Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memperluas kebijakan pencatatan hak cipta dengan tarif nol rupiah hingga mencakup 19 kategori ciptaan. Perluasan ini menandai perubahan cakupan fasilitas yang sebelumnya hanya berlaku bagi pencatatan lagu dan/atau musik. Dengan kebijakan baru tersebut, pencatatan tanpa biaya tidak lagi terbatas pada karya musik, melainkan menjangkau kelompok ciptaan yang lebih luas sebagaimana disebutkan dalam kebijakan pemerintah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan tersebut pada Senin, 26 Oktober 2026. Pengumuman itu menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah memperluas fasilitas pencatatan hak cipta gratis ke 19 kategori. Informasi mengenai perluasan ini menjadi pokok kebijakan yang disampaikan kepada publik, sekaligus menegaskan bahwa cakupan tarif nol rupiah kini lebih luas dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Sebelum perluasan diumumkan, fasilitas tanpa biaya tersebut berlaku untuk pencatatan lagu dan/atau musik. Perubahan kebijakan memperluas jumlah kategori yang mendapat fasilitas, dari cakupan awal yang berfokus pada karya musik menjadi 19 kategori ciptaan. Perbedaan cakupan ini merupakan inti dari pengumuman Menteri Hukum, tanpa mengubah fakta bahwa kebijakan yang dibahas berkaitan dengan pencatatan hak cipta bertarif nol rupiah.
Perluasan pencatatan gratis tersebut dapat dipahami sebagai langkah pemerintah untuk membuka akses fasilitas yang sebelumnya lebih terbatas. Namun, informasi yang diumumkan dalam kebijakan ini hanya menyebut cakupan sebanyak 19 kategori dan menyatakan bahwa fasilitas itu sebelumnya berlaku bagi lagu dan/atau musik. Karena rincian kategori maupun tata cara pengajuan tidak disebutkan di sini, keduanya tidak dapat diasumsikan. Fokus kebijakan tetap pada perluasan pencatatan hak cipta tanpa biaya, sebagaimana diumumkan oleh Supratman pada tanggal tersebut.
Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, mengapresiasi perluasan fasilitas pencatatan hak cipta gratis bagi 19 kategori. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Kemudahan tersebut dapat membantu pencipta yang selama ini menghadapi hambatan untuk mencatatkan karya, sekaligus mendorong pemahaman bahwa perlindungan hukum merupakan bagian penting dari proses berkarya. Dengan akses yang lebih terbuka, pencatatan tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi juga sarana untuk memperkuat posisi kreator atas hasil ciptaannya.
Kawendra menilai cakupan kategori yang lebih luas berpotensi menjangkau beragam profesi dan bentuk karya. Penulis, fotografer, seniman, serta pengembang perangkat lunak dan gim merupakan sebagian dari kreator yang dapat memperoleh manfaat. Karakter karya di setiap bidang tentu berbeda, tetapi semuanya memiliki nilai dan dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif. Fasilitas yang tersedia bagi lebih banyak kategori memberi kesempatan kepada pelaku dari berbagai latar belakang untuk memahami pilihan perlindungan yang sesuai dengan karya mereka. Dengan begitu, dukungan terhadap pencipta dapat menjangkau kegiatan kreatif yang beragam, baik yang berbentuk tulisan, visual, seni, maupun produk digital.
Perluasan layanan ini juga dinilai dapat mengurangi keraguan pencipta dalam mengambil langkah awal untuk melindungi hasil karyanya. Ketika proses pencatatan lebih mudah diakses dan tidak dikenai biaya, kreator memiliki kesempatan lebih luas untuk mengajukan pencatatan tanpa harus mengesampingkan kebutuhan produksi atau pengembangan karya. Pencatatan hak cipta bukan pengganti kreativitas maupun jaminan bahwa karya akan langsung memperoleh nilai komersial, tetapi dapat menjadi salah satu upaya untuk mendokumentasikan kepemilikan. Karena itu, kemudahan layanan perlu disertai informasi yang jelas mengenai prosedur dan manfaatnya. Apresiasi Gekrafs mencerminkan harapan agar kebijakan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh para kreator di berbagai daerah, sehingga semakin banyak pencipta memahami haknya dan dapat mengambil langkah untuk melindungi karya yang telah mereka hasilkan.
Kawendra menilai kemudahan pencatatan hak cipta perlu dipahami sebagai bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi kreatif, bukan semata penyederhanaan urusan administrasi. Ketika proses pencatatan semakin mudah diakses, pencipta memiliki kesempatan lebih baik untuk mengakui dan mendokumentasikan kepemilikan atas karyanya. Kepastian tersebut penting agar karya dapat dilindungi sekaligus dikelola secara produktif. Dengan dukungan perlindungan yang memadai, para pelaku kreatif dapat lebih leluasa berkarya, mengembangkan gagasan, dan menjangkau pasar tanpa mengabaikan hak atas hasil ciptaannya.
Dalam pandangan Kawendra, ekosistem yang kuat juga harus membuka jalan bagi pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya mereka. Perlindungan hak cipta dapat menjadi landasan untuk berbagai bentuk pemanfaatan dan kerja sama komersial, sehingga nilai karya tidak berhenti pada proses penciptaan. Hal ini mencakup kesempatan untuk melisensikan, memasarkan, atau mengembangkan karya melalui kemitraan yang sesuai. Apabila akses terhadap pencatatan disederhanakan, lebih banyak pelaku dapat mengenali nilai kekayaan intelektualnya dan mengambil langkah untuk menjaga serta mengoptimalkan aset tersebut. Dengan demikian, kebijakan pencatatan gratis dapat mendukung partisipasi yang lebih luas, terutama bagi pencipta yang menghadapi keterbatasan sumber daya, tanpa mengurangi pentingnya pemahaman mengenai hak dan tanggung jawab.
Arah tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai sektor strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Penguatan sektor ini membutuhkan kebijakan yang menghubungkan kreativitas dengan perlindungan, akses pasar, dan penciptaan nilai ekonomi. Kerangka jangka panjangnya tercermin dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026. Rencana tersebut mengarahkan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif secara terpadu, termasuk perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual. Dalam kerangka itu, kemudahan pencatatan hak cipta berperan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat posisi pencipta dan mendorong pemanfaatan karya secara berkelanjutan. Upaya memperluas akses pencatatan, karena itu, berkaitan dengan tujuan yang lebih luas: membangun sektor kreatif yang mampu menghasilkan manfaat bagi pencipta sekaligus berkontribusi pada perekonomian nasional.
Gekrafs berharap perluasan pencatatan hak cipta gratis bagi 19 kategori dapat diterapkan secara merata dan menjangkau pelaku kreatif di seluruh Indonesia. Pelaksanaan kebijakan ini perlu memperhatikan kondisi daerah yang berbeda-beda, termasuk ketersediaan informasi, pendampingan, dan akses terhadap layanan kekayaan intelektual. Dengan begitu, kemudahan yang disediakan tidak hanya dirasakan oleh kreator di kota besar atau mereka yang telah memahami prosedur pencatatan, tetapi juga oleh pelaku yang selama ini belum tersentuh layanan tersebut.
Perhatian khusus perlu diberikan kepada kreator independen serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Banyak di mereka mengembangkan karya dan produk secara mandiri, tetapi memiliki keterbatasan waktu, biaya, atau informasi untuk memahami perlindungan hak cipta. Gekrafs menilai penyebaran informasi yang mudah dipahami dan pendampingan yang sesuai kebutuhan dapat membantu kelompok tersebut memanfaatkan kebijakan secara optimal. Jangkauan hingga daerah juga penting agar masyarakat kreatif mengetahui persyaratan, proses, dan manfaat pencatatan tanpa harus menghadapi hambatan administratif yang tidak perlu.
Kawendra menekankan bahwa penyederhanaan administrasi sebaiknya berjalan beriringan dengan edukasi mengenai hak cipta. Kreator perlu memahami hak dan kewajibannya, cara memanfaatkan karya secara komersial, serta langkah yang dapat ditempuh ketika karya digunakan tanpa izin. Pemahaman ini dapat membantu mereka mengambil keputusan dengan lebih baik dan mengelola karya secara bertanggung jawab. Gekrafs berharap perlindungan yang semakin mudah diakses akan memberi kreator ruang untuk berkembang, membangun kolaborasi, dan memperluas pemanfaatan karya. Pada akhirnya, ekosistem kreatif yang lebih terlindungi dan inklusif diharapkan mendorong lahirnya peluang usaha serta kontribusi yang semakin besar bagi perekonomian nasional.
Baca juga: Atlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak Kategori Poomsae Tingkat Dunia di Korea Selatan | Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Meraih 1 Medali Perak Kejuaraan Tertinggi Untuk Kategori Poomsae






