapat, menurut Listyo, berjalan seiring dengan tanggung jawab peserta untuk menjaga ketertiban. Mahasiswa yang mengikuti aksi diimbau menyampaikan tuntutan secara damai, tidak melakukan tindakan anarkis, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau ajakan yang dapat memicu kericuhan. Peserta juga diharapkan mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga komunikasi yang baik dengan petugas di lapangan. Sikap tertib diperlukan agar pesan yang dibawa dapat tersampaikan dengan jelas dan tidak tertutup oleh gangguan keamanan. Aksi damai memungkinkan penyelenggara, peserta, masyarakat, dan aparat menjalankan perannya tanpa saling menghambat.
Listyo turut mengingatkan bahwa penggunaan ruang publik perlu mempertimbangkan hak masyarakat lain. Kegiatan demonstrasi diharapkan tidak menghalangi akses warga, mengganggu layanan penting, atau menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak terlibat. Peserta juga diminta memperhatikan kepentingan nasional, tanpa mengurangi ruang untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Aparat, sebagaimana disampaikan Listyo, akan melayani aksi yang berlangsung damai dan menjalankan tugas dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak warga. Pesan tersebut menempatkan ketertiban dan perlindungan kebebasan berekspresi sebagai hal yang berjalan bersama: aspirasi tetap dapat disampaikan, sementara keamanan serta kenyamanan publik tetap dijaga. Dengan demikian, dialog dapat berlangsung secara terbuka dan konstruktif.
Demonstrasi mahasiswa pada Rabu, 28 Oktober 2026, berlangsung di beberapa lokasi di Jakarta. Salah satu titik yang didatangi massa adalah kawasan Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI). Pada siang hari, Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Sadar) bergerak menuju kawasan tersebut untuk menyampaikan aspirasi. Namun, perjalanan mereka tertahan di depan Gedung UOB. Massa tidak dapat melanjutkan langkah menuju bundaran yang menjadi lokasi aksi. Keberadaan sejumlah kelompok di titik-titik berbeda menunjukkan bahwa kegiatan unjuk rasa hari itu tidak terpusat di satu tempat saja. Setiap kelompok hadir dengan identitas dan agenda aksi masing-masing, sementara beberapa mahasiswa membawa panji bendera kampus sebagai penanda asal universitas mereka.
Di sekitar Bundaran HI, mahasiswa dari berbagai universitas turut berkumpul. Di kampus yang disebut hadir adalah Universitas Padjadjaran dan Universitas Indonesia. Para mahasiswa tersebut tidak mengenakan almamater saat mengikuti aksi. Sebagai gantinya, mereka membawa panji bendera kampus, sehingga identitas universitas tampak melalui atribut yang dibawa oleh peserta. Situasi ini memperlihatkan kehadiran mahasiswa dari latar kampus yang beragam di kawasan tersebut, meskipun sebagian massa Sadar masih tertahan di dekat Gedung UOB dan belum dapat mencapai bundaran. Informasi mengenai kelompok yang berkumpul di Bundaran HI itu menjadi bagian dari gambaran sebaran aksi mahasiswa di Jakarta pada hari tersebut.
Di lokasi terpisah, massa dari sejumlah organisasi mahasiswa Universitas Nasional menggelar unjuk rasa di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat. Kelompok yang disebut dalam aksi itu berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Mereka tiba menjelang pukul 15.30 WIB. Jumlah peserta diperkirakan sekitar 50 hingga 70 orang. Dengan demikian, aksi di Jakarta berlangsung di beberapa titik, termasuk kawasan Bundaran HI dan sekitar Patung Kuda, dengan komposisi peserta yang berbeda. Rincian lokasi, organisasi, waktu kedatangan, serta perkiraan jumlah massa memberi gambaran tentang kegiatan mahasiswa pada 28 Oktober 2026 tanpa menyamakan seluruh kelompok sebagai satu rombongan.
Dalam aksi pada 28 Oktober 2026, peserta menyampaikan sejumlah tuntutan yang mencakup penanganan bencana, tata kelola sumber daya, kebijakan anggaran, dan pemenuhan hak warga. Mereka meminta pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional serta membawa korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut ke pengadilan. Peserta juga menuntut penuntasan integrasi tata kelola lahan. Tuntutan-tuntutan ini menyoroti perlunya pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan sekaligus pengelolaan lahan yang terkoordinasi, tanpa mengurangi pentingnya masing-masing persoalan.
Dalam bidang anggaran, peserta meminta agar APBN digunakan untuk kepentingan rakyat. Mereka menuntut penghentian pemborosan anggaran untuk kepentingan politik praktis, termasuk melalui program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Pada saat yang sama, mereka meminta biaya pendidikan diturunkan dan akses terhadap layanan dasar diratakan. Seruan tersebut menempatkan pendidikan yang lebih terjangkau serta layanan yang dapat diakses secara merata sebagai bagian dari tuntutan aksi. Peserta juga meminta penghentian penyalahgunaan instrumen hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Secara terpisah, mereka menuntut perlindungan kebebasan bersuara, pengadilan bagi para pelanggar hak asasi manusia (HAM), dan penghentian militerisasi di ruang sipil. Rangkaian tuntutan itu mencakup kebijakan publik, penegakan hukum, dan ruang demokrasi, dengan isi setiap permintaan tetap berdiri sendiri.
Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda, yang menjadi konteks bagi pesan tentang persatuan. Listyo mengajak masyarakat menggunakan momentum itu untuk merawat persatuan. Ia juga berpandangan bahwa masukan dari peserta aksi merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga bangsa. Dengan demikian, penyampaian aspirasi dipandang sebagai salah satu cara masyarakat turut memberi masukan, sementara ajakan persatuan menjadi pesan yang menyertai peringatan Sumpah Pemuda.
Baca juga: Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya | Rudal Mistral dan Stinger Siap Hadapi Target Udara di SGS 2026 | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla






