Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan Suporter Persib di Bogor

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan Suporter Persib di Bogor

Bogor | Seorang suporter Persib Bandung berinisial ARK meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pembacokan di Kabupaten Bogor. Korban yang masih di bawah umur itu diserang saat dalam perjalanan pulang bersama rekannya, usai menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, di Jalan Raya Jakarta-Bogor Km 51. Lokasi kejadian disebut berada tepat di depan Mal Q-Square. Insiden itu menimpa ARK ketika ia dan rekannya sedang menempuh perjalanan pulang setelah menyaksikan pertandingan.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena korban masih berusia di bawah umur dan kehilangan nyawa dalam perjalanan pulang dari stadion. Hingga kini, uraian mengenai kejadian tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang, termasuk kronologi serangan dan kondisi yang dialami korban sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Lokasi kejadian berada di jalur utama yang menghubungkan Jakarta dan Bogor, sedangkan pertandingan berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong. Informasi mengenai rute perjalanan korban, waktu tepat serangan, serta apakah terdapat saksi yang melihat langsung kejadian belum dirinci dalam keterangan awal yang tersedia. Karena itu, detail tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan.

Identitas korban disebut dengan inisial ARK. Penggunaan inisial tersebut menjaga identitas korban, terlebih karena ia masih di bawah umur. Informasi awal yang dapat dipastikan adalah bahwa ARK merupakan suporter Persib Bandung, sedang pulang bersama rekannya setelah pertandingan, dan mengalami dugaan pembacokan di depan Mal Q-Square.

Kasus ini menyoroti pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap bagaimana serangan terjadi di jalan raya tersebut. Penjelasan mengenai kronologi, pihak yang terlibat, serta motif kejadian belum dapat disimpulkan hanya dari informasi awal. Perkembangan berikutnya diharapkan memberikan kejelasan tentang peristiwa yang merenggut nyawa seorang suporter muda itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban dan seorang rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Pada saat yang sama, MIR diduga berada di kawasan itu sambil membawa sebilah celurit. Keterangan mengenai keberadaan korban, rekannya, dan MIR tersebut menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan berdasarkan penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan mengenai alasan terjadinya serangan. Informasi yang tersedia juga tidak menyebutkan adanya motif tertentu, sehingga belum ada alasan untuk mengaitkan peristiwa itu dengan dugaan penyebab di luar keterangan kepolisian.

Dalam rangkaian kejadian yang masih berstatus dugaan itu, MIR diduga membacok korban ketika korban dan rekannya melintas. Tebasan tersebut disebut mengenai bagian punggung korban. Keterangan ini menggambarkan dugaan tindakan yang terjadi saat mereka berada di sekitar lokasi, sesuai hasil penyelidikan kepolisian. Namun, rincian lain mengenai bagaimana serangan berlangsung tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, kronologi perlu dipahami secara terbatas pada keterangan bahwa korban sedang melintas dengan sepeda motor bersama rekannya, MIR berada di sekitar lokasi membawa celurit, dan korban diduga terkena bacokan pada punggung. Tidak ada detail tambahan mengenai percakapan, jumlah serangan, maupun kondisi sebelum mereka berpapasan yang dapat dipastikan dari informasi tersebut.

Setelah dugaan pembacokan, celurit yang dibawa MIR disebut dibuang ke selokan. Korban kemudian terjatuh. Rekannya menemukan korban dalam keadaan tergeletak di tengah jalan setelah kejadian tersebut. Urutan ini merupakan keterangan berdasarkan penyelidikan kepolisian dan tidak menjelaskan lebih jauh tentang tindakan lain setelah korban ditemukan. Dengan demikian, kronologi yang dapat disampaikan adalah korban dan rekannya melintas dengan sepeda motor, MIR diduga berada di sekitar lokasi sambil membawa celurit, korban diduga dibacok hingga mengenai punggung, senjata tajam itu kemudian dibuang ke selokan, dan korban terjatuh serta ditemukan rekannya di tengah jalan. Seluruh uraian tersebut tetap merupakan dugaan dalam penyelidikan, bukan penambahan kepastian mengenai motif atau detail yang belum dijelaskan.

Polres Bogor menangkap MIR, terduga pelaku pembacokan terhadap suporter Persib, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. MIR diamankan di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor. Penangkapan dalam waktu relatif singkat tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti peristiwa dan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat. Kepolisian menyampaikan bahwa langkah penanganan kasus berjalan melalui proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan keterangan dan penelusuran bukti.

Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, menerangkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan para saksi menjadi salah satu bagian yang ditelusuri polisi untuk memperoleh gambaran mengenai kejadian dan mengarahkan pencarian terduga pelaku. Selain itu, petugas menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Proses tersebut dilakukan untuk menghimpun petunjuk serta mencocokkan informasi yang diperoleh selama penyelidikan.

Sigit juga menyatakan bahwa informasi dari masyarakat dan bukti-bukti lain turut mendukung penangkapan MIR. Dukungan informasi tersebut membantu polisi dalam mengembangkan penyelidikan hingga terduga pelaku ditemukan di Kaum Pandak, Karadenan. Keterangan itu menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada satu sumber, melainkan juga mempertimbangkan sejumlah petunjuk yang dikumpulkan. Meski telah diamankan, MIR tetap disebut sebagai terduga pelaku; penetapan status dan proses hukum selanjutnya mengikuti tahapan yang berlaku.

Kecepatan penangkapan menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan kasus pembacokan terhadap suporter Persib di Bogor. Dalam kurun kurang dari satu hari sejak kejadian, polisi telah mengamankan seorang terduga dan melakukan langkah penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta informasi masyarakat. Polres Bogor menyampaikan perkembangan tersebut melalui Kasi Humas Ipda Sigit Wahyudi. Informasi mengenai penangkapan dan proses penyelidikan ini menjadi dasar bagi publik untuk mengetahui langkah awal aparat, sementara perkembangan perkara berikutnya tetap menunggu keterangan resmi kepolisian.

Setelah diamankan, MIR dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal, khususnya unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satreskrim PPA dan PPO), melakukan pemeriksaan guna mendalami perkara tersebut. Tahap ini diperlukan untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban. Polisi belum hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga melanjutkan proses penyidikan agar peran terduga pelaku dan fakta-fakta terkait dapat diperiksa secara menyeluruh. MIR berstatus terduga pelaku, sehingga proses hukum selanjutnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan satu bilah celurit serta pakaian milik korban sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi yang akan diperiksa penyidik untuk mendukung pengungkapan perkara. Celurit dan pakaian korban diamankan sehubungan dengan peristiwa pembacokan yang sedang ditangani, sementara pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan keterkaitannya dengan kejadian. Keterangan mengenai barang bukti itu disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penanganan kasus. Penyidik juga melakukan proses pemeriksaan terhadap MIR di Polres Bogor, termasuk melalui Satreskrim PPA dan PPO, untuk mendalami perkara yang melibatkan anak di bawah umur dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Sigit menyebut ketentuan hukum yang dikenakan dalam perkara ini, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut, sebagaimana disampaikan Sigit, memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penerapan ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan dan akan didalami dalam penyidikan. Sigit menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur serta menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Baca juga: TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo