Jakarta | Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu yang dibentuk Komisi II DPR menyiapkan pembahasan revisi undang-undang dengan membuka ruang partisipasi bagi beragam kelompok masyarakat. Pelibatan tersebut direncanakan mencakup sekitar 100 hingga 120 kelompok, sehingga proses pembahasan tidak hanya bertumpu pada pandangan anggota parlemen maupun pemerintah. Masukan dari pihak di luar lembaga negara diharapkan dapat memperkaya pertimbangan Panja ketika menelaah berbagai ketentuan dalam regulasi pemilu.
Untuk menjangkau kelompok-kelompok tersebut, Panja merencanakan dua cara komunikasi. Pertama, pihak terkait dapat diundang untuk menyampaikan pandangan dalam rapat dengar pendapat. Forum ini memberi kesempatan bagi peserta untuk memaparkan masukan secara langsung, sekaligus memungkinkan anggota Panja meminta penjelasan atas isu atau usulan yang disampaikan. Mekanisme tersebut juga dapat membantu mengumpulkan pandangan dari berbagai kalangan dalam rangkaian agenda pembahasan yang terstruktur.
Cara kedua adalah mendatangi kelompok masyarakat secara langsung. Pendekatan ini disiapkan sebagai alternatif agar dialog dapat berlangsung lebih dekat dengan pihak yang hendak dimintai masukan. Pilihan undangan rapat dan kunjungan langsung dapat disesuaikan dengan kebutuhan komunikasi serta kondisi kelompok yang terlibat. Dengan demikian, pelibatan publik dirancang melalui lebih dari satu saluran, bukan semata-mata melalui pertemuan formal di DPR.
Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa daftar kelompok yang akan diajak berdiskusi telah diinventarisasi. Inventarisasi itu menjadi langkah awal untuk menata proses komunikasi dan menentukan pihak-pihak yang relevan untuk dimintai pandangan. Rencana melibatkan sekitar 100–120 kelompok menunjukkan luasnya cakupan konsultasi yang disiapkan Panja. Namun, pelaksanaan dialog tetap perlu mengikuti agenda pembahasan dan pengaturan yang ditetapkan oleh Panja. Melalui pertemuan dengan beragam kelompok, pembahasan revisi UU Pemilu diharapkan memperoleh masukan yang lebih beragam dan dapat mempertimbangkan pengalaman maupun kepentingan masyarakat yang terdampak oleh penyelenggaraan pemilu.
Dalam proses menyiapkan revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II DPR berencana menghimpun pandangan dari beragam pihak agar pembahasan memperoleh masukan yang luas. Kelompok yang akan diajak berkonsultasi mencakup lembaga negara dan unsur pemerintah, yang memiliki pengalaman serta tanggung jawab terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pemilu. Pandangan mereka dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan pengaturan, tantangan pelaksanaan, serta koordinasi antarlembaga. Konsultasi juga diarahkan untuk membuka ruang bagi perspektif yang berbeda, sehingga rancangan perubahan tidak hanya bertumpu pada pertimbangan internal parlemen. Masukan dari tiap kelompok diharapkan menjadi bahan dalam menelaah ketentuan yang perlu dipertahankan, diperbaiki, atau disesuaikan dengan perkembangan praktik demokrasi.
Kalangan akademisi dan perguruan tinggi turut masuk dalam rencana penjaringan pandangan. Komisi II berencana melibatkan kampus dari berbagai provinsi, agar diskusi tidak terbatas pada pengalaman atau kajian yang berasal dari satu wilayah saja. Para akademisi dapat menyampaikan analisis mengenai desain aturan, dampak kebijakan, dan pilihan mekanisme yang dinilai lebih efektif. Cakupan lintas provinsi juga membuka kesempatan untuk mempertimbangkan keragaman kondisi daerah dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, organisasi masyarakat sipil yang memberi perhatian pada isu pemilu akan dimintai masukan. Keterlibatan mereka penting untuk menghadirkan perspektif publik, termasuk pengalaman pemantauan, partisipasi warga, dan persoalan yang muncul dalam proses pemilihan.
Komisi II juga berencana berkomunikasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk menyerap pandangan kedua lembaga peradilan tersebut. Komunikasi itu dapat menjadi ruang untuk memahami aspek hukum yang berkaitan dengan pemilu, termasuk pelaksanaan kewenangan dan pengalaman menangani perkara. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi akan diundang dalam pembahasan rekomendasi mengenai upaya mewujudkan pemilu yang bersih. Masukan KPK diharapkan memperkaya pertimbangan tentang pencegahan praktik koruptif dan penguatan integritas dalam proses politik. Dengan melibatkan lembaga negara, pemerintah, kampus, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga peradilan dan antikorupsi, konsultasi dirancang untuk menghimpun beragam sudut pandang sebelum pembahasan revisi berlanjut.
Tahapan awal revisi Undang-Undang Pemilu yang menjadi sasaran Komisi II DPR adalah menyiapkan dua bahan utama, yakni draf naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Kedua dokumen tersebut diperlukan sebagai landasan untuk merumuskan arah perubahan aturan sekaligus menyusun ketentuan yang nantinya dapat dibahas lebih lanjut. Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa penyusunan kedua draf itu ditargetkan selesai pada akhir tahun, atau paling lambat akhir Desember. Target tersebut menjadi batas waktu bagi Komisi II untuk merampungkan materi awal sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang merupakan pekerjaan yang saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi berbeda. Naskah akademik memuat kajian, dasar pemikiran, serta pertimbangan yang mendukung kebutuhan perubahan regulasi. Sementara itu, draf RUU menerjemahkan gagasan dan hasil kajian tersebut ke dalam rumusan pasal-pasal yang dapat ditelaah. Dengan menyiapkan keduanya, Komisi II diharapkan memiliki bahan yang lebih terstruktur untuk menilai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu dan merumuskan pilihan perbaikan. Proses penyusunan ini juga menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai kelompok masyarakat, sehingga rancangan awal tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang.
Meski demikian, target akhir Desember tidak berarti seluruh proses revisi UU Pemilu telah selesai atau aturan baru langsung dapat diberlakukan. Batas waktu itu merujuk pada penyelesaian bahan awal, yaitu naskah akademik dan draf RUU, yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut. Setelah dokumen tersebut tersedia, substansi dan rumusan di dalamnya masih dapat ditelaah, diperdebatkan, serta disesuaikan melalui mekanisme pembahasan yang berlaku. Karena itu, capaian pada akhir tahun merupakan tahap persiapan penting, bukan penanda berakhirnya proses legislasi. Kejelasan dokumen awal akan membantu pembahasan berikutnya berlangsung dengan pijakan yang lebih konkret, termasuk ketika para pihak membandingkan usulan, menguji konsekuensi aturan, dan menyepakati materi yang perlu diprioritaskan.
Setelah draf naskah akademik dan rancangan undang-undang selesai disusun, kedua dokumen tersebut direncanakan dibawa ke rapat paripurna DPR. Tahap ini menjadi bagian dari proses kelembagaan untuk menyampaikan hasil penyusunan kepada forum resmi di parlemen. Dengan demikian, naskah akademik dan RUU akan diajukan sebagai satu rangkaian bahan yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan. Rencana tersebut menandai langkah setelah proses penyusunan, bukan pernyataan bahwa rancangan telah disetujui atau menjadi undang-undang. Dokumen yang dibawa ke paripurna tetap berada dalam proses untuk memperoleh tindak lanjut.
Sesudah dibawa ke rapat paripurna, naskah akademik dan RUU akan dikirim kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut. Pengiriman itu membuka tahap berikutnya dalam pembahasan revisi UU Pemilu, dengan melibatkan pemerintah sesuai tahapan yang berlaku. Pada tahap ini, kedua dokumen menjadi bahan untuk proses selanjutnya, sehingga pembahasan dapat berlanjut melalui jalur yang telah ditetapkan. Rencana tersebut belum berarti seluruh substansi telah disepakati, ataupun bahwa proses legislasi telah selesai. Perkembangan berikutnya bergantung pada kelanjutan pembahasan pihak-pihak terkait setelah dokumen disampaikan. Karena itu, penyampaian ke paripurna dan pemerintah perlu dipahami sebagai langkah prosedural dalam rangkaian penyusunan revisi, bukan sebagai keputusan akhir mengenai isi RUU.
Sasaran waktu yang disampaikan untuk menuntaskan pembahasan hingga UU Pemilu adalah paling lambat Maret 2027. Batas waktu tersebut menjadi target penyelesaian proses, sementara naskah akademik dan RUU masih harus menempuh tahapan lanjutan setelah selesai disusun dan dibawa ke paripurna. Penetapan sasaran itu memberi kerangka waktu bagi pembahasan, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan kapan setiap tahap akan berlangsung atau bagaimana hasil akhirnya.
Baca juga: Koops TNI Habema Amankan Kampung Balamai atas, Pangkoops: Ketegasan untuk Melindungi Masyarakat dan Menjaga Ruang Damai | Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kodim 0906/Kkr Gelar Bazar Peringati HUT TNI Ke-81 | TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi






