Jakarta | Sejumlah peserta demonstrasi dari kalangan mahasiswa hingga masyarakat sipil berkumpul di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menyampaikan lima tuntutan. Kehadiran beragam unsur peserta menunjukkan bahwa kegiatan ini melibatkan kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil, tanpa perlu mengaitkannya dengan jumlah atau organisasi tertentu yang tidak disebutkan.
Sebagian massa berada di tengah bundaran dan menyampaikan orasi secara bergantian. Dalam penyampaian tersebut, para peserta menggunakan kesempatan untuk menyuarakan pokok-pokok tuntutan yang dibawa dalam aksi. Orasi berlangsung secara bergiliran, sehingga beberapa peserta dapat berbicara di hadapan massa. Fokus demonstrasi sebagaimana disampaikan adalah karhutla dan lima tuntutan yang diajukan; rincian isi tuntutan tidak dijabarkan dalam keterangan ini.
Para peserta membawa simbol serta bendera organisasi masing-masing sebagai penanda kelompok yang mereka wakili. Namun, mereka tidak mengenakan almamater. Karena itu, penampilan peserta tidak menunjukkan penggunaan atribut kampus berupa jaket almamater, meskipun mahasiswa termasuk dalam kalangan yang mengikuti demonstrasi. Bendera dan simbol organisasi menjadi atribut yang tampak di massa, sementara identitas organisasi tertentu tidak disebutkan.
Aksi di Bundaran HI ini mempertemukan peserta dari latar mahasiswa dan masyarakat sipil dalam satu kegiatan penyampaian pendapat. Sejumlah orang berkumpul di kawasan tersebut, sebagian berada di area tengah bundaran, dan orasi dilakukan secara bergantian. Dengan sorotan pada karhutla serta penyampaian lima tuntutan, demonstrasi itu membawa isu lingkungan ke ruang publik di Jakarta. Informasi mengenai jumlah peserta, nama organisasi, maupun rincian tuntutan tidak tersedia dalam keterangan yang menjadi dasar berita ini, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan atau ditambahkan sebagai fakta.
Sejumlah peserta demonstrasi di Bundaran HI membentangkan poster yang meminta pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Pesan pada poster menempatkan status bencana nasional sebagai tuntutan utama yang ingin disampaikan kepada publik dan pemerintah. Melalui tuntutan tersebut, peserta mendorong agar persoalan karhutla memperoleh perhatian dan penanganan pada tingkat nasional. Informasi yang tersedia tidak merinci wilayah terdampak maupun penyebab kebakaran, sehingga keduanya tidak dapat dipastikan dari aksi ini saja.
Tuntutan yang terlihat di poster itu sejalan dengan seruan Komite Sadar dalam demonstrasi tersebut. Perwakilan Komite Sadar, Namoradiarta Siahaan, menyampaikan seruan organisasi itu di tengah aksi. Kehadiran seruan tersebut menunjukkan bahwa permintaan untuk mengangkat karhutla sebagai bencana nasional bukan hanya pesan visual dari peserta, tetapi juga bagian dari sikap yang disuarakan oleh kelompok yang diwakili di lokasi. Namun, tanpa keterangan lebih lanjut, rincian isi seruan maupun langkah tertentu yang diminta tidak perlu diasumsikan melampaui tuntutan yang tampak.
Aksi pada 28 Oktober disebut sebagai kelanjutan demonstrasi yang berlangsung pada 20 Oktober 2026. Dengan demikian, penyampaian tuntutan melalui poster dan seruan Komite Sadar berada dalam rangkaian kegiatan, bukan berdiri sebagai peristiwa yang terpisah. Pengulangan aksi memberi ruang bagi peserta untuk kembali menyoroti desakan penetapan status bencana nasional bagi karhutla di sejumlah wilayah. Bagi publik, tuntutan tersebut menggarisbawahi perhatian para demonstran terhadap skala persoalan dan respons yang mereka harapkan dari pemerintah. Meski demikian, penetapan status bencana merupakan keputusan yang memerlukan penilaian dan proses oleh pihak berwenang. Aksi ini menyampaikan desakan peserta, bukan pengumuman bahwa status tersebut telah ditetapkan.
Dalam aksi di Bundaran HI, Komite Sadar menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah yang mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengelolaan anggaran, layanan dasar, penegakan hukum, serta perlindungan hak warga. Namoradiarta Siahaan menjelaskan bahwa desakan tersebut ditujukan kepada para pemegang jabatan publik, bukan sekadar seruan untuk merespons situasi sesaat. Menurut Namora, tuntutan itu merupakan penagihan tanggung jawab atas jabatan publik, janji politik, dan amanat konstitusi.
Pertama, Komite Sadar meminta pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, dan menuntaskan integrasi tata kelola lahan. Langkah-langkah tersebut, sebagaimana disampaikan dalam tuntutan, diperlukan untuk memastikan penanganan bencana dan pertanggungjawaban berjalan seiring, serta persoalan pengelolaan lahan tidak dibiarkan terpecah dalam kebijakan yang tidak tuntas.
Kedua, mereka mendesak agar APBN diarahkan bagi kepentingan rakyat dan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik dihentikan. Komite Sadar menyoroti program yang disebut berkedok populis, termasuk MBG dan KDMP, sebagai bagian dari kritik terhadap prioritas penggunaan anggaran. Ketiga, pemerintah diminta menurunkan biaya pendidikan dan meratakan akses terhadap layanan dasar, agar masyarakat tidak menghadapi hambatan yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhan penting.
Keempat, tuntutan mencakup penghentian penyalahgunaan hukum untuk mempertahankan kekuasaan dan pemberantasan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Kelima, Komite Sadar meminta kebebasan berpendapat dipulihkan, pelanggar hak asasi manusia diadili, dan militerisasi di ruang sipil dihentikan. Rangkaian desakan tersebut menghubungkan agenda tata kelola dengan hak warga: pemerintah dituntut mengelola sumber daya secara bertanggung jawab, menyediakan layanan yang lebih merata, serta menjamin ruang sipil yang bebas. Bagi Namora, keseluruhan lima butir itu menjadi pengingat bahwa kewenangan pemerintah membawa kewajiban untuk memenuhi komitmen kepada publik dan menjalankan amanat konstitusi, termasuk ketika tuntutan masyarakat menyangkut dampak karhutla dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Komite Sadar mengingatkan bahwa rakyat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek penyelenggaraan negara. Menurut Namora, warga perlu memiliki peran nyata dalam menentukan arah pembangunan, bukan sekadar menerima keputusan yang dibuat tanpa melibatkan mereka. Suara masyarakat, katanya, harus menjadi pertimbangan dalam kebijakan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari, termasuk kebijakan mengenai lingkungan dan ruang hidup. Dengan keterlibatan tersebut, pembangunan dapat lebih memperhatikan kebutuhan serta pengalaman orang-orang yang terdampak.
Namora juga menekankan pentingnya hak rakyat untuk mengawasi penggunaan anggaran negara dan mempertahankan ruang hidupnya. Pengawasan publik diperlukan agar pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai warga harus dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut, terutama ketika kebijakan atau tindakan pemerintah dinilai merugikan. Ruang untuk menyuarakan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan bernegara, sekaligus cara masyarakat meminta pertanggungjawaban kepada para pemegang kekuasaan.
Dalam pernyataannya, Namora mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran agar mempertanggungjawabkan janji-janji yang tercantum dalam Asta Cita. Ia mengaitkan tuntutan tersebut dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, persatuan tidak cukup dibangun melalui seruan semata. Persatuan perlu tumbuh dengan kesediaan mendengar aspirasi dan penderitaan berbagai kelompok masyarakat, termasuk mereka yang menghadapi dampak kebijakan dan kerusakan lingkungan. Mendengar pengalaman beragam warga, kata Namora, menjadi bagian dari upaya membangun kehidupan bersama yang lebih adil dan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.
Aksi di Bundaran HI turut berdampak pada pengaturan lalu lintas. Arus kendaraan menuju bundaran ditutup dari arah Jalan Sudirman maupun Monas. Pengendara mobil dan sepeda motor diminta berputar arah menuju Jalan Imam Bonjol. Pengaturan tersebut diberlakukan di sekitar lokasi aksi, sehingga pengguna jalan perlu mengikuti arahan petugas dan menyesuaikan perjalanan. Keterangan ini melengkapi tuntutan para peserta yang meminta negara mendengar suara rakyat, melindungi ruang hidup, serta menjalankan tanggung jawabnya sesuai amanat konstitusi.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla





