Pemprov Banten Gandeng Kejati untuk Perkuat Kepastian Aturan Truk ODOL

Pemprov Banten Gandeng Kejati untuk Perkuat Kepastian Aturan Truk ODOL

Kota Serang | Pemerintah Provinsi Banten bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menata aturan operasional kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan, atau over dimension over loading (ODOL). Langkah ini diarahkan untuk memastikan kebijakan mengenai kendaraan ODOL disusun dengan landasan hukum yang tepat. Gubernur Banten Andra Soni menekankan pentingnya kepastian aturan agar penyelenggaraan kebijakan di bidang angkutan barang memiliki dasar yang jelas.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, pada Senin (26/10/2026). Kesepakatan ini menjadi kerangka koordinasi pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mendukung berbagai urusan pemerintahan, termasuk penataan kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan angkutan barang.

Isu ODOL memerlukan perhatian karena pengaturan operasionalnya bersinggungan dengan ketentuan hukum dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Melalui sinergi dengan Kejati Banten, Pemprov Banten berupaya memperoleh dukungan agar langkah penataan aturan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian hukum menjadi perhatian utama, sehingga kebijakan yang disusun tidak hanya menjawab kebutuhan pengelolaan angkutan barang, tetapi juga memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Andra Soni menghendaki agar kebijakan terkait ODOL tidak disusun tanpa memperhatikan aspek hukum. Karena itu, kerja sama kelembagaan ini diharapkan mendukung koordinasi dan pembahasan aturan secara cermat. Penataan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah daerah mengelola operasional kendaraan barang di wilayah Banten berdasarkan ketentuan yang jelas. Kesepakatan bersama Pemprov dan Kejati menjadi bentuk sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan, sekaligus membuka ruang bagi penguatan kepastian aturan mengenai kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan.

Andra Soni menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten sebelumnya telah mendukung kebijakan pembatasan waktu operasional truk dengan muatan dan dimensi berlebih atau ODOL. Dukungan tersebut diberikan melalui pendapat hukum mengenai kebijakan itu. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak mengajukan permohonan untuk memperoleh pendapat tersebut. Keterangan ini menunjukkan bahwa masukan kejaksaan telah hadir dalam pembahasan upaya mengatur operasional kendaraan ODOL, meskipun tidak diminta secara formal oleh pemerintah daerah.

Dalam konteks penanganan ODOL, pendapat hukum menjadi salah satu masukan yang dapat dipertimbangkan pemerintah saat merumuskan langkah kebijakan. Andra menempatkan persoalan truk ODOL sebagai pekerjaan rumah pemerintah. Pernyataan itu menggambarkan bahwa penanganannya masih menjadi isu yang perlu diperhatikan, termasuk dalam kaitannya dengan pengaturan waktu operasional. Ia tidak menyampaikan rincian tambahan mengenai isi pendapat hukum tersebut, sehingga dukungan kejaksaan dapat dipahami sesuai keterangan yang telah disampaikan.

Andra juga menyebut masukan dari kejaksaan dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, pendapat hukum yang telah diberikan sebelumnya dapat menjadi bahan bagi pemerintah dalam melanjutkan upaya penanganan persoalan truk ODOL. Pernyataan tersebut tidak berarti bahwa seluruh langkah telah selesai atau bahwa sudah ada keputusan baru. Yang disampaikan adalah peluang untuk menindaklanjuti masukan kejaksaan, sejalan dengan kebutuhan pemerintah untuk menangani persoalan ODOL sebagai pekerjaan rumah.

Keterangan Andra memperjelas dua hal: Kejati Banten pernah mendukung pembatasan waktu operasional truk ODOL melalui pemberian pendapat hukum, dan Pemprov Banten tidak mengajukan permohonan atas pendapat itu. Ia juga menegaskan bahwa masukan kejaksaan dapat ditindaklanjuti dalam penanganan persoalan yang masih menjadi perhatian pemerintah. Penjelasan tersebut memberi gambaran mengenai dukungan hukum yang telah tersedia, tanpa menguraikan isi teknis pendapat atau menetapkan langkah lanjutan tertentu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo menjelaskan bahwa kejaksaan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Peran tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh bantuan dan pandangan hukum ketika menjalankan kewenangan, menyusun kebijakan, atau menghadapi persoalan yang berhubungan dengan kepentingan publik. Dukungan ini bukan dimaksudkan untuk mengambil alih tanggung jawab pemerintah, melainkan membantu agar keputusan dan tindakan yang ditempuh memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk dukungan yang dapat diberikan mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, dan layanan konsultasi bagi pemerintah daerah. Bantuan hukum dapat diperlukan ketika pemerintah menghadapi perkara atau sengketa yang berkaitan dengan tugasnya. Pertimbangan hukum membantu pejabat menilai pilihan kebijakan berdasarkan aturan, sedangkan pendampingan dapat menyertai proses tertentu agar pelaksanaannya tertib dan memiliki pijakan yang memadai. Melalui konsultasi, perangkat daerah juga dapat meminta penjelasan mengenai persoalan hukum sebelum menetapkan langkah atau menjalankan program. Ragam layanan tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk mengidentifikasi risiko hukum sejak awal dan memahami prosedur yang semestinya ditempuh.

Dalam pembahasan truk dengan muatan dan dimensi berlebih atau ODOL, Herry menerangkan bahwa pendapat hukum kejaksaan bersifat normatif. Artinya, kajian berangkat dari peraturan perundang-undangan, bukan menetapkan kebijakan teknis secara sepihak. Kajian tersebut dapat membahas kedudukan hukum pemerintah daerah dan pihak terkait, termasuk batas kewenangan masing-masing. Selain itu, pemerintah dapat memperoleh penjelasan mengenai langkah yang perlu ditempuh, jenis produk hukum yang dibutuhkan, serta mekanisme penegakan yang sesuai dengan aturan. Dengan dasar itu, pemerintah daerah dapat menilai apakah diperlukan pengaturan atau penyesuaian kebijakan, siapa yang berwenang melaksanakan tindakan, dan prosedur apa yang harus dipenuhi. Pendekatan normatif diharapkan membantu upaya penanganan ODOL berjalan konsisten, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Kepastian mengenai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan juga penting agar koordinasi antarlembaga berlangsung terarah, sekaligus memberi kejelasan bagi masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan yang berlaku serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.Gubernur Banten Andra Soni berharap sinergi Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi tidak berhenti pada penguatan aspek hukum dalam penanganan persoalan truk ODOL. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan melibatkan kejaksaan dalam proses konsultasi, pemerintah dapat memperoleh pertimbangan hukum sejak tahap perencanaan, sehingga kebijakan yang disusun memiliki dasar yang jelas dan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Bagi Pemprov Banten, kepastian hukum merupakan unsur penting dalam mewujudkan visi pembangunan Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi. Pembangunan bukan hanya dinilai dari capaian fisik atau besarnya program, tetapi juga dari cara kebijakan dirancang dan dijalankan. Aturan yang terang membantu aparatur memahami kewenangan serta prosedur, sekaligus memberi masyarakat kejelasan mengenai tujuan dan pelaksanaan kebijakan. Hal itu juga dapat mengurangi risiko perbedaan penafsiran dan mendorong penggunaan sumber daya publik secara lebih bertanggung jawab.

Andra Soni menekankan bahwa kebijakan pembangunan perlu dirancang dengan benar, dijalankan sesuai ketentuan, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan agar keputusan pemerintah tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga menjawab kebutuhan publik. Dalam konteks penataan kendaraan ODOL, pendekatan yang taat aturan diharapkan mendukung pelaksanaan kebijakan secara konsisten, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun tujuan pembangunan daerah. Kepastian hukum juga membantu memastikan setiap langkah pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

Herry menjelaskan bahwa konsultasi dengan kejaksaan mencakup pembahasan mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah, produk hukum yang perlu diterbitkan, serta proses penegakan yang akan dilakukan. Pembahasan sejak awal ini penting untuk memastikan kebijakan memiliki landasan hukum memadai dan mekanisme pelaksanaan yang dapat diterapkan. Pemerintah juga perlu meninjau keterkaitan aturan yang disusun dengan ketentuan lain, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih atau konflik dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Asap Masih Mengepul, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Pembasahan Lahan Gambut | Silaturahmi Lintas Generasi, TNI Perkuat Semangat Pengabdian | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi